Ikhwan Minta Keadilan
Lapor ke Propam Polda
Setelah berkonsultasi dan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, korban penembakan dalam bentrokan warga- Brimob, di kawasan Dusun Mendis Peto, Desa Kaliberau, Bayung Lencir Muba, Selasa (19/6) lalu, Ikhwan (75) melaporkan Bripka S ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel, Jumat (29/6).
Korban yang ditemani pihak LBH Palembang, Yopi Brata, SH membuat laporan dengan nomor LP:99/VI/2007/Yanduan dan diterima langsung AKP Suprayitno. Korban mengatakan, meminta keadilan agar pelaku penembakan itu diproses sesuai aturan hokum yang berlaku. “Saya minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” kata Ikhwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penembakan bermula dari saling klaim antara pihak PT Sentana Adidaya Pratama dengan warga sekitar terhadap lahan sawit seluas 1.142 hektare, di kawasan Dusun Mendis Peto, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir Muba. Namun pihak perusahaan yang memiliki kekuatan secara hukum kemudian meminta bantuan pihak Polda Sumsel untuk melakukan pengamanan. Maka diutuslah beberapa anggota Brimob untuk melakukan pengamanan. Aksi bentorkan itu bermula saat Ikhwan hendak membersihkan lahan, tetapi dihalang- halangi salah seorang anggota yang berakhir dengan aksi tembakan. Akibatnya Korban yang mengalami luka tembak, di bagian leher mendapatkan perawatan di RSHM.
Wakil LBH Palembang, Yopi Barata SH mengatakan, meminta pihak Polda untuk memproses aksi penembakan pihak oknum Brimob. “Sebab penembakan itu menurut kami tidak prosedural dan berharap kasus ini di tindaklanjuti sesuai dengan hukum berlaku,” kata Yopi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Abu Sopah Ibrahim, SH yang dikonfirmasi Membenarkan adanya laporan Ikhwan ke Propam Polda Sumsel terkait dengan peristiwa, di kawasan Dusun Mendis Peto, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir Muba, Selasa (19/6) lalu. “Penembakan yang dilakukan anggota sudah prosedural dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi itu hak warga untuk melapor ke pihak kepolisian dan kita ada larangan. Laporan itu tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Abu Sopah.
Sumber: Sripo
Setelah berkonsultasi dan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, korban penembakan dalam bentrokan warga- Brimob, di kawasan Dusun Mendis Peto, Desa Kaliberau, Bayung Lencir Muba, Selasa (19/6) lalu, Ikhwan (75) melaporkan Bripka S ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel, Jumat (29/6).
Korban yang ditemani pihak LBH Palembang, Yopi Brata, SH membuat laporan dengan nomor LP:99/VI/2007/Yanduan dan diterima langsung AKP Suprayitno. Korban mengatakan, meminta keadilan agar pelaku penembakan itu diproses sesuai aturan hokum yang berlaku. “Saya minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” kata Ikhwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penembakan bermula dari saling klaim antara pihak PT Sentana Adidaya Pratama dengan warga sekitar terhadap lahan sawit seluas 1.142 hektare, di kawasan Dusun Mendis Peto, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir Muba. Namun pihak perusahaan yang memiliki kekuatan secara hukum kemudian meminta bantuan pihak Polda Sumsel untuk melakukan pengamanan. Maka diutuslah beberapa anggota Brimob untuk melakukan pengamanan. Aksi bentorkan itu bermula saat Ikhwan hendak membersihkan lahan, tetapi dihalang- halangi salah seorang anggota yang berakhir dengan aksi tembakan. Akibatnya Korban yang mengalami luka tembak, di bagian leher mendapatkan perawatan di RSHM.
Wakil LBH Palembang, Yopi Barata SH mengatakan, meminta pihak Polda untuk memproses aksi penembakan pihak oknum Brimob. “Sebab penembakan itu menurut kami tidak prosedural dan berharap kasus ini di tindaklanjuti sesuai dengan hukum berlaku,” kata Yopi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Abu Sopah Ibrahim, SH yang dikonfirmasi Membenarkan adanya laporan Ikhwan ke Propam Polda Sumsel terkait dengan peristiwa, di kawasan Dusun Mendis Peto, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir Muba, Selasa (19/6) lalu. “Penembakan yang dilakukan anggota sudah prosedural dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi itu hak warga untuk melapor ke pihak kepolisian dan kita ada larangan. Laporan itu tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Abu Sopah.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment