BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Thursday, June 21, 2007

Tujuh Perusahaan Merah

Perusahaan itu berlokasi di Banyuasin, Lahat, dan Musi Banyuasin.

Tujuh perusahaan di Sumatera Selatan dimasukkan kategori merah oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau Bapedalda Sumsel karena menghasilkan limbah melebihi ambang batas. Tahun ini ada 47 perusahaan masuk kategori biru, dan hanya satu perusahaan kategori hijau (terbaik).

Kepala Bapedalda Sumsel Amiruddin Masani, Selasa (19/6), di sela peringatan Hari Lingkungan Hidup di Sembawa, Kabupaten Banyuasin, mengatakan, pemberian kategori tersebut berdasarkan tiga parameter, yaitu parameter teknis mengenai cara mengolah limbah, parameter kepatuhan terhadap peraturan, dan parameter kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Ketujuh perusahaan tersebut semuanya bergerak dalam bidang perkebunan, yaitu PT Mardex, PT Melanisia, PT Swasti, PT Guthrie, PT Pinago Utama, PT Minasain, dan PT Eka Jaya. Perusahaan itu berlokasi di Banyuasin, Lahat, dan Musi Banyuasin.

"Bapedalda hanya memberikan penilaian, tetapi kalau tiga kali mendapat nilai merah akan direkomendasikan untuk ditutup," kata Amiruddin.

Menurut Amiruddin, limbah dari perusahaan tersebut mencemari lingkungan sekitar industri, jadi belum terjadi pencemaran berat. Namun, pencemaran sudah melampaui baku mutu.

Namun, beberapa perusahaan dinilai telah berhasil memperbaiki statusnya. "Tahun ini Pertamina UP III Plaju mendapat kategori biru setelah dua tahun berturut-turut mendapat nilai merah. PT Pusri juga mendapat kategori biru. Untuk mendapat kategori hijau tidak mudah, tahun ini hanya PT Tanjung Enim Lestari yang mendapat nilai hijau," ungkap Amiruddin.

Perlu ketegasan

Secara terpisah, Deputi Direktur Walhi Sumsel Rustandi Adriansyah mengungkapkan, sampai saat ini di Sumsel belum dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran. Padahal, selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup, juga terdapat perda tentang lingkungan hidup yang mengatur tentang pencemaran.

"Bapedalda punya kewenangan untuk melakukan pengujian dan pengawasan. Setiap tiga bulan juga diharuskan untuk memublikasikan dan menyosialisasikan hasil pengawasannya. Selama tidak ada ketegasan, persoalan lingkungan tidak akan selesai," ujar Rustandi.

Indonesia, menurut Rustandi, merupakan negara yang standar kelayakan limbahnya paling rendah dibanding negara-negara lain. Perusahaan yang melakukan pencemaran di Indonesia masih dimasukkan kategori baik, karena peraturannya lemah.

Adriansyah mengatakan, berdasarkan pengalaman Walhi Sumsel, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) masih merupakan formalitas. Dokumen amdal justru menjadi promosi produk.

"Sama halnya pemberian kategori merah, biru, hijau kepada perusahaan. Sebenarnya sudah merupakan hal yang baik, tetapi sebaiknya berdasarkan kontribusi terhadap masyarakat," ucap Adriansyah.

Sumber: Kompas

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: