Caleg Terpilih di Muba Tolak Penggantian
PALEMBANG - Caleg terpilih DPRD Kabupaten Muba dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Asthawielah menolak penggantian dirinya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Muba. Ia mempertanyakan alasan penggantian dirinya karena syarat administrasi sebagai caleg terpilih dinilai sudah sah.
Selain itu DPD PPDI Kabupaten Muba juga menyatakan penolakan surat dari KPU Kabupaten Muba yang meminta partai melakukan penggantian Asthawielah sebagai caleg terpilih dari Dapil II Kecamatan Lais dan Kecamatan Sei Lilin, Kabupaten Muba. Alasannya bahwa yang bersangkutan telah lulus verifikasi oleh partai.
Menurut Asthawielah yang ditemui di Panwaslu SuSabtu (29/8), KPU Kabupaten Muba harus membuktikan apa yang dilanggarnya sehingga harus diganti. "Bila dinilai tidak memenuhi syarat administrasi karena menggunakan dokumen palsu, maka harus ada pembuktian secara hukum," ujarnya.
Ia berharap bahwa DPD PPDI Provinsi Sumsel dan DPC PPDI Kabupaten Muba mendukung sikapnya dengan menolak surat KPU Kabupaten Muba yang mengusulkan penggantian. "Bila nanti pada tanggal 11 September, saya tidak dilantik karena dianggap tak memenuhi syarat silahkan saja. Kami akan melakukan langkah hukum," ujarnya.
Asthawielah yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muba mengatakan ada permainan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Tujuannya agar dirinya susah dan tidak dilantik sebagai anggota dewan.
Menurut Asthawielah, isu yang dimainkan adalah terkait dengan ijazah SMA yang dikatakan palsu. Padahal menurutnya ijazahnya terbakar dan sudah memiliki surat keterangan bahwa ia tamat belajar di salah satu SMA. "Bukti-bukti sudah saya lengkapi dan diserahkan ke KPU Kabupaten Muba," ujarnya.
Sumber: Sripo 29/08/09
No comments:
Post a Comment