Proyek Jalan di Muba Diduga Dikorupsi
PALEMBANG - Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi,mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut sejumlah proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muba, yang diduga sarat dengan praktik korupsi.
Desakan itu disampaikan dalam demo yang berlangsung di kantor Kejati, kemarin. Massa aksi yang berasal dari sejumlah LSM anti korupsi itu,mulai memasuki halaman kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 Wib, dan disambut oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Sumsel Apandi. Dalam orasinya, Koordinator Aksi M Sanusi menuding,berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, setidaknya didapati empat paketproyekpembangunanjalandi sepanjang Sekayu-Muara Beliti, Kabupaten Muba yang dinilai bermasalah.
Empat paket proyek itu meliputi jalan Sekayu-Mangun Jaya, Mangun Jaya-Cabdin Muba, Cabdin Muba-Muara Kelingi, dan Muara Kelingi-Muara Beliti.Empat paket proyek tersebut dikerjakan sesuai perda tahun jamak Nomor 13/2005, dengan anggaran sekitar Rp387 miliar. “Setelah kita teliti,ternyata tak hanya pada tahun 2005, tapi ada juga yang tahun 2006.Tentu saja ini merugikan negara. Karena, paket pertama saja baru terlaksana 60%, dan masa pemeliharaan belum berjalan, sehingga kerugian negara bisa-bisa mencapai Rp30 miliar,”ujarnya.
Dia mengungkapkan,hasil survei yang mereka lakukan juga menunjukkan adanya kerusakan yang signifikan pada ruas jalan Mangun Jaya-Cabdin Muba.Padahal,proyek tersebut baru saja dikerjakan,bahkan masih dalam masa pemeliharaan. “Harus diperiksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kita meminta aparat penegak hukum untuk berkomitmen,sehingga tidak adanya diskriminasi masyarakat di depan hukum, saat proses hukum ini dijalankan,”tukasnya.
Dia mengaku, pihaknya mengembalikan proses pengusutan kasus tersebut pada agenda penegakan supremasi hukum sesuai yang diatur dalam Undang Undang No 31 Tahun 1999 jo PP RI No 71 Tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”Jika tak ada komitmen atau transparansi terhadap persoalan ini, maka kita akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,”ancamnya.
Ketua SCW Mahdi, dalam orasinya juga mendesak Kejati mengusut indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Kabupaten Ogan Ilir (OI), termasuk pengusutan Dana Operasional (Daops) DPRD Sumsel. Khusus indikasi KKN di Dinas PU BM OI,indikasi yang dimaksud yakni kegiatan tahun jamak anggaran 2007-2010, kabupaten OI, pada proyek pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten pada paket III tahun jamak, yakni peningkatan jalan dengan perkuatan ruas Aurstanding-Jakabaring, peningkatan jalan dengan perkuatan Ruas Maya Pati-Aurstanding, dan pembangunan jalan ruas Segayam- Lebak Gedong.
“Berdasarkan investigasi pada Juni 2009, pekerjaan rata-rata mencapai 30%,padahal seharusnya sudah mencapai 80%. Proyek ini juga diduga harus dikenakan denda 5% dari kontrak induk atau sebesar Rp3,9 miliar. Bahkan, pekerjaan yang berupa material pecah itu, terdapat 50% batu bulat.Sehingga, untuk sementara diduga terdapat kerugian lebih dari Rp10 miliar dalam pengerjaan proyek itu.
Atas kondisi yang terjadi, dia mendesak badan hukum yang berwenang, yaitu Kejati Sumsel termasuk Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, dan Kejari OI, untuk menindaklanjuti dan menyelidiki kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi pada sejumlah proyek yang dilaporkan bermasalah.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Sumsel Apandi berjanji, laporan tersebut akan segera diteruskan kepada KepalaKejaksaan TinggiSumsel.“Saya segera laporkan biar bisa ditindaklanjuti. Sejauh ini kita belum menanganikasus- kasusitu,”tandasnya.
Sumber: Sindo 06/08/09
No comments:
Post a Comment