Warga Desa Sinar Harapan (Muba) Nginap di Kantor Gubernur
PALEMBANG - Karena sudah tidak tahan lagi, warga Desa Sinar Harapan (Muba), Senin (19/10) mendatangi kantor gubernur Sumsel di Jl Kapten A Rivai untuk minta penyelesaian tanah mereka yang dicaplok PT berkat Sawit Sejati (BSS) seluas 73 hektare. Bersamaan itu juga, warga desa Sidomulyo (Banyuasin) juga datang dengan persoalan yang sama yakni 387 hektare tanah mereka dicaplok PTPN VII sejak 2000 lalu.
Warga dua desa yang datang lengkap dengan lauk pauk dan tenda, didirikan di halaman depan Kantor Gubernur Sumsel sebagai tempat menginap selama urusan mereka belum diselesaikan oleh gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH. Untuk perbekalan, warga sudah membawa beras, alat-alat memasak dan lauk pauk untuk bertahan selama satu minggu.
Sukardi (45), warga Sinar Harapan mengatakan, lahan yang dicaplok PT BSS merupakan lahan mereka sejak menjadi warga transmigrasi. Hanya saja, perusahaan perkebunan saat ini memiliki investor Malaysia ini menggarap lahan milik warga seluas 73 hektare. "Kami sudah berjuang untuk mendapatkan hak kami, tetapi selalu gagal," katanya.
Hal senada dikatakan, M Bashari (58). Ia menggambarkan, kehiddupan warga di Sidomulyo sangat tenang dan nyaman. Namun begitu PTPN masuk, warga mulai khawatir, terlebih ada indikasi PTPN VII mulai masuk ke lahan memilik warga. Sebenarnya, tahun 1995 warga sudah berusaha menjaga haknya dan itu diakui bupati Banyuasin atas kepemilikan warga. Namun, di tahun 2000, PTPN VII masuk ke lahan warga dengan menggunakan alat berat dan mengusasi 387 hektare milik warga.
"Kalau tanah ini diambil PTPN, kemana lagi kami bisa hidup," katanya.
Lantaran kesal dengan dan tidak ada kepastian penyelesaiannya, warga akhirnya datang dan mengadu ke gubernur Sumsel. Bahkan, warga akan terus bertahan dan menginap sampai pimpinan PTPN VII dan Direksi PT BSS bersedia mengembalikan tanah yang menjadi hak mereka.
Sumber: Sripo 19/10/09
No comments:
Post a Comment