BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Saturday, September 5, 2009

Caleg Terpilih Gugat KPU Kabupaten Muba

PALEMBANG - Caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Muba dari PPDI berdasarkan Pemilu Legislatif 2009, Asthawiellah menggugat KPU Kabupaten Muba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Hal tersebut terkait dengan surat KPU Kabupaten Muba yang menarik dirinya dari daftar caleg terpilih dan menggantikan dengan calon lain.

Gugatan tersebut didaftarkan tanggal 31 Agustus 2009 lalu melalui kuasa hukumnya. Tuntutannya dalah meminta KPU Kabupaten Muba untuk membatalkan surat No 92/KPU/Kabupaten Muba/2009 tanggal 17 Agustus 2009.

Menurut Asthawiellah, gugatan yang diajukan saat ini baru melalui jalur PTUN saja. Namun tidak menutup kemungkinan langkah lain yang bakal diambil. Misalnya mengadukan hal ini ke KPU pusat. Tujuannya agar langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Muba mendapat perhatian dan jika salah segera diluruskan.

Terlebih DPC PPDI Kabupaten Muba menyatakan telah menolak pergantian tersebut. Asthawiellah dinilai oleh oleh parpol telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon anggota dewan. Hal tersebut ditunjukan dengan masuknya nama Asthawiellah dalam daftar calon tetap.

Dijelaskan bahwa bila surat keputusan KPU Kabupaten Muba tersebut dapat dibatalkan, maka Asthawiellah dapat diikut sertakan dalam pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Muba.

Sumber: Sripo 04/09/09


No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: