BPN Sumsel akan Cross Check Tanah yang Disengketakan
PALEMBANG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel akan melakukan cross check kepemilikan tanah di Desa Sidomulyo (Banyuasin) dan Sinar Harapan (Muba). Dari cross check tersebut diharapan ada penyelesaian terhadap sengketa tanah warga dari dua desa tersebut dengan perusahaan perkebunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPN Sumsel Suhaily Syam ketika bertemu dengan perwakilan dua desa yang berunjukrasa di Kantor BPN Sumsel, Rabu (21/10). Warga dua desa tersebut mendatangi Kantor BPN Sumsel untuk mendapatkan kejelasan status tanah mereka yang diserobot oleh perusahaan perkebunan.
"Walau perusahaan punya izin lokasi, tetapi perusahaan belum dalam melakukan pengelolaan tanah atau lahan sebelum ada penyelesaian dengan pemilik tanah yang akan digunakan perusahaan," ujar Suhaily.
Ditegaskannya bahwa BPN tidak mau merugikan siapapun yang benar dalam persoalan tanah. Bila dari pihak perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa lahan tidak benar, maka akan diproses secara hukum.
Menurut Suhaily, pertemuan tanggal 26 Oktober 2009 mendatang diharapkan menjadi pertemuan yang menuntaskan permasalahan warga dengan perusahaan. Perusahaan diminta mematuhi batas-batas hak guna usaha yang diperolehnya serta mengembalikan tanah yang telah diambil dari warga. Selain itu warga juga diminta membuktikan kepemilikannya atas tanah yang disengketakan.
Sumber: Sripo 21/10/09
No comments:
Post a Comment