Pelat Mobil Dinas Banyak Berubah Jadi Hitam
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba siap-siap kehilangan sejumlah aset jika tidak mampu mendatanya secara akurat.Aset yang rawan hilang itu tidak hanya benda bergerak,tetapi juga benda tidak bergerak.
Untuk benda bergerak, seperti mobil dinas, paling besar kemungkinannya raib. Sebab, sudah banyak mobil dinas yang pelat nomornya diganti menjadi hitam. Begitu pula dengan benda tak bergerak yang belum dilengkapi plakat khusus Pemkab Muba Beberapa fraksi DPRD Muba mendesak Pemkab Muba segera melakukan pendataan ulang, baik untuk aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
Sebab, dengan hilangnya aset daerah, akan menimbulkan kerugian dan pelanggaran hukum. “Khusus aset daerah yang bergerak, seharusnya dipasang peneng (penanda), karena bukan tidak mungkin suatu saat akan pindah tangan kepada pihak yang kurang bertanggung jawab. Begitu pula dengan tanah dan bangunan, juga perlu dipasang plakat,” usul anggota fraksi PDIP Desi Ulpa A kemarin.
Pihaknya memperkirakan, baru sekitar 45% aset Pemkab Muba yang sudah bersertifikat. Selama ini pemkab belum melakukan penghitungan aset secara menyeluruh. Sebab, setelah itu, akan diterbitkan peraturan daerah untuk menghindari permasalahan. Desi juga menyayangkan ulah para oknum pejabat yang mengganti pelat kendaraan dinasnya yang berwarna merah menjadi hitam.
Hal ini tidak patut dicontoh karena mobil dinas merupakan aset daerah bergerak dan harus diperhatikan. “Jika memang ada kendaraan dinas yang berpelat hitam,segera dikembalikan ke pelat merah,” pintanya.Jika kondisi aset daerah tetap pada posisi saat ini, dia menilai sangat rentan aksi penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba H Hazuar Bidui AZ menegaskan,semua aset Pemkab Muba telah dihitung sesuai Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.
“Segera kami selesaikan permasalahan ini, termasuk pelat merah jadi hitam dan pemberian tanda terhadap aset daerah yang tidak bergerak,”janjinya. Kepala Satpol PP Muba Riky Junaidi AP menambahkan, adanya beberapa oknum pejabat yang mengganti pelat kendaraan dinas menjadi milik pribadi jelas tidak bisa dibenarkan.
Sumber: Sindo 20/10/09
No comments:
Post a Comment