BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Wednesday, October 14, 2009

Penggunaan Sirene Segera Ditertibkan

SEKAYU – Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) segera menertibkan penggunaan sirene dan lampu isyarat (rotator) pada sejumlah kendaraan pribadi yang beberapa waktu terakhir ini semakin marak.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Muba Sofyan Wahidoen, penggunaan lampu sirene dan lampu isyarat rotator dilarang dan hanya dikhususkan bagi kendaraan tertentu,seperti mobil penanggulangan bahaya kebakaran (PBK), penegak hukum tertentu, ambulans,dan angkutan berat. Selain itu, setiap kendaraan dengan fungsi yang berbeda memiliki warna yang berbeda pula. Hal tersebut sesuai Pasal 72 PP No 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas. Sementara, untuk lampu isyarat,diatur dalam PP No 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

“Bahkan,penggunaannya juga harus jelas,seperti PBK saat terjadi kebakaran, ambulans un-tuk orang sakit, bukan yang telah meninggal, danpetugaspenegakhukumtertentu yang sedang melaksanakan tugas,” jelas Sofyan kemarin. Menurut dia,penggunaan sirene dan lampu isyarat di luar ketentuan, bila mengakibatkan sesuatu, pengguna akan dikenakan sanksi,mulai administrasi,denda, hingga kurungan. Sebab, penggunaan sirene harus mengacu pada peraturan pemerintah. Sofyan meminta warga yang menggunakan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan pribadi segera melepasnya.

Meskipun hanya aksesori, tetap dilarang untuk dipakai pada kendaraan pribadi. Jika masih dipasang dan tertangkap saat dirazia,akan disita. “Kami juga akan lakukan sosialisasikan kepada para pengguna sirene dan lampu isyarat melalui kursus di Dishub. Selain itu, kami akan melakukan kerja sama lintas kabupaten/kota dibantu Pemprov Sumsel,”tukasnya. Sementara itu,Ketua Komisi I DPRD Muba Hassan Usman menyambut baik langkah yang akan diambil Dinas Perhubungan.

Sebab, saat ini sudah terlampau banyak terdapat kendaraan pribadi yang menggunakan sirene bukan pada tempatnya. Padahal, lanjut dia, sirene tersebut memiliki arti khusus yang berarti minta prioritas di jalan. Bila digunakan seenaknya, berarti mengambil hak pengguna jalan yang lain.

Sumber: Sindo 13/10/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: