BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Saturday, October 3, 2009

Penghibah Tanah Untuk Terminal Sungai Lilin Gugat Bupati Muba

SEKAYU - Keinginan untuk memfungsikan tanah seluas 125 x 200 M2 yang terletak di kelurahan Sungai Lilin sebagai terminal Sungai Lilin harus tertunda untuk menunggu keputusan pengadilan negeri sekayu. Tanah hibah yang seharusnya didirikan terminal ini telah beralih fungsi menjadi pasar buah sehingga penghibah melakukan gugatan perdata kepada Bupati Muba.

Kondisi ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (1/10) menghadirkan pihak penggugat Bed Zolda (58) warga pasar Sungai Lilin Rt 01/01 Kelurahan Sungai Lilin melalui kuasa hukumnya dari LBH Sungai Lilin. Persidangan sendiri tidak bisa dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir dan hanya dihadiri satu stafnya dari bagian tata pemerintahan.

Majelis hakim dipimpin Salman, SH sempat memperingatkan tergugat untuk hadir atau mengkuasakan sehingga persiapan bisa dilakukan lebih awal namun persidangan ini akhirnya ditunda hingga minggu depan. "Kami tunggu satu kali lagi karena persidangan sudah yang kedua. Supaya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya karena bila masih tidak hadir persidangan akan dilanjutkan minggu depan tanpa kehadiran tergugat," tukas Salman.

Sementara itu perwakilan Pemkab Muba melalui Alamsyah Rianda mengatakan untuk mendirikan terminal pemkab tetap menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku. Selain tetap membuka jalan musyawarah agar memperoleh solusi terbaik.

Sumber: Sripo 01/10/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: