Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Yang Baru Dilantik
SEKAYU - Hasil survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga Pengadilan Negeri di Jakarta memeroleh predikat 10 besar terburuk dalam pelayanan publik bahkan dari pantauan pusat kajian UGM diketahui kalau pelayanan pengadilan secara umum buruk.
Hal ini disampaikan ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Rusman Dany Achmad, SH pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (24/3).
Lebih lanjut Rusman memaparkan mengenai pelayanan yang buruk menyangkut pencaloan perkara tilang, praktik suap yang masih kental dan banyaknya prosedural formal yang dilanggar para hakim. "Karenanya kepada Ketua PN yang baru benar-benar diharapkan agar dapat memimpin pengadilan ini dengan benar-benar sesuai tekad mahkamah agung untuk terwujudnya pengadilan moderen," katanya.
Ciri pengadilan moderen yakni pengadilan aparat yang semakin profesional, semakin bersih, berwibawa aparat yang menjunjung tinggi pengadilan.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Pengadilan Negeri Sekayu yang baru dilakukan terhadap Heru Susanto, SH setelah ketua yang lama almarhum Indrianto Joko Prakoso, SH meninggal dunia.
Sumber:Sripo - 24/03/09
4 comments:
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Permasalahan sekarang, kondisi bejat seperti ini akan dibiarkan sampai kapan??
Sistem pemerintahan jelas-jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini. UUD 1945 mungkin penyebab utamanya.
Ataukah hanya revolusi solusinya??
David
HP. 081227185444
anonymous (manu'ah):
Setelah direformasi, lembaga pengadilan itu sekarang secara keseluruhan berada dalam naungan MA
(Mahkamah Agung) yang berarti keseluruhannya bernaung dalam wewenang Yudikatif.
Kalau sebelumnya,, sering diibaratkan seperti seorang yang berdiri dengan dua kaki, dimana sebelah kakinya berada di Eksekutif dan sebelah kakinya lagi berada di Yudikatif.
Karena itulah,, merujuk lembaga yudikatif di belahan dunia manapun, peradilan itu menjadi satu di yudikatif.
Masyarakat kita di negeri ini,,, masih banyak yang belum tau akan perubahan ini.
PERLU TERUS DISOSIALISASIKAN,,, SAMPAI BETUL FAHAM !!!
bahwa,,, peradilan itu tidak lagi dibawah naungan departemen kehakiman sebab departemen kehakiman sudah tidak ada lagi dan diganti dengan departemen hukum dan HAM.
cherio,,,!!!
anonymous :
Kalu lembaga Pemasyarakatan alias OBAK masih berada dalam wewenang Departemen Hukum dan HAM.
Bagian narapidananya,,, departemen hukum dan HAM.
Begitu deh !!
anonymous :
Iyo nian.
Lembaga peradilan itu biasonyo di negara manapun selalu dibawah wewenang yukatif.
Di negeri kita, sebelum reformasi, gedung dan perlengkapan peradilan dikelolah Eksekutif sedangkan putusan hukum pengadilan dikelolah yudikatif.
Itulah yang disebut dua kaki, sebelah di eksekutif dan sebelah di yudikatif.
Sekarang eksekutif, dalam hal ini departemen Hukum dan HAM, hanya mengurus gedung pemasyarakatan atau gedung penjara saja.
Gedung pengadilan dan segala aturannya diurus oleh yudikatif dalam hal ini juga adalah Mahkamah Agung.
Post a Comment