Dua nama sudah muncul,Ir Syahrial Oesman MM dan Ir H Alex Noerdin SHButuh 11 Ribu TPS, Satu Putaran Rp200 M Siapa yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gubernur Sumsel tahun 2008 bisa ditebak. Setidaknya, dua nama sudah muncul. Gubernur sekarang Ir Syahrial Oesman MM yang didukung PDI Perjuangan dan gabungan 12 partai politik (parpol). Lalu, Ir H Alex Noerdin SH, bupati Musi Banyuasin yang diusung Partai Golkar.
Memang, kemungkinan muncul calon gubernur lainnya masih terbuka lebar. Sebab, masa pemilukada gubernur masih lama. Apalagi, sejumlah partai seperti Partai Demokrat, PK Sejahtera, dan PBB tengah menjaring calon gubernur/wakil gubernur dari masyarakat.
Hasilnya belum dapat dipastikan, apakah ketiga partai tersebut akan mengusung calon sendiri atau malah memberikan dukungan kepada calon yang sudah dimunculkan, Syahrial Oesman atau Alex Noerdin. Sebetulnya, kapan pemilukada gubernur sendiri berlangsung? Bagaimana persiapan KPU Sumsel?
Ardiyan Saptawan, anggota KPU Sumsel mengatakan perkiraan pemilu gubernur Sumsel akan dilakukan satu bulan sebelum pelantikan. Masa jabatan gubernur sekarang (Ir Syahrial Oesman MM, red) berakhir 7 November 2008. Pendek kata, pelantikan gubernur terpilih nanti juga dilakukan 7 November.“Itu berarti pemilukada gubernur berlangsung Oktober 2008. Tanggal pastinya, tunggu keputusan gubernur,” kata Ardiyan, kemarin (19/7).
Soal persiapan, Ketua KPU Sumsel H Maramis SH MHum mengatakan, pihaknya mulai merancang berbagai agenda, termasuk soal estimasi kebutuhan pendanaan. Bila pilgub-wagub dilakukan dua putaran. Satu putaran perlu Rp200 miliar. “Dana Rp200 miliar itu sudah termasuk untuk panwas dan Polda. Saya lupa persisnya untuk pengamanan, kalau tidak salah sekitar Rp38 miliar,” terangnya. Pengamanan aparat kepolisian, kata Maramis, disebar pada seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Bumi Sriwijaya, yakni pada 11 ribu TPS 15 kabupaten/kota se-Sumsel.
Nah, yang membuat biaya membengkak, yakni adanya kenaikan honor untuk PPS dan KPPS. “Kalau pemilihan kepala daerah sebelumnya, honor untuk satu PPS/KPPS itu hanya Rp150 ribuan, sekarang dianggarkan naik menjadi Rp350 ribu. Kalikan saja, 11 ribu TPS dikalikan 5 (PPS) dikalikan lima lagi (KPPS),” beber Maramis, sambil menyebut ada komponen lainnya, yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja operasional.
Bila terjadi dua putaran, terang dia, biaya yang dibutuhkan akan bertambah sekitar Rp75 miliar. “Kalau terjadi dua putaran, untuk petugas tidak berubah, yang ditambah antara lain kertas suara dan berbagai kelengkapan lainnya,” paparnya.
Masih kata Maramis, saat ini pihaknya masih melakukan tahap pra-persiapan pemilukada. “Kegiatan lebih padat dimulai delapan bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Kalau penyampaian DPRD kepada eksekutif tetap lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.”
Nah, setelah itu baru masuk pada tahapan pembentukan PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), dan KPPS (ketua panitia pemilihan suara), pembentukan panwas (panitia pengawas), dan pendaftaran pemilih. Kemudian, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masa kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan pengumuman pemenang, lalu pelantikan kepala daerah. “Agenda yang kami kerjakan sesuai dengan jadwal. Berdasarkan undang-undang baru tentang pemilukada, KPU mulai bergerak menyelenggarakan pemilukada delapan bulan sebelum, sekarang masih melakukan tugas rutin. Nanti, setelah DPRD memberitahu masa jabatan kepala daerah berakhir, rentetan rencana itu dijalankan,” paparnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sumsel Drs H Zamzami Achmad mengatakan, hingga sekarang pihaknya belum menerima usulan dana untuk keperluan Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel 2008 mendatang. “Saya kira Agustus-September nanti akan dibahas, ‘kan pemilukada itu tidak lama lagi. Sumber anggarannya dari APBD 2008,” terang Zamzami.
Prosedur penetapan dana pemilukada itu, kata dia, setelah KPU mengusul ke gubernur. Lalu gubernur meneruskannya ke DPRD untuk dibahas oleh panitia anggaran (panggar). Dari panggar digodok komisi I tentang teknisnya. “Bila semua itu kelar barulah dibawa ke paripurna. Di paripurna pun masih digodok, termasuk meminta pandangan akhir fraksi-fraksi, barulah disahkan,” paparnya.
Sumber: Sumeks
Read More..