BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Friday, June 15, 2007

Lili Achmadi Cs Dituntut 4 Tahun

Masih ingat kasus dugaan korupsi yang dilakukan empat pimpinan DPRD Muba periode 1999-2004 atas nama Kol Purn Lili Achmadi, ketua DPRD Muba dan tiga wakilnya masing-masing Mustofa Hansaria, Abas Mahdin, dan Zainul Bahri? Sidang perkara koneksitas dengan terdakwa Lili Ahmadi dan Zainul Bahri yang sudah digelar selama hampir satu tahun itu, Kamis (14/6) memasuki agenda tuntutan yang dibacakan empat JPU, Kol CHK Mangsang Manurung SH dari oditur militer dan tiga jaksa Kejari Sekayu masing-masing Muhammad Jeffri SH MHum, Asep Sontani SH CN, dan Yetty Febriandini SH. Sementara dua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Daulat Sihite SH dan Hasanul Arifin SH.

Bertindak selaku majelis dalam perkara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Syahrul Mahmud SH MH, Enan Sugiarto SH, dan Subchi Eko SH. Tiga panitera Alamsyah SH, Ahmad Hairun SH, dan Yusman Pasha SH. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam dengan agenda pembacaan tuntutan setebal 80 halaman dibacakan bergantian oleh empat JPU.

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa Lili dan Zainul bersama pimpinan lainnya Abas dan Mustofa telah menerbitkan SK Nomor 04/DPRD/2002 dan Nomor 20/DPRD/DPRD/2003 yang isinya untuk mencairkan uang lunsum perjalanan dinas selama dua tahun anggaran. Modusnya uang lunsum perjalanan dinas tersebut dicairkan setiap bulan walaupun 45 wakil rakyat Muba melaksanakan atau tidak perjalanan dinas.

Masing-masing anggota dewan mendapat uang yang seharusnya dicairkan saat melakukan perjalanan dinas maksimal Rp5 juta per anggota dewan. Dalam pelaksanaannya, uang lunsum perjalanan dinas itu dibayarkan setiap bulan tunjangan tetap lainnya. Perbuatan itu menurut JPU melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/Kep Menkeu/03/2003 yang mengatur biaya perjalanan dinas PNS, pejabat atau anggota dewan yang harus disertai pertanggungjawaban. "Batas maksimal penggunaan uang negara Rp5 juta bukan berarti diberikan setiap bulan sebagai penghasilan tetap," kata Yetty Febriandini.

Tindakan yang dilakukan pimpinan dewan itu, kata JPU dalam tuntutannya melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyebabkan kerugian negara.

Secara pribadi empat pimpinan dewan masing-masing menerima uang Rp60 juta bersama anggota dewan lainnya. Total kerugian negara selama dua tahun anggaran Rp5,275 miliar.

Terdakwa Lili Achmadi dan Zainul Bahri dituntut 4 tahun penjara dengan potongan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Hasanul Arifin SH kepada wartawan usai persidangan mengatakan akan mengajukan pledoi pada persidangan selanjutnya, 5 Juli mendatang. "Semua fakta yang terungkap di persidangan jadi bahan mengajukan pledoi," katanya.

Sumber:Sumeks

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: