KPUD MUBA Menangkan Gugatan Pilkada
Setelah melalui sidang lebih dari enam bulan pasca ditetapkannya pasangan calon bupati dan wakil bupati Muba periode 2006-2011 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Muba, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu akhirnya membacakan amar putusannya.
Putusan gugatan No.19/PDT.G/2006/PN.SKY terhadap pasangan bakal calon bupati Muba periode 2006-2011 Ahmad Yani, SH, MH dan bakal calon wakil bupati H Amriadi, SIP yang berlangsung di PN Sekayu, Selasa (29/5), akhirnya ditolak atau tidak diterima (Niet Onvankalijke Berkalaard) dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 491 ribu. Persidangan yang memakan waktu hampir empat jam ini dimulai pukul 11.45 dan baru berakhir pukul 15.54. Pasukan Dalmas Polres Muba dikerahkan sejak pagi baik di dalam maupun di luar persidangan setelah mendengar akan ada aksi demo, kendati akhirnya tidak ada aksi.
Majelis hakim diketuai Indriarto Joko Prakoso, SH, dengan hakim anggota Candra Nurendra Adiana, SH, KN dan Desi Darmayanti,SH, MH membacakan pertimbangan dan dalil hukum setebal 112 halaman sebelum sampai pada putusan. Wartawan media cetak dan elektronik dari Palembang nampak berkumpul di PN Sekayu.
Dalam amar putusannya, Indriarti menguraikan dalam eksepsi mengabulkan sebagian eksepsi para tergugat KPUD Muba yang dihadiri Tirta Arisandi, SSos dan Dra Asmara Zein. Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Invan-kelijkeVerklaard), dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 491.000. Alamsyah Hanafiah yang dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan tidak akan mengajukan banding, karena gugatan penggugat tidak diterima.
Sedangkan Ahmad Yani,SH, MH yang saat sidang terakhir berada di Balikpapan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, sangat menyayangkan putusan majelis hakim itu, karena dia sudah mengirim surat resmi agar persidangan vonis ini ditunda. “Salah satu alasan penundaan karena saya sebagai Stering Comitte DPP Ikadin mempersiapkan Munas DPP Ikadin di Balikpapan, Selasa (29/5).
Sedangkan para advokat yang tergabung dalam tim pembela pasangan Ahmad Yani-Amriadi juga sedang mempersiapkan Munas Ikadin,” kata Ahmad Yani seraya menegaskan dia tetap akan mengajukan banding setelah menerima putusan resmi majelis hakim PN Sekayu.
Sumber: Sripo
Putusan gugatan No.19/PDT.G/2006/PN.SKY terhadap pasangan bakal calon bupati Muba periode 2006-2011 Ahmad Yani, SH, MH dan bakal calon wakil bupati H Amriadi, SIP yang berlangsung di PN Sekayu, Selasa (29/5), akhirnya ditolak atau tidak diterima (Niet Onvankalijke Berkalaard) dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 491 ribu. Persidangan yang memakan waktu hampir empat jam ini dimulai pukul 11.45 dan baru berakhir pukul 15.54. Pasukan Dalmas Polres Muba dikerahkan sejak pagi baik di dalam maupun di luar persidangan setelah mendengar akan ada aksi demo, kendati akhirnya tidak ada aksi.
Majelis hakim diketuai Indriarto Joko Prakoso, SH, dengan hakim anggota Candra Nurendra Adiana, SH, KN dan Desi Darmayanti,SH, MH membacakan pertimbangan dan dalil hukum setebal 112 halaman sebelum sampai pada putusan. Wartawan media cetak dan elektronik dari Palembang nampak berkumpul di PN Sekayu.
Dalam amar putusannya, Indriarti menguraikan dalam eksepsi mengabulkan sebagian eksepsi para tergugat KPUD Muba yang dihadiri Tirta Arisandi, SSos dan Dra Asmara Zein. Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Invan-kelijkeVerklaard), dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 491.000. Alamsyah Hanafiah yang dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan tidak akan mengajukan banding, karena gugatan penggugat tidak diterima.
Sedangkan Ahmad Yani,SH, MH yang saat sidang terakhir berada di Balikpapan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, sangat menyayangkan putusan majelis hakim itu, karena dia sudah mengirim surat resmi agar persidangan vonis ini ditunda. “Salah satu alasan penundaan karena saya sebagai Stering Comitte DPP Ikadin mempersiapkan Munas DPP Ikadin di Balikpapan, Selasa (29/5).
Sedangkan para advokat yang tergabung dalam tim pembela pasangan Ahmad Yani-Amriadi juga sedang mempersiapkan Munas Ikadin,” kata Ahmad Yani seraya menegaskan dia tetap akan mengajukan banding setelah menerima putusan resmi majelis hakim PN Sekayu.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment