BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Friday, March 26, 2010

Tak Siapkan Dana CSR, Perusahaan Kena Sanksi

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) sepertinya tidak mainmain dengan perusahaan yang menolak menyiapkan dana corporate social responsibility (CSR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Muba H Yusnan Effendi mengatakan, pihaknya berharap banyak dengan semua perusahaan di Muba, khususnya kerja sama dalam hal penyediaan dana CSR yang ditujukan bagi masyarakat di sekitar perusahaan. Jika perusahaan tersebut tidak menyediakan dana CRS, pihaknya mengancam akan mengeluarkan sanksi. Sebab, dana CSR merupakan kewajiban perusahaan, khususnya dalam peran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana CSR, kaya Yusnan, hendaknya disalurkan melalui program-program yang menyentuh, mulai perbaikan fasilitas umum hingga pengembangan usaha kecil.

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan menganggarkan CSR. Jika tidak, sanksi tegas akan kita jatuhkan,” ujarnya kemarin. Pengelolaan CSR, menurut dia, harus partisipatif,akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, program tersebut dapat membantu pembangunan daerah. Sebab, percepatan pembangunan bukan saja tanggung jawab Pemkab Muba, melainkan semua pihak. Dia menambahkan, seluruh perusahaan saat ini memiliki wadah khusus dalam mengelola dana CSR,yaitu Forum Multistakeholders CSR.Kehadiran forum ini diharapkan dapat membe-rikan dampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu,Kepala Bidang (Kabid) Kerja Sama Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penanaman Modal Muba Aziza Wahyudi mengatakan, penandatanganan MoU antara perusahaan dan Pemkab Muba, khususnya komitmen dalam penyaluran CSR,diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Sindo 25/03/10

Read More..

Bocah Tewas Kesetrum Listrik

SEKAYU — Tami Binti Syarif (8) warga desa Pinang Banjar dusun II kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi banyuasin tewas mengenaskan setelah tersengat perangkap babi yang dialiri listrik di samping rumahnya, Rabu (24/3) Pukul 18.00. Korban bermaksud buang air kecil namun menyentuh kabel listrik yang sedang aktif untuk menjaring hama babi.

Informasi yang dihimpun di lapangan kemarin, Tami pulang dari mengaji di musholla yang berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya Pukul 17.00. Setibanyan di rumah, Tami mendapati pintu rumahnya terkunci sehingga dia bermain-main di halaman rumahnya. Ibu korban yang bekerja di

warung dekat rumahnya hanya mengamati Tami dari kejauhan. Tami yang merasa mau buang air kecil sempat pamit kepada ibunya untuk ke belakang rumah lalu berlari menuju rumah Tris tetangganya. Tami tidak menyadari lokasi tempatnya buang air kecil sudah dialiri listrik berupa

kabel yang tergeletak satu meter dari tanah. Bocah ini lalu menyentuh kabel listrik sehingga terkena setrum. Setelah satu jam, Ibu Tami curiga anaknya belum kembali lalu melaporkannya

kepada tetangga sekitar. Korban ditemukan warga sudah terbujur kaku di tanah dengan badan hitam lebam akibat sengatan listrik. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sungai Lilin namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

Kami curiga dia tidak ada lagi bermain dengan teman-temanya setelah kami cari sudah di belakang rumah kesetrum listrik,” tukas Syarif orangtua korban menyesal.

Kapolres Muba AKBP K Rahmadi, SH didampingi Kapolsek Sungai Lilin AKP A Suryadi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikannya dan petugas sudah melakukan identifikasi di lapangan.

Sumber: Sripo 25/03/10

Read More..

Warga Demo Layanan Pasang Baru PLN

SEKAYU - Warga Sekayu dan sekitarnya menggelar aksi demo di depan kantor PLN Ranting Sekayu, Kamis (25/3) sekitar pukul 11.00 siang tadi. Mereka menuntut dab mengeluhkan sering padamnya listrik dan susahnya mengajukan pasang baru listrik dan harus memberi komisi pada oknum petugas PLN. "Kami minta listrik normal, kami bayar tetapi redup terus," kata Fahrulrozi.

Aksi masa bubar setelah dapat penjelasan dari Edi Juarsa, Kepala Ranting PLN Sekayu yang menjamin listrik akan normal.

Sumber: Sripo 25/03/10

Read More..

Terlalu Besar Biaya Angkut

SEKAYU - Sebagian besar warga DS V Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menolak pembagian beras untuk keluarga miskin(Raskin) yang dibagikan pemerintah. Alasan warga, pembagian raskin ini bukan membantu mereka, melainkan tambah memberatkan, karena lokasi desa mereka jauh dari ibukota kecamatan, sehingga biaya transportasinya membengkak.

Dusun V Desa Muara Medak ini berjarak mencapai 120 KM dari ibukota kecamatan di Bayung Lencir. Guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, warga setempat belanja ke Pasar Muaro Jambi, karena aksesnya lebih pendek hanya sekitar 10 KM dari Desa Muara Medak.

M Hasan (36) tokoh pemuda setempat yang dihubungi disela-sela kunjungan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Departemen Kehutanan RI, Jumat (19/3) pekan lalu mengatakan, karena akses

transportasi sulit dan jauh, maka lebih baik program raskin untuk warga Desa Muara Medak itu tidak usah dikirim ke desa mereka. “Lebih besar biaya transportasi ketimbang harga standar raskin yang ditetapkan pemerintah Rp 1.000/Kg itu,” kata Hasan.

Warga di desa ini juga mengeluhkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda penduduk (KTP) yang telah digratiskan oleh Pemkab Muba sejak Tahun 2005 lalu, namun di Desa Muara Medak ini warga

masih harus mengeluarkan biaya yang besar. “Okelah KTP memang gratis, tapi mau menuju ke ibukota kecamatan di Bayung Lencir, kami harus mengeluaarkan biaya sampai Rp 500 ribu,” kata

Suripto (35) warga Desa Muara Medak seraya meminta pemerintah membenahi akses jalan ke desa mereka sehingga aktivitas warga lebih lancar.

Sumber: Sripo 21/03/10

Read More..

Tuesday, March 16, 2010

PAN Muba Siapkan Gugatan

SEKAYU - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Muba berencana mengajukan gugatan atas penetapan PAW anggota DPRD Muba periode 2009-2014 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Muba 1 yang diputuskan oleh KPUD Muba. DPD PAN Muba menilai, penetapan Nurhan Putrajaya sebagai anggota DPRD Muba menggantikan Syairi Ramuso, itu tidak sesuai dengan ketentuan.

Kami juga telah mendapatkan tembusan dari KPU Pusat No.126/KPU/III/2010 tanggal 8 Maret 2010 yang merekomendasi KPUD Muba mengajukan perubahan keputusan gubernur tentang persemian nama pengganti untuk diubah dengan nama calon terpilih,” kata Suparman SY Bahri, Sekretaris Bappilu DPD PAN Muba yang juga anggota DPRD Muba dari Fraksi PAN kepada wartawan, Senin (15/3).

Atas surat KPU Pusat dimaksud, maka KPUD Muba didesak untuk segera mengusulkan Syairi Ramuso SH untuk dilantik dan diresmikan sebagai anggota DPRD Muba dari Dapil Muba 1 kepada gubernur Sumsel. “DPD PAN Muba tidak pernah merekomendasi Ir Nurhan Putrajaya MM sebagai calon terpilih anggota DPRD Muba periode 2009-2014,” katanya.

Sedangkan Syairi Ramuso menyatakan, dia menghormati keputusan PAN yang menetapkan anggota DPRD melalui suara terbanyak. “Persyaratan apa lagi yang harus saya patuhi diperkuat dengan rekomendasi KPU Pusat yang mengembalikan hak saya untuk untuk menjadi anggota DPRD Muba,” tambah Syairi. Sementara itu Ketua KPUD Muba, Khadafi SE belum berhasil dikonfirmasi. Ponselnya beberapa kali dihubungi tidak aktif.

Sumber: Sripo 15/03/10


Read More..

Friday, March 12, 2010

Dihukum 20 Tahun, Chandra Menyanyi

SEKAYU - Tidak ada mimik menyesal yang terpancar dari wajah Chandra Wati Binti Selamet (30) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Chandra hanya terlihat pasrah menerima hukuman dan sempat menyanyikan lagu dangdut di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Sekayu lalu mengungkapkan keinginannya untuk bunuh diri namun masih takut dosa.

Persidangan dengan agenda putusan hakim pengadilan negeri sekayu, Kamis (11/3) terhadap pembunuhan berencana (Alm) Sutoyo (39) dirumahnya dusun VI Rt 12 desa Panca Tunggal kecamatan Sungai Lilin Kabupaaten Muba menghadirkan ketua majelis hakim Yudi Novriandi, SH, MH didampingi hakim anggota, jaksa penuntut umum H Eko Setiawan, SH dan pengacara terdakwa Zainal Arifin, SH.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 terhadap suaminya sendiri Sutoyo sehingga menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. Terhadap putusan ini pengacara terdakwa, Zainal Arifin, SH mengatakan masih akan pikir-pikir.

Kita serahkan kepada terdakwa masih ada upaya hukum untuk banding memang diakui sangat berat bila pertimbangan hakim telah memenuhi pasal 340 KUHP,” kata Zainal.
Begitu pula dengan jaksa penuntut umum masih akan pikir-pikir karena putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum H Eko Setiawan, SH yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Bagaimana lagi Pak mau bunuh diri dosa, pusing kalau dipikirkan,” kata Chandra.
Ibu tiga anak ini juga menyesalkan hukuman 18 tahun yang dijatuhkan kepada teman selingkuhannya Riaman. Menurut Chandra, Riaman sebaiknnya dihukum mati karena telah membunuh suaminya sedangkan dia hanya meminta untuk diberikan pelajaran.

Sementara itu, ibu kandung korban Maimunah (56) nampak geram dengan putusan majelis hakim yang menganggap hukuman itu terlalu rendah sedangkan almarhum Sutoyo dinilainya tidak bersalah.

Kok hukumannnya rendah padahal anak saya tidak bersalah lalu dibunuh kalau anak saya salah akan saya terima hukumannya,” kata Maimunah heran.
Majelis hakim yang memutus hukuman 20 tahun ini masih akan menunggu upaya hukum terdakwa melalui pengacaranya dalam waktu satu minggu sebelum eksekusi dilaksanakan.

Sumber: Sripo 11/03/10



Read More..

Baru 93 Perusahaan Punya Amdal

SEKAYU - Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Muba, baru 93 perusahaan yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan(Amdal). Tidak heran kasus lingkungan seperti pencemaran sungai, tanah, udara dan kebocoran pipa minyak, sering muncul di Muba. Namun penyelesaian kasus tidak sampai ke pengadilan.

Demikian data yang dihimpun dari Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muba, Selasa lalu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muba Drs H Faisol Andayasa, MSi mengatakan, kalau perusahaan migas mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi

dan distribusi pasti mempunyai pengelolaan lingkungan yang pembahasan dan pengesahannya di Dirjen Migas Kementrian ESDM. Sedangkan perusahaan perkebunan diakuinya memang ada yang tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan.

Faisol mengatakan, setiap usaha yang berdampak lingkungan wajib memiliki amdal atau usaha kelola lingkungan. Badan Lingkungan Hidup terus mengadakan pemantauan dan pro aktif dalam

menindaklanjuti laporan masyarakat yang melihat, merasakan maupun yang terkena dampak lingkungan dari aktivitas sejumlah perusahaan di Kabupaten Muba.

Mengenai minimnya perusahaan yang memiliki dokumen Amdal maupun usaha kelola lingkungan, terus kita teliti. Perusahaan harus memberikan laporan berkala mengenai proses penyusunan

amdal yang mereka lakukan. Prosentase perusahaan yang belum memiliki amdal ini belum bisa dijelaskan mengingat belum terinventarisirnya keseluruhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba,” kata Faisol.

Sumber: Sripo 11/03/10

Read More..

Pegawai Kejaksaan Baku Hantam

SEKAYU - Hanya soal secangkir kopi, sesama pegawai Kejaksaan Negeri Sekayu Kabupaten Muba baku hantam di rumah Wa (29) mes Kejaksaan Negeri Sekayu Kabupaten Muba, Minggu (7/3) pukul 21.00.

Do (26) warga asrama Kodim 0401 kecamatan sekayu kabupaten Muba terpaksa diamankan ke Mapolres Muba karena diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap rekan sekerjanya Wa (29).

Di hadapan petugas, ia mengaku mendatangi rumah Wa gara-gara tersinggung karena korban sering meminta kopi kepada semua karyawan kejaksaan termasuk para jaksa yang ada di Sekayu. Kapolres Muba AKBP K Rahmadi SH melalui Kasat Reskrim AKP Trie Apriyanto SH mengatakan, kasus ini masih diproses.

Sumber: Sripo 10/03/10

Read More..

Mana Tambahan Penghasilan Kami

SEKAYU - Sekitar 601 guru yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Muba, mempertanyakan dana tambahan penghasilan dari pemerintah pusat, yang hingga kini belum mereka terima.

Kami memang masih berstatus CPNS, namun kami berhak mendapatkan bantuan itu, karena di kabupaten lain justru dananya sudah dikucurkan,” kata perwakilan guru CPNS Muba saat mendatangi Komisi I DPRD Muba, Senin (8/3).

Disebutkan, dana tambahan penghasilan dari pemerintah pusat senilai Rp 1.803.300.000 untuk 601 guru CPNS di Muba itu, hingga kini semakin tidak jelas. “Sebanyak 307 guru yang sudah dapat jabatan fungsional belum menerima tunjangan dimaksud. Bayangkan saja 307 guru x Rp 3 juta,

totalnya Rp 921 juta. Sedangkan di kabupaten tetangga untuk guru CPNS sudah menerima tunjangan itu. Mana tambahan penghasilan kami,” kata beberapa guru.

Informasi yang mereka terima, sebanyak 2.663 orang gurun PNS di Muba yang sudah mendapatkan dana tambahan penghasilan dari pusat sebesar Rp 3 juta per orang dipotong pajak.

Sedangkan 601 guru CPNS yang belum diangkat belum juga mendapat dana tersebut,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muba, H Asnawi CK melalui Kabid

PMPTK Dra Hj Nurpajar MM mengatakan, berdasarkan PP No.52 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.223e/PMK.07/2009 tentang alokasi dana tambahan penghasilan hanya bagi guru PNS.

Tetapi bila merujuk pada petunjuk teknis Dirjen PMPTK pusat, dikatakan bahwa guru CPNS akan mendapatkan hak yang sama dengan guru PNS berupa dana tambahan penghasilan,” katanya.

Tetapi karena merujuk pada PP dan Peraturan Menkeu, pemerintah daerah melalui Diknas hanya membagikan uang tersebut kepada guru PNS, sedangkan guru yang bersertifikasi tidak

mendapatkan dana tambahan penghasilan. “Dana yang diterima Diknas Muba Rp 12,2 miliar sudah dibagikan kepada seluru PNS guru di Muba. Sedangkan sisa dana Rp 4,9 miliar dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Nurpajar menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKAD (Badan Perencanaan Keuangan Aset Negara) Muba, untuk mempelajari aturan-aturan

terlebih dulu. “Setelah aturan sudah final dan guru CPNS berhak, Diknas akan menunggu SK dari Bupati. Bila memungkinkan aturan tidak melanggar hukum, dana tersebut akan tetap kita bagikan kepada seluruh guru CPNS di Muba,” jelasnya.

Sumber: Sripo 09/03/10

Read More..

Dari Kalsel Tugas ke Sekayu

SEKAYU - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Heru Susanto SH, secara resmi digantikan oleh Andi Subiyantadi SH yang sebelumnya menjabat Ketua PN Amuntai (Kalimantan Selatan). Serah terima jabatan dilakukan di PN Sekayu, Rabu (3/3). Pejabat lama, Heru Susanto selanjutnya menjabat Ketua PN Jakarta Pusat.

Andi Subiyantadi ketika dihubungi mengataakan, dia akan fokus menangani kasus dengan sebaik-baiknya termasuk kasus korupsi. Pria kelahiran Pati (Jawa Timur) ini mengaku telah mengenal Sekayu dari teman-temannya, semasa bertugas di Kalimantan Selatan.

Saya selalu berkomitmen agar keadilan di Muba ditegakkan sesuai ketentuan jalur hukum,” katanya.

Andi menilai, Heru Susanto yang dipindahtugaskan ke PN Jakarta Pusat merupakan prestasi tersendiri, karena jarang sekali setelah bertugas di daerah bisa menembus PN Jakarta Pusat.

Saya sangat terkesan dengan Kabupaten Muba, khususnya para staf PN Sekayu yang memiliki rasa kekeluargaan yang kental. Misalnya, sebelum memimpin sidang, staf saya sudah menyediakan toga sidang, hal ini belum saya temukan di tempat tugas daerah lainnya. Inilah yang menjadikan saya sangat terkesan, dan suasana kekeluargaan pun sangat kental,” kata Heru.

Sumber: Sripo 05/03/10

Read More..

Monday, March 1, 2010

786 Bangunan Walet Ilegal

SEKAYU - Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan, menjadi lokasi strategis untuk usaha walet. Ratusan bangunan sudah berdiri di kawasan ini, yang diduga kuat menjadi sarang walet. Ironisnya usaha walet dan pendirian bangunan walet itu belum mengantongi perizinan alias ilegal.

Data yang dihimpun di Kecamatan Lalan, Kamis (25/2), sebayak 786 bangunan gedung walet di 26 desa dalam kecamatan ini berupa bangunan permanen dan semi permanen, rata-rata dengan ketinggian tiga lantai menyerupai hotel. Pengusaha mengunakan pengeras suara kicauan burung walet cukup menimbulkan suara gemuruh disertai dengan burung yang berkeliaran di sekitar gedung.

Camat Lalan Bahrum Rangkuti, SSTP, MSi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (26/2) mengatakan, hasil pendataan di kecamatan ini tercatat 786 gedung walet belum memiliki perizinan. “Kecamatan sifatnya hanya memfasilitasi pengusaha saja, sedangkan masalah teknis penerbitan izin dan lainnya diserahkan kepada PU Cipta Karya,” katanya.

Bahrum menambahkan, pihaknya sedang menunggu tim dari kabupaten untuk menginventarisir bangunan yang diduga kuat untuk usaha penangkaran walet itu. “Kalau ini terealisasi, cukup besar kontribusinya bagi kas daerah dari perizinan walet ini,” papar Bahrum.
Salah seorang pengusahan walet di Kecamatan Lalan mengatakan, mereka tidak mau membuat

perizinan walet karena ketentuan dalam Perda Walet untuk biaya perizinan terlalu tinggi. “Usaha burung walet ini tidak bisa dipastikan hasil panennya, sehingga tidak bisa dinilai jumlahnya untuk masuk ke kas daerah,” katanya seraya mengatakan birokrasi juga diharapkan tidak berbelit-belit sehingga tidak membingungkan warga.

Sumber: Sripo 26/02/10

Read More..

Nyaris Diperkosa Teman Facebook

SEKAYU - Malang dialami Le (14) pelajar Kelas I SMA di Babattoman Kabupaten Muba nyaris diperkosa teman lelaki yang baru seminggu dikenalnya melalui jejaring facebook. Korban sempat berontak setelah pakaiannya dilucuti pelaku dan ditemukan salah seorang anggota Polisi Polsek.

Babattoman dalam kondisi luka di kawasan perkebunan inti Jalan Pinago Mangunjaya dusun Sungai Angit desa Sugihwaras kecamatan babattoman Kabupaten Muba, Kamis (25/2) Pukul 20.00.

Informasi yang dihimpun dari saksi di lapangan kemarin, Le yang bertubuh mungil ini baru semingu berkenalan dengan Iwan Septiawan (17) warga Babattoman melalui jejaring facebook dan sms. Iwan dikenal sebagai pria tamatan SD yang sehari-harinya menyadap karet namun Le mau saja diajak berteman karena lelaki ini dikenalnya suka humor.

Keduanya nampak akrab setelah saling memberi kabar melalui facebook dan kiriman sms memanfaatkan fasilitas ponselnya masing-masing bahkan keduanya sudah saling mengunjungi.
Merasa ada respon positif, Iwan lalu menjemput Le yang baru pulang dari sekolahnya di desa

Babattoman menggunakan sepeda motor jenis Vega R, Kamis (25/2) Pukul 16.00. Iwan sempat meyakinkan Le untuk menemaninya menagih getah karet kepada salah satu toke karet di desa Beruge kecamatan babattoman. Le yang tidak curiga menuruti saja keinginan Iwan yang

memboncengnya menuju desa Beruge namun dalam perjalanan sepeda motor justru dialihkan menuju perkebunan inti Jalan Pinago Mangunjaya desa Sugihwaras.

Le sempat meminta Iwan menghentikan laju sepeda motornya namun Iwan justru memacu kencang hingga masuk di kawasan perkebunan Inti. Korban langsung dipaksa melayani nafsu bejat Iwan sembari memaksa melucuti pakaiannya namun Le memberi perlawanan sengit.

Akibatnya Iwan mencekik leher korban sambil menarik rambut panjangnya hingga melakukan pelecehan seksual.

Le yang tidak memperdulikan rasa sakit di tubuhnya ini tetap berontak sehingga berhasil meloloskan diri namun terus dikejar Iwan menggunakan sepeda motornya. Setelah lolos dan bersembunyi di dalam hutan, Le memberanikan diri keluar lalu berjalan kaki menyusuri

perkebunan inti menjelang malam hari. Korban berhasil diselamatkan Briptu Simatupang salah seorang petugas Polsek Babattoman yang sedang melintas di lokasi lalu bergegas diamankan ke Mapolsek Babattoman sedangkan pelaku yang sempat bermaksud menghampiri korban bergegas kabur.

Tim reskrim dipimpin AKP Mahajapet, SH bersama anggotanya menangkap pelaku di kediaman pamannya desa Sareka kecamatan Babattoman Muba.

Sumber: Sripo 26/02/10

Read More..
Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: