BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Tuesday, December 26, 2006

Pelantikan Alex-Pahri Dipastikan Molor

DPRD Belum Terima Putusan KPUD
Alex-Mat Syuroh Berakhir 31 Desember

Pelantikan bupati dan wakil bupati Muba periode 2006-2011 yang terpilih melalui Pilkada langsung, 30 November lalu, diperkirakan molor dari jadwal semula 31Desember 2006. Selain bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha 1427 H, KPUD Muba hingga Sabtu (23/12) belum menyerahkan hasil pleno perihal penetapan Ir H Alex Noerdin, SH dan H Pahri Azhari, ST, Bupati dan Wabup Muba terpilih periode 2006-2011.

Adanya informasi tentang KPUD Muba yang telah mengirimkan pleno hasil penetapan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel, KPUD Muba yang dikofirmasi melalui ketua dan sekretaris, membantah. Begitu pula Ketua DPRD Muba, H Sulgani Paku Ali, SIP juga membantah telah menerima surat hasil pleno KPUD, sehingga belum meminta surat usul pengangkatan dan pengesahan calon bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Ketua KPUD Muba H Abdul Hadi YS, BBA dan Sekretaris Ir Iriadi Ibrahim yang dikonfirmasi melalui ponselnya, membantah telah menyerahkan hasil pleno seusai penetapan calon terpilih 6 Desember 2006 lalu.

Namun mengenai adanya pihak- pihak yang menginginkan salinan hasil pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Abdul Hadi membenarkan. “Belum kita serahkan ke DPRD maupun kepada Gubernur Sumsel, karena proses siding masih berjalan, namun bila sudah diputus kami akan menyampaikan penetapan pasangan terpilih tersebut selambat- lambatnya tiga hari setelah putusan dijatuhkan, namun belum tahu penetapan ini apakah dari KPUD atau dari penetapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Abdul Hadi dan Iriadi seraya mengaku memang ada pihak-pihak yang menginginkan salinan putusan KPUD Muba untuk dipelajari.

Mengenai keberatan hasil Pilkada yang disampaikan pasangan Usman Saleh-Sumail Abdullah melalui tim pembelanya yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Tinggi Palembang, Abdul Hadi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Sedangkan Ketua DPRD Muba, H Sulgani Paku ALi, SIP kembali mempertegas PP No.6Tahun 2005 yang mengharuskan KPUD menyerahkan paling lambat tiga hari setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD Muba. Namun karena adanya sanggahan, maka KPUD tidak menyerahkannya kepada DPRD, dan akan menyerahkan putusan yang beriringan dengan putusan dari pengadilan sesuai dengan pasar 87 ayat 2 dan ayat 4 PP No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, PengesahanPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bila kelak setelah proses persidangan di pengadilan selesai, dan KPUD menyampaikan putusan,maka DPRD Muba akan segera mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Bupatidan Wabup Muba terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Sebagai catatan,masa tugas Bupati Muba H Alex Noerdin dan Wabup Mat Syuroh akan berakhir per 31Desember 2006.

Sumber : Sripo

Read More..

Saturday, December 23, 2006

Kuasa KPUD Muba Dipersoalkan

Sidang kedua kasus Pilkada Muba yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (21/12), masih meneruskan perdebatan pada siding pertama, yaitu pemohon menolak keabsahan surat kuasa yang ditandatangani Abdul Hadi YS, BBA –Ketua KPUD Muba, H Harun Al Rasyid BA, Tirta Ariasandi, Khadafi SE serta Hj Asmara Zen. Alasannya, permohonan para pemohon ditujukan kepada lembaga KPUD Muba sebagai subjek gugatan, bukan ditujukan kepada individu-individu ketua maupun anggota KPUD Muba. “Apalagi tindakan hukum pemberian kuasa ini tidak didasarkan keputusan rapat Sidang Kedua di PT Palembang pleno,” kata tim kuasa hokum pemohon, A Yani saat membacakan replik di persidangan.

Seperti diketahui, termohon (dalam hal ini KPUD Muba) memberikan kuasa hukum kepada advokad Alamsyah Hanafiah, SH dan Partners serta Abadi B Darmo SH, MM tertanggal 8 Desember 2006, yang diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana, Kamis (21/12). “Surat kuasa tersebut tidak ada menyebutkan bahwa pemberian kuasa berdasarkan keputusan rapat pleno KPUD Muba. Seharusnya ada disebutkan bahwa kuasa ini berdasarkan hasil pleno KPUD Muba dan wajib dilampirkan berita acara plenonya,” kata A Yani.

Pada sidang kedua ini, pemohon menghadirkan alat bukti berupa perhitungan suara, laporan masyarakat yang tidak dapat kartu pemilih, serta saksi yang sudah punya daftar pemilih tapi tidak dapat kartu. Usai replik, pemohon menghadirkan 18 saksi di antaranya Amran warga RT 2 No 6 Kec Sungai Lilin. Di persidangan, Amran mengaku bahwa ada beberaap orang di TPS IV yang tidak menyoblos di antaranya 8 orang anaknya. “Alasannya kami tidak terdaftar di TPS padahal surat panggilan untuk menyoblos dan kartu pilih ada. Di tempat saya ada sekitar 15 orang yang tidak menyoblos,” kata Amran.

Sumber : Sripo

Read More..

Friday, December 22, 2006

Sidang Perdana Kasus Pilkada Muba

Pengunjung Pakai Tanda Pengenal Khusus

Pengunjung sidang perdana gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin (Muba), di Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis (21/12), diharuskan menggunakan Kartu Tanda Pengenal khusus. Sidang perdana berlangsung dalam penjagaan esktra ketat petugas. Di pintu gerbang PT, dipasang metal detector. Kendaraan pengunjung dilarang masuk halaman PT dan parker di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang. Setiap pengunjung ditanya kartu identitas diri kemudian diganti dengan kartu pengenal khusus yang disediakan petugas PT. Selama siding berlangsung, fotografer dilarang mengambil memotret.

Baik pemohon (Pasangan Cabup-Cawabup Muba Usman Saleh-Sumail) dan termohon (KPUD Muba) diwakili masingmasing kuasa hukumnya. Majelis Hakim dipimpin Suparno SH menawarkan kepada pemohon dan termohon mengambil jalan damai. Namun ditolak kedua belah pihak. Pemohon menyatakan keberatan terhadap keputusan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muba Periode 2006-2011 No 19/KPTS/KPU-Kab/Muba/ 2006 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 6 Desember 2006 serta Surat Keputusan No 20/ KPTS/KPU-Kab/Muba/2006 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Kami menolak keputusan yang menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Muba periode 2006-2011,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, A Yani SH. Kuasa Hukum Termohon Alamsyah Hanafiah SH menyatakan, keberatan pemohonan tak memenuhi persyaratan. Isinya hanya imajinasi, tak didukung fakta. Sidang direncanakan akan digelar marathon selama 14 hari kerja. Kepada pemohon, Majelis hakim diminta mengajukan replik dan beberapa saksi.

Sumber : Sripo

Read More..

Wednesday, December 20, 2006

GAJI BUPATI DAN KETUA DPRD MUBA SEJAJAR

Gaji bupati akan tetap disejajarkan dengan gaji Ketua DPRD Kabupaten Muba dalam anggaran 2007-2008. Selain itu para pemimpin dan anggota DPRD Muba akan mendapatkan tunjangan baru, berupa tunjangan komunikasi intensif dan operasional daerah.
Hal itu terungkap dalam paripurna DPRD Muba yang dipimpin ketuanya, H Sulgani Paku Ali, SIP, Senin (18/12). “Wajar saja dua tunjangan ini dianggarkan, dan tetap mengacu kepada UU No.37/2006,” kata Sulgani. Paripurna yang dihadiri Bupati Muba H Alex Noerdin dan unsur Muspida ini telah menetapkan panitia khusus yang akan membahas 20 rancangan peraturan.

Sumber : Sripo

Read More..

Tuesday, December 19, 2006

Kamis Gugatan Pilkada Digelar

Sidang gugatan terhadap keputusan KPUD Muba yang menetapkan hasil pemungutan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Muba dan penetapan Cabup/Cawabup Muba periode 2006-2011, dijadwalkan digelar Kamis (21/12) di Pengadilan Tinggi Palembang. Untuk memenuhi penggilan sidang ini, KPUD Muba telah menyiapkan data yang mendasari keputusannya.
Ketua KPUD Muba, H Abdul Hadi YS, BBA yang dikonfirmasi, Senin (18/12) mengatakan, pihaknya telah menerima panggilan dari PT Palembang untuk menghadiri sidang, 21 Desember. “Surat panggilan sidang dari PT Palembang itu diterima di kantor KPUD Muba, Jum’at (15/12),” katanya. Abdul Hadi menyebutkan, dia akan hadir bersama-sama anggota KPUD Muba lainnya didampingi pengacara Alamsyah Hanafiah, SH. Sementara itu gugatan pasangan Cabup Ahmad Yani dan Cawabup H Amriadi, SIP melalui Gempar Muba akan diputuskan melalui putusan sela majelis hakim PN Sekayu yang sidangnya akan digelar, Selasa (19/12) hari ini. Sedangkan Yusuf Amir selalu kuasa hukum pasangan Usman Saleh-Sumail Abdullah
yang dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan isi gugatan antara lain menyangkut daftar mata pilih yang ditetapkan KPU Muba sebanyak 351.994 suara, tetapi jumlah ini tidak benar, karena banyak masyarakat di wilayah hukum Muba tidak terdaftar yang mencapai 10.250 orang yang merupakan pendukung solid Usman Saleh.
Selain itu 107.874 orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan mengenai waktu dan tempat pemberian hak suaranya.

Sumber : Sripo

Read More..

Thursday, December 14, 2006

IBU Janin Bayi dalam Toples Diduga MAHASISWI

POLRES Muba terus mengejar asal-usul bayi yang ditemukan petugas dalam toples pada operasi pekat di dusun IV Desa Srigunung Kecamatann Sungaililin Muba minggu lalu. Penelusuran yang dilakukan ini termasuk mencari saksi kunci siapa sesungguhnya ibu si janin malang itu.

Sripo mencoba menelusuri keberadaan Mustika alias Kupek yang diakuinya sebagai pemilik bayi dalam toples. Selain itu Yusnani alias Yus (46), warga Kelurahan Kayuara Jalur II Sekayu menjadi saksi kunci saat dia menyaksikan kelahiran bayi.

Saat ditemui di kediamannya, Rabu (13/12) Yus didampingi ibu kandungnya Hasibah (90). Ia membenarkan ibu si janin itu pernah melahirkan bayi perempuan di rumahnya namun meninggal dunia. Yus ibu beranak empat yang berperawakan sedang ini dengan lancar menuturkan kisahnya delapan tahun lalu atau 1998 saat dia bertemu dengan Ida yang mengaku seorang mahasiswi muda. Wanita bertubuh semampai membawa tas tangan ini datang ke rumahnya pagi hari dengan diantar oleh seorang aparat kepolisian berseragam lengkap berinisial R menggunakan sepeda motor.

R lalu mengungkapkan bahwa Ida tidak mungkin tinggal di asrama tempatnya menginap karena mayoritas penghuninya laki-laki. Yus lalu menyanggupi untuk menampung Ida di rumahnya. Namun ia tidak curiga dengan keadaan Ida yang sempat mengeluh kurang enak badan. “Orangnya cantik juga. Agak kurus dan kulitnya putih. Dia pakai jaket mengaku mahasiswi dari Palembang tapi asalnya di Baturaja. Lalu Si R bilang saya ngantar saja. Jadi bagaimana ya saya harus menolongnya,” tukas Yus seraya mengaku sempat panik menerima kedatangan tamunya ini dan tidak mengingat sama sekali bulan kedatangan tamunya ini di tahun 1998.

Usai mengantarkan Ida, Si R langsung beranjak pergi dan menitipkan Ida kepada Yus. Namun tanpa disadari Yus, Ida yang mengeluh kurang enak badan ini ternyata sedang hamil dan melahirkan bayi perempuan sekitar dini harinya. Yus yang baru terbangun pagi harinya ini terkejut mendengar pengakuan Ida yang baru melahirkan. “Makmane nga kak buat hal nian kalau mau melahirke di rumah sakit. Lailahaillah tebuang aku kalu tahu gawe nga kak (Bagaimana kami ini membuat masalah saja kalu mau melahirkan di rumah sakit saja, Lailahaillah bisa masuk penjara),” tukas Yus menirukan ucapannya sewaktu mengetahui Ida melahirkan.

Sumber : Sripo

Read More..

HEBOH... JANIN jadi Penglaris

Disimpan dalam Stoples
Dua Tersangka Wanita Ditangkap

Heboh kasus penemuan janin dalam toples di Desa Srigunung Kecamatan Sungaililin terus berlanjut. Polisi Sektor (Polsek) Sungaililin meringkus Mustika alias Kupek (36), pemilik janin tersebut serta Yus (52) si penjual janin, Selasa (12/12). Ke Heboh Janin Jadi Penglaris duanya kini meringkuk di Mapolsek Sungaililin.

Kepada petugas, Mustika mengaku, sebelum janin itu dimasukkan toples, janin itu direndam dengan menggunakan air spiritus. Mustika yakin dengan cara seperti itu kafenya akan laris dikunjungi tamu. Janin berjenis kelamin perempuan itu diberi nama Alamsari. “Waktu saya ambil janin ini dalam keadaan kotor namun saya bersihkan bersama Yusuntuk kemudian diawetkan,” kata Mustika.

Menurut penuturan Mustika, sejak janin yang diawetkan berada di kafe, usahanya yang berada di Dusun IV Desa Srigunung Kecamatan Sungaililin ramai pengunjung. Merasa upayanya berhasil, ia bermaksud menjual janin itu. Tapi keburu ketahuan petugas saat menggelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat). Sedangkan pengakuan Yus kepada petugas, janin itu dijualnya kepada Mustika yang memiliki banyak usaha kafe. Warga Kelurahan Kayuara ini mendapatkan janin itu dari ibunya yang bernama Ida, warga Baturaja. Menurut Yus, Ida (30) sudah meninggal dunia. Ia sendiri mengambil janin yang dilahirkan Ida itu pada 1998 saat singgah ke rumahnya. Ida memang mengakui akan menitipkan bayinya kepada dirinya.

Kapolres Muba AKBP Drs Rahadi Mulyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Sri Bintori, SIK mengatakan, dua pelaku dapat dijerat pasal 181 KUHP karena telah membawa, menyembunyikan kematian dengan ancaman selama 9 bulan.

Seperti diberitakan Sripo, Sabtu (9/12), Tim Operasi Pekat merazia Dusun IV Desa Srigunung Kecamatan Sungaililin di Jalan Lintas Sumatera Palembang- Jambi. Tiba di kafe milik Gun yang masih buron, petugas menyisir minuman keras dan narkoba yang kemungkinan berada di kafe. Miras tidak didapat yang ada justru toples berisi janin. Toples itu berada di bawah ranjang terbungkus kain putih. Saat dibuka,isi toples janin dengan posisikepala ke bawah.

Sumber : Sripo

Read More..

Saturday, December 9, 2006

Keputusan KPUD MUBA Digugat

Tim Advokasi pasangan Calon bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) H Usman Saleh Djakfar-SumailAbdullah menyanggah hasil penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2006-2011 yang ditetapkan KPUD Muba melalui SK Nomor 20/KPTS/KPU-Kab/Muba/2006 Tanggal 6 Desember 2006 lalu dan penetapan perolehan suara melalui SK KPUD Muba Nomor 19/KPTS/KPUKab/Muba/2006. Gugatan telah didaftarkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sekayu, Jum’at (8/12).

Panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Sekayu, Sutrisno, SH yang dikonfirmasi, Jumat(8/12) di ruang kerjanya menjelaskan gugatan terhadap KPUD Muba ini telah didaftarkanNomor 01/PDT/Pilkada/2006/PN SKY tanggal 8 Desember 2006 oleh tim Advokasi pasanganUsman Saleh-Sumail Abdullah diantaranya M Yusuf_ Soal Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Amin, SH dan Idham Chalid,SH. “Kita tidak memeriksa materiyang merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Sekayu dan gugatan ini akan kita sampaikan ke PengadilanTinggi Palembang,” kata Sutrisno seraya menjelaskan penetapan hasil sidang merupakan wewenang Pengadilan Tinggi Palembang.

Yusuf Amir kuasa hukum pasangan Usman Saleh-Sumail Abdullah merinci isi gugatan antara lain menyangkut daftar mata pilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Muba sebanyak 351.994 suara tetap. Jumlah ini tidak benar karena banyak masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Muba yang tidak terdaftar yang mencapai 10250 orang yang merupakan pendukung solid Usman Saleh.
Selain itu sebanyak 107.874 orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan mengenai waktu dan tempat memberikan hak suaranya dan adanya penggelembungan suara mencapai 49.600 sehingga bila dijumlah mencapai 233.274 yang berarti melebihi jumlah suara pasangan Alex-Pahri. “Nanti akan saya bawa bukti di pengadilan selagi pengadilan memperkenalkan dan kita meminta pembatalan penetapan,” kata Yusuf Amir.

Ketua KPUD Muba H Abdul Hadi YS, BBA yang dikonfirmasi Kamis (7/12) lalu mengatakan waktu sanggah penetapan KPUD ini memang diperkenankan tiga hari setelah penetapan KPUD Muba 6 Desember 2006 lalu yang disampaikan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Sekayu dan penyelesaiannya dilakukan 14 hari setelah masa sanggah berakhir. Terhadap putusan ini Abdul Hadi mengaku telah selesai dengan mekanisme perundang- undangan dan dia hanya sebagai pelaksana.

Sementara itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Beni Hernedi mengatakan yang harus dilakukan
rakyat Muba terhadap kemenangan H Alex Noerdin-Pahri Azhari ini adalah tetap menjaga suasana damai karena kekuasaan bukan segala-galanya. PNBK Sumsel sebagai salah satu partai pendukung Ayuhana- Ki Arwani melalui Ketua DPD PNBK Sumsel, Febuar Rahman malah akan melaporkan Panitia Pangawas (Panwas) Pilkada Muba yang dinilai berpihak pada satu pasangan Cabup. Menurut Febuar, telah terjadi banyak kejanggalan pada Pilkada lalu. Lima point kecurangan yang terdata antara lain banyaknya masyarakat tidak memilih, masyarakat yang terdapat tidak bisa memilih, banyak kartu pemilih ilegal dan manajemen KPUD yang tidak tegas. “Panwas tidak melakukan tugas yang seharusnya mereka jalankan. Kita akan melaporkan tindak kriminal ini ke polisi,” kata Febuar, Kamis (7/12).

Sumber : Sripo

Read More..

Thursday, December 7, 2006

Muba(Sekayu) membutuhkan Shoping Centre dan Taman Bermain seperti DuFan (Dunia Fantasi).

”OPINI”
Oleh : Rahmad Basith

Alhamdulillah PILKADA MUBA telah berlangsung aman dan tertib, dan telah kita ketahui bersama-sama bahwa Ir.H. Alex Noerdin,SH terpilih kembali untuk memimpin kabupaten terkaya di sumsel ini untuk 5 (lima) tahun kedepan.
Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kepemimpinan Alex Noerdin yang lalu sudah dapat kita lihat hasilnya, baik itu bangunan fisik maupun sistemnya, antara lain pembebaskan biaya sekolah dari SD sampai dengan SMA, diadakannya berobat geratis bagi rakyat miskin dan lain-lainnya. Dan juga ada rencananya Pemkab Muba pada tahun 2007 mendatang akan membangun tiga ( 3 ) rumah sakit. Ketiga rumah sakit tersebut di bangun di Kota Sekayu, Kecamatan Sungai Lilin dan Bayung Lincir.

Saya melihat, alangkah bagusnya kalau pembangunan-pembangunan tersebut itu dapat diimbangi dengan perbaikan pendapatan perkapita rakyat muba itu sendiri, sehingga rakyat itu sendiri bisa membiayai kebutuhan kehidupannya sehari-hari, dengan cara melalui pemberdayaan masyarakat miskin itu sendiri, supaya rakyat itu bisa menjadi mandiri dan sejahtera.

Oleh karena itu untuk menambah pendapatan perkapita rakyat dan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian di Muba dan untuk menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan untuk membuat Rakyat Muba betah tinggal di Muba dan juga untuk menarik perantau dan pengusaha Muba kembali ke Muba, saya berpendapat sudah saatnya Pemerintah Muba untuk memikirkan pembangunan Shoping Centre dan Taman Bermain seperti DuFan ( Dunia Fantasi). Dengan jalan mencari, mempermudah dan menjalin kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muba dengan calon Investor Asing atau Lokal.

Seperti contoh kabupaten kabupaten di Jawa, misal Kabupaten Bogor, Kabupaten Malang.

Wassalam,

Read More..

Tuesday, December 5, 2006

Pilkada MUBA, 30 Persen GOLPUT

Sekitar 30,63 persen penduduk atau 107.802 penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pilkada Muba 2006 tidak menyamapaikan hak suaranya untuk mencoblos dalam pemungutan suara langsung yang digelar 30 November 2006 lalu. Jumlah ini cukup tinggi dibandingkan jumlah suara yang tidak sah yang hanya mencapai 1,75 persen atau 6.148 pemilih.

Pantauan di kantor KPUD Muba, Senin (4/12) menunjukkan rekapitulasi hasil perhitungan suara sementara yang berasal dari 11 Kecamatan telah rampung diterima KPUD Muba dan akan segera digelar rapat pleno penetapan. Rapat itu akan dihadiri ketua PPK dari 11 kecamatan yang dijadwalkan berlangsung 6 Desember 2006 mendatang.

Sebelumnya KPUD Muba melalui pengumuman nomor 09/Pem/KPU-Kab/Muba/2006 tanggal 22 Nopember 2006 lalu menetapkan daftar pemilih tetap yang Golput atau tidak memilih sama sekali dalam Pilkada langsung yang baru pertama kali digelar ini. Jumlah Golput mencapai 30,63 persen atau 107.802 suara. Jumlah Golput ini tertinggi terdapat di Kecamatan Sekayu yang mencapai 23.025 orang disusul Kecamata Bayung Lencir berjumlah 17.022 orang dan Kecamatan Lais yang mencapai 16.928 orang.

Mengenai jumlah Golput yang cukup besar ini anggota KPUD Muba Tirta Arisandi, S.Sos mengakui kemungkinan data yang mereka terima menunjukkan penduduk yang bersangkutan kemungkinan besar pindah alamat namun tidak melapor kepada kelurahan atau RT setempat namun masih terdaftar sebagai pemilih. Selain itu penduduk yang terdaftar sebagai pemilih ini memeroleh kartu ganda karena terdaftar di tempat tinggalnya semula dan ditempat tinggalnya yang baru sedangkan KTPnya juga masih berlaku sehingga dia bisa memilih di salah satu lokasi TPS namun dia tetap mendaftar dalam mata pilih di kecamatan atau kelurahan.

Sumber : Sripo

Read More..

CaBup Belum Akui Hasil PILKADA

Calon Bupati Muba Ayuhana Awam melalui tim advokasinya menyatakanbelum saatnya menyikapi hasil pilkada Muba lalu.Sikap akan diputuskan setelahdibahas oleh 10 parpol pendukung dan tim advokasi pasangan calon Bupati-Wabup Muba, Ayuhana Awam-Ki Arwani Arsyad.“Belum saatnya menerima hasil pilkada lalu. Sikap ini akan diserahkan kepada partai pendukung dan tim advokasi,” katanya yang disampaikan melaluitim advokasinya, Senin (4/11). Ayuhana, pasangan calon nomor empat dalam pilkada Muba, sempat hadir sebentar meski hanya berdiam diri ketika menyampaikan sikap terhadap pilkada Muba. Bersamanya hadir sejumlah ketua partai pendukung dan tim advokasi yang terdiri dari Febuar Rahman, Dabby K Gumayra serta beberapaanggota tim.

Secara terpisah, Wakil Ketua Bidang Inforkom DPD PDI Perjuangan Sumsel Darmadi Djufri menyatakan, pengakuan terhadap hasil pilkada Muba baru secara de facto. Iklan yang dipasang pada sejumlah media massa di Palembang bukan berarti secara total mengakui hasil Pilkada Muba. “Iklan menjadi contoh bagi masyarakat untuk menghormati hasil pilkada, sekaligus pengakuan secara de facto kepada calon terpilih. Secara hukum (de jure) belum dilakukankarena belum dilakukan oleh KPUD Muba,” katanya.
Menurut Darmadi, pasangan calon dan pihak terkait yang berniat melakukan upaya politis atau hukum terhadap proses pilkada masih terbuka. Calon terpilih pun diminta untuk menghormati hak-hak tersebut. Sedangkan DPD PDI Perjuangan Sumsel belum melakukan upaya tertentu terkait Pilkada Muba. Namun dari tim advokasi pasangan Usman Saleh Djakfar-Sumail Abdullah mulai melakukan upaya tertentu menyikapi dugaan politik uang dari salah satu pasangan calon.

Class Action
Sementara itu, tim advokasi pasangan Ayuhana-Ki Arwani Arsyad menyatakan akan melakukan tindakan class action. Upaya itu terkait banyaknya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena faktor tertentu. “Class action itu untuk pendidikan politik bahwa hak pilih memang harus diberikan. Jika tidak diberikan atau dihilangkan berarti melanggar hak asasi manusia,” kata anggota tim advokasi Dabby K Gumayra.

Dari temuan tim advokasi Ayuhana, sekitar 123 ribu dari 351.994 warga yang berhak memilih tidak dapat memilih. Penyebabnya karena tidak terdaftar di daftar pemilih KPPS meski punya kartu pemilih atau sebaliknya. Itu ternyata merata diseluruh titik kecamatan. Sementara tim advokasi pasangan Usman Saleh Djakfar- Sumail Abdullah yang terdiri dari Zakaria Abas, Askolani danUsman Effendi menyatakan juga terlalu dini untuk menyikapi secara hukum hasil pilkada. Tim meminta Panwas Pilkada Muba mendengar dan menindaklanjuti temuan tim advokasi seperti dugaan politik uang serta kartu undangan palsu.

Komentar Panwas
Ketua Panwas Pilkada Muba Rustam Effendi menyatakan telah menerima berbagai laporan dari tim sukses pasangan calon kepala daerah. Beberapa di antaranya sudah diputuskan oleh Panwas seperti adanya kartu pilih ganda yang dinilai sebagai kesalahan teknis. Selain itu laporan yang menyangkut politik uang di Kecamatan Plakat Tinggi, pencoblosan lebih satu kali dan lainnya sudah diterima dan diproses. Beberapa di antaranya bukti yang dimiliki tak kuat. “Tetapi jika ada tim yang tidak puas dan melaporkan ke polisi, silakan saja,” katanya yang dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut Rustam, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut nantinya akan menunggu data-data dari Panwas Pilkada Muba. Dalam hal demikian lanjut Rustam, polisi menunggu pelimpahan dari Panwas.Namun untuk melimpahkan laporan membutuhkan data-data yang lengkap. “Status kita (Panwas) menjadi yang pihak yang melapor, sedangkan mereka (tim sukses) menjadi saksi. Jadi kalau data- data yang dilaporkan tak kuat, dikhawatirkan kita bisa dituntut balik,” ungkapnya.

Sumber : Sripo

Read More..

Monday, December 4, 2006

PILKADA MUBA 2006 Berlangsung Aman dan Tertib

1 Desember 2006 - 13:18:07

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung ( Pilkada ) Kabupaten Musi Banyuasin, kamis/30/11/06, sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB berlangsung aman dan tertib. Kekhwatiran akan terjadi hal- hal tidak diinginkan antar pendukung pasangan calon Bupati/ wakil Bupati tidak terbukti. Berdasarkan hasil perhitungan suara dari situs” www.muba.go.id”. Pasangan yang diusung Partai Golkar Ir h Alex Noerdin,SH- Pahri Azhari ST menang cukup telak dari pasangan lainnya, meskipun sifatnya baru sementara.

Alex- Pahri mengantongi 63,14 persen suara. Data yang diperoleh, sementara peringkat kedua diduduki pasangan yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Drs H Usman Saleh MM – Sumail Abdullah dengan 26,95 persen suara, selanjutnya pasangan dr Ayuhana Awam MSi – KH Arwani Arsyad 8,77 persen dan pasangan Chaidir Tanjung- Imron Terasip dengan 1,4 persen suara. Berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing- masing pasangan Usman – Sumail mendapat 32.943 suara, Alex- Pahri sebanyak 77.186 suara, Chaidir-Imron sebanyak 1.389 suara dan pasangan Ayuhana-Arwani mendapat 10.726 suara.
(Anita Humas Pemkab Muba)

Sumber : Pemkab Muba

Read More..

Pilkada Musi Banyuasin Damai & Sejahtera Menuju Good Governance

Senin, 18 September 2006
Oleh : ADI WARSITO
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang
Gerak langkah reformasi dalam tatanan kenegaraan Negara Indonesia saat ini sedang berjalan dengan pasti. Gerak langkah tersebut diantaranya dengan menghargai keterlibatan yang lebih besar rakyat dalam menentukan hak kedaulatannya. Di Sumatera Selatan langkah reformasi di tatanan kenegaraan sedang berjalan di Musi Banyuasin yang sebentar lagi rakyat Musi Banyuasin akan turut menentukan hak kedaulatan mereka dengan diadakannya Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung (PILKADASUNG).

PILKADA di Musi Banyuasin ini diharapakan akan mampu mewujudkan impian bersama rakyat Musi Banyuasin yakni terbentuknya pemerintahan masyarakat madani yang bermuara pada kemakmuran masyarakat Musi Banyuasin. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung Musi Banyuasin yang InsyaAllah akan diselenggarakan 30 November 2006 merupakan satu upaya bangsa Indonesia mewujudkan apa yang disebut Good Governance yaitu tercapainya tata pemerintahan yang baik, diselenggarakan dengan prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, supermasi hukum, transparansi, peduli stakeholder, konsensus, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas dan visi strategi.

Wacana dan upaya mewujudkan good Governance dewasa ini menjadi sangat signifikan paling tidak karena emapat hal:
Pertama krisis ekonomi dan politik yang berkembang menjadi krisis kepercayaan, khususnya krisis kepercayaan terhadap pemimpin dan sistem kepemimpinan. Krisis itu kini multidimensional dan belum ada tanda-tanda akan segera
berakhir.
Kedua, masih banyaknya korupsi dan upaya untuk mengatasinya belum menunjukan efektifitas yangmeyakinkan.
Ketiga, kesemrawutan birokrasi dan administrasi ketatanegaraan yang seringkali menimbulkan salah urus dan ekonomi biaya tinggi.
Keempat, kebijakan otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi proses demokrartisasi yang implementasinya menimbulkan berbagai dampak yang tidak di harapkan.

PILKADA langsung adalah wujud nyata dari prestasi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Pilkada langsung menjadi kebutuhan mendesak guna mengoreksi segala kelemahan dalam pemilihan kepala daerah pada masa lalu. Dan sekaligus cara menegakkan kedaulatan rakyat dengan menghasilkan kepala daerah yang kredibel. Kredibilitas kepala daerah merupakan conditio sine quanon untuk kemajuan daerah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki luas wilayah 14.263,96 kilo meter persegi, merupakan salah satu daerah yang kaya raya baik dibidang energi maupun pangan. Dibidang pangan Muba memiliki produksi padi sawah 124.908 ton, padi ladang 20.968 ton. Produksi karet yang belum menghasilkan 37.118 Ha, yang menghasilkan 95.102 Ha. Jumlah produksi karet 78.281 ton. Kelapa sawit tanaman belum menghasilkan 41.706 Ha, tanaman menghasilkan 64.506 Ha. Jumlah produksi karet 106.212 ton. Kopi 706.277 ton. Belum lagi produksi buah-buahan dan sayuran yang melimpahruah.

Dalam perternakan Muba memililki sapi 17.226 ekor, kerbau 1.637 ekor, kambing 20.716 ekor, domba 3.303 ekor. Sementara dibidang energi, Muba memiliki cadangan minyak bumi 1.255.945 MSTB, gas bumi 2.785.67 BSCF, batu bara 3.565,50 jt ton. ini merupakan peluang besar bagi kepemimpinan kedepan dalam mewujudkan good governance dengan memanfaatkan potensi-potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan memperbaiki krisis ekonomi, memperbaiki sistem birokrasi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, melaksanakan kebijakan otonomi daerah, serta meminimalisir praktek korupsi sehingga masyarakat dapat merasakan kemampuan kepemimpinan kepala daerah dan timbul rasa percaya terhadap pemimpin dalam mengelola dan mengembangkan potensi yang ada untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat MUSI BANYUASIN yang jumlah penduduknya 468.143 jiwa.

Dalam konteks PILKADA langsung Musi Banyuasin yang sebentar lagi akan diselenggarakan peran parpol menjadi sangat menentukan dikarenakan parpol dapat menjaring calon kepala daerah yang berkualitas, dalam hal ini mempunyai kesempatan yang sama apakah calon tersebut dari anggota parpol atau masyarakat.
Ada kecendrungan parpol memungut sejumlah uang sebagai pendaftaran untuk mengikuti tes sebagai calon kepala daerah. Dengan sistem ini, jelas kita kembali ke masa orde baru, dimana uang merupakan hal penentu dari segala-galanya. Sedangkan kita semua tahu, apabila setiap rupiah yang dikeluarkan oleh seorang calon kepala daerah, maka nantinya apabila terpilih sebagai kepala daerah harus kembali bentuk modal, biaya, plus keuntungan.

Kabupaten Musi Banyuasin secara sepintas kita tidak melihat ada gejolak yang menyolok, kabupaten yang sekarang sudah kian bagus itu tetap dalam denyut kegiatan rutinnya tetapi sekarang, setelah kita masuk dan sedikit mengadakan pengamatan di sana hanya beberapa waktu saja kita dapat menyimpulkan, ketenangan itu menyimpan bara lain.
Suhu politik yang memanas menjelang PILKADA 30 November 2006 sungguh sangat terasa hampir disetiap sudut kota dan pedesaan hampir segala lapisan masyarakat membicarakan tentang suksesi yang akan terjadi di Kabupaten yang terkenal kaya raya. Warung-warung, dirumah-rumah sampai ditempat-tempat umum lainnya seperti ditempat terminal lainnya.

Semua pihak nampak mendukung masing-masing calon. Mereka nampak yakin memenangkan calon mereka masingmasing karena itu perkiraan berbagai pihak PILKADA langsung yang akan diselenggarakan 30 November 2006 itu akan seru dan panas. Bakal lebih seru lagi dari PILKADA 2001. Disini peran masyarakat sangat-sangat dibutuhkan. Dalam hal ini masyarakat harus berpartisipasi dalam mengawasi bersama-sama jalannya proses PILKADA dan juga harus mau untuk menuju era perubahan. PILKADA Musi Banyuasin merupakan tanggung jawab bersama masyarakat, parpol dan birokrasi agar berjalan dengan tertib dan aman menuju Musi Banyuasin aman dan sejahtera selama-lamanya, jangan sampai kejadian PILKADA masa lalu tahun 2001 terulang kembali dimana ketika itu sempat ada pembakaran kantor, perkelahian antar pendukung lainnya yang mengakibatkan buruknya sistem demokratisasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
PILKADA tahun ini bukan lagi dipilih oleh DPRD seperti dulu melainkan dipilih langsung oleh rakyat, tentu saja potensi konfliknya akan lebih luas dan menyeluruh bila pihak keamanan dan seluruh elemen masyarakat tidak bisa mengantisifasi sekaligus menahan diri. Masyarakat jangan sampai mudah terpropokasi dan teragitasi oleh kelompokkelompok yang pintar memancing ikan di air keruh. Masyarakat juga harus sadar bahwa Event PILKADA Musi Banyuasin adalah suatu hal yang sangat penting yang akan menentukan ‘merah’ atau ‘hitamnya’ citra ‘cetak biru’ kiprah dan peran kepemimpinan daerah kedepan yang bakal menjadi lokomotif penghela gerbong yang akan mengangkut 468.143 jiwa penduduk Musu Banyuasin Menuju MUBA SEJAHTERAH dan PILKADA bukanlah sekedar ritual kenegaraan yang tidak berkorelasi terhadap kehidupannya, melainkan peluang emas untuk memperbaiki nasib bersama melalui kepemimpinan daerah yang ideal.

PENUTUP
Pilkada langsung bertujuan melahirkan kepala daerah yang kredibel, jalan bagi tegaknya good governance. Melalui pilkada langsung MUBA kita wujudkan sistem demokratisasi yang kuat menuju kesejahteraan dan kebersamaaan bersama Rakyat MUBA “Pemimpin itu bagaikan roh bagi tubuh kita. Bila roh sudah rusak dan tidak berfungsi lagi, maka binasalah tubuh dan mati. Bila roh itu baik, maka baik pula tubuh itu” .
“SELAMAT MELAKSANAKAN PILKADA MUBA, SEMOGA SUKSES MENUJU MUBA DAMAI SEJAHTERAH.” WASSALAMMUALIKUM. WR.WB.

Sumber : Sumeks

Read More..

Akhir Tradisi Menyuling Minyak di Sungai Angit

BARANGKALI terdengar aneh. Di tengah-tengah kebun karet terdapat usaha industri minyak yang dijalankan sejak proses paling hulu hingga hilir. Lengkap, mulai dari well (sumur minyak) hingga kilang pengolahannya berada dalam satu lokasi. Akan tetapi, tambang yang satu ini berbeda dengan bayangan awam bahwa sebuah areal tambang minyak lazim dipenuhi oleh berbagai peralatan berat, truk-truk tangki, dan berbagai peralatan modern lainnya. Atau pemandangan pompa yang bergerak secara otomatis dan para pekerja dengan helm proyek. Atau juga kilangnya, tangki-tangki raksasa dengan berbagai peralatan, dan tentu saja papan larangan merokok di mana-mana!
Tidak demikian industri minyak bumi yang berada di tengah kebun karet di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Semua dalam skala yang kecil dan sederhana. Mulai dari sumur minyak, tempat penyulingan, peralatan yang digunakan, semua serba sederhana dan berukuran kecil. Tak kita temukan papan larangan merokok. Di tambang minyak yang rawan kebakaran itu para pekerja dengan bebas merokok, baik di areal tambang maupun penyulingan.
"Hanya rokok inilah teman kerja kami," kata Poniman, salah seorang penambang sambil mengisap rokok. Di tengah lokasi penambangan dan tempat penyulingan itu dia juga ditemani seekor anjing kecil berwarna cokelat.

Sumur dan kilang minyak di tengah kebun karet milik warga Desa Sungai Angit itu terletak sekitar 180 kilometer arah barat dari Kota Palembang. Warga Desa Sungai Angit telah melakukan penambangan minyak secara tradisional. Mereka biasa menyebutnya molot minyak dan menyulingnya menjadi solar, minyak tanah, dan bensin secara turun-temurun.
Tentu saja teknologi penambangan dan penyulingan yang digunakan amatlah sederhana. Begitu pula peralatan yang mereka gunakan. Untuk mengeluarkan minyak mentah dari dalam perut bumi, yang mereka sebut "minyak hitam", digunakan semacam timba terbuat dari seng berbentuk tabung.
Untuk menariknya, mereka memakai sebuah roda timba seperti lazimnya sumur air dengan tali ulir plastik yang berukuran sangat panjang. "Kedalaman sumur ini sekitar 200 meter. Untuk satu kali timba, saya harus menarik bolak-balik sebanyak empat kali," papar Poniman.
LANTARAN panjangnya tali timba, juga akibat beban setelah tabung timba berisi minyak mentah, para penambang minyak ini harus menarik tali dengan berjalan menjauhi sumur.
"Satu tabung ini isinya sekitar satu jeriken atau 20 liter minyak hitam," tutur Poniman. Akibat seringnya terkena tali, akar pohon di sekitarnya terlihat terpotong. Minyak hitam yang dikumpulkan ini kemudian dibawa ke kilang atau penyulingan sederhana yang berjarak sekitar 50 meter dari sumur minyak.

Tempat penyulingan itu sendiri hanya terdiri dari sebuah jeriken berisi bahan bakar, sebuah drum, tempat pembakaran, dua bak air pendingin, dan sebuah pipa sepanjang kurang lebih 10 meter. Pipa besi ini menurut Poniman merupakan peninggalan Belanda.
Minyak hitam itu dimasukkan ke dalam drum bekas tempat aspal berkapasitas sekitar 200 liter minyak. Drum yang telah berisi minyak sekitar sembilan jeriken minyak mentah tersebut kemudian dibakar. Uap minyak itu kemudian dialirkan ke dalam pipa yang telah dilengkapi pendingin sehingga mengembun. Setelah terdestilasi dalam beberapa tingkat, maka dihasilkanlah minyak tanah, solar, dan bensin. "Biasanya minyak tanah dan bensin dicampur. Nanti oleh tauke atau pengumpul, dioplos dan semuanya dianggap bensin. Hanya solar yang dibedakan karena warnanya kuning," ungkap Poniman. Poniman yang hanya menjadi buruh pemolot dan penyuling ini mengaku dibayar Rp 3.000 untuk tiap jeriken minyak yang dihasilkan. Setiap hari, Poniman rata-rata hanya mampu menghasilkan sekitar tujuh jeriken minyak olahan. Untuk itu dia mendapatkan upah Rp 21.000.
Menurut Mala, salah seorang pengumpul minyak olahan, harga solar Sungai Angit dijual sekitar Rp 1.400 per liter, sedangkan untuk bensin sekitar Rp 1.750. Memang lebih murah dari bensin resmi Pertamina.

PENAMBANGAN dan penyulingan minyak tradisional di Sungai Angit ini telah berlangsung cukup lama. Menurut Kepala Desa Sungai Angit, Tubi Tohet, usaha pertambangan minyak di desa ini pertama kali dilakukan oleh penjajah Belanda pada tahun 1911. Penambangan secara tradisional oleh warga Sungai Angit mulai dilakukan sejak tahun 1953 dan sempat terhenti akibat pergolakan politik waktu itu.
Aktivitas penambangan dimulai lagi sekitar tahun 1962, dan sejak tahun 1974 sebagian besar warga Sungai Angit menggantungkan hidupnya dari menambang dan menyuling minyak.
Menurut Tubi, di desa seluas kurang lebih 10.000 hektar ini terdapat 321 sumur minyak yang sebagian besar sudah rusak. Saat ini, hanya sekitar 75 sumur yang ditambang warga.
Dari sekitar 198 keluarga yang ada di desa ini, sebanyak 108 di antaranya mencari nafkah dengan menjadi penambang minyak tradisional. Setiap hari sekitar 150 barrel minyak mentah dihasilkan dari usaha penambangan warga Desa Sungai Angit. Hasil minyak olahan sebanyak 75 hingga 80 persen dari minyak mentah yang mereka hasilkan.

Tubi mengakui, tambang minyak rakyat ini ilegal. Nantinya akan menjadi legal manakala kilang mini yang dibangun PT Kilang Muba selesai dibangun. PT Kilang Muba adalah anak perusahaan PT Petro Muba, sebuah badan usaha milik daerah Musi Banyuasin yang bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung.
SEIRING rencana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang akan membangun kilang mini, tradisi menyuling minyak oleh warga ini akan berakhir. Nantinya, masyarakat hanya dilegalkan untuk memolot minyak, tetapi tidak diperbolehkan menyuling.
Presiden Direktur PT Petro Muba Robert Heri mengatakan, rencana melegalkan tambang rakyat ini karena pekerjaan itu sudah menjadi sumber nafkah bagi warga Sungai Angit. Pembangunan kilang ini diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar Rp 11 miliar.
Para penambang nanti harus menjual minyak mentahnya melalui koperasi yang dibentuk. Selanjutnya koperasi pengumpul minyak mentah warga ini akan menjualnya kepada kilang mini PT Kilang Muba.

Menurut Robert, selain di Sungai Angit, masih ada daerah lain yang juga menambang minyak secara tradisional, yaitu di daerah Penjering dan Batanghari Leko. Nantinya, buruh seperti Poniman yang tidak memiliki sumur sendiri diperbolehkan mengelola sumur lain yang belum dimanfaatkan.
Tujuan pembangunan kilang mini untuk memberikan keuntungan ekonomis kepada warga penambang dan meminimalkan kerugian lingkungan yang diakibatkan kegiatan penambangan dan penyulingan minyak rakyat ini. Selain itu, menghindarkan kerugian konsumen mengingat mutu bahan bakar minyak yang dari penambangan warga Sungai Angit berkualitas rendah.
"Jika nantinya kilang mini tersebut tidak menguntungkan, saya yakin semua akan kembali menyuling minyak mentahnya," kata Poniman.

Read More..

MUBA MENANTI BAGI HASIL MIGAS

oleh : Muhamad Nasir

Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan menyimpan kekayaan alam yang melimpah, terutama minyak dan gas, sehingga menjadi sumber pendapatan daerah yang kini terus dikembangkan.
Kekayaan yang dimiliki Muba meliputi daerah daratan maupun perairan. Bahkan kekayaan ini menyimpan potensi besar untuk dikembangkan pada masa sekarang maupun mendatang. Selain itu, Muba memiliki potensi perkebunan, perikanan, pertanian, dan sumber daya energi.
Khusus, untuk pengembangan sumber daya energi, Muba telah terdengar sejak zaman penjajahan sebagai pemasok minyak dan gas terbesar di Sumsel.
Secara geografis Muba memiliki luas wilayah 14.265,96 km2 dan terdiri dari sembilan kecamatan, sembilan kelurahan dan 196 desa dengan jumlah menduduk sekitar 444.973 jiwa. Di sebelah utara Muba bertetangga dengan Provinsi Jambi, di selatan dengan Kabupaten Muara Enim, di barat berdampingan dengan Kabupaten Musi Rawas dan di sebelah timur bertetangga dengan Kabupaten Banyuasin.

Tentu tidak berlebihan jika melihat banyaknya perusahaan migas besar yang beroperasi di Muba, a.l. Pertamina, Medco Energy, dan Conoco Phillips. Mereka memberikan kontribusi yang besar dalam pengembangan sumber daya energi di Muba. Minyak dan gas dari Muba yang diproduksi perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan daerah lain, bahkan negara lain, sebagai pembangkit ketenagalistrikan.
Cadangan sumber daya energi di Muba mencapai 383.733 MSTB untuk minyak bumi dan 16.341,504 BSCF untuk gas alam. Selain itu, daerah ini juga memiliki potensi sumur tua yang saat ini masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat. Terdapat sedikitnya 392 sumur tua yang tersebar di beberapa kecamatan.
Masih besarnya cadangan yang dimiliki sumur tua, menjadikan Pemkab Muba melalui Perusahaan Daerah PT Petro Muba membangun kilang mini yang bakal mengelola hasil tambang tradisional penduduk sekitar. Pembangunan kilang mini ini, seperti kata Bupati Muba Alex Noerdin, menjadi jalan keluar untuk melegalkan penambangan penduduk serta meningkatkan nilai jual hasilnya.

Mulai disentuh
Selain itu, potensi minyak bumi dan gas, terdapat satu potensi sumber daya energi yang belum tersentuh adalah batu bara. Cadangan sebesar 3,5 miliar ton masih dalam tahap pengembangan awal. Potensi ini tersebar di lima kecamatan yaitu Bayung Lencir, Babat Toman, Sungai Lilin, Keluang dan Batang Hari Leko.
Seiring mahalnya harga bahan bakar minyak ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat mencari sumber energi alternatif, tentunya memberikan peluang yang sangat besar untuk pengembangan batu bara Muba. Harus diakui kadar air tinggi dan kalori rendah, menjadikan batu bara Muba dulu kurang diminati. Namun kemajuan teknologi pengolahan batu bara membuat batu bara dapat diolah menjadi gas atau bahan bakar minyak. Dengan berbagai teknologi ini, batu bara Muba tetap dibutuhkan untuk industri maupun pembangkit tenaga listrik.

Berbagai investor batu bara dalam dan luar negeri telah berulang kali mengunjungi Muba untuk mencari batu bara. Hasilnya tidak tanggung-tanggung. Beberapa perusahaan telah menandatangani kesepakatan berinvestasi di Muba. Perusahaan asal Australia PT Thiess Indonesia (TI) meninjau langsung lokasi rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang berkapasitas 2 x 100 MW di Sungai Lillin.
Untuk pembangkit PLTU Mulut Tambang di Sungai Lilin, tersedia cadangan sebesar 42 juta ton. Selain itu perusahaan JSPC Uzbekcoal, pemegang hak dan pemasaran dan pengembangan Teknologi Underground Coal Gasification (UCG) telah melakukan kesepakatan untuk mengembangkan teknologi pengolahan batu bara ramah lingkungan di Muba.
Alex Noerdin menjelaskan saat ini telah dilakukan penambangan perdana batu bara di Kecamatan Bayung Lencir setelah sebelumnya meresmikan penambangan percobaan di Kecamatan Keluang. Penambangan produksi perdana batubara dilakukan PT Agregate Mandiri Lestari (AML) yang mencakup 100 ha areal produksi. Produksi batu bara di Muba ini menjadi yang kedua di Sumsel setelah PTBA. Sementara PT Baturona Mulya diberikan lahan seluas 100 ha sebagai areal percobaan.

Pengembangan bidang sumber daya mineral dan energi ini telah menjadi tujuan Pembangunan Pemkab Muba, bukan hanya tahun ini. Demikian pula dengan pengembangan batu bara. Ketergantungan terhadap minyak dan gas tentu tidak relevan lagi di masa datang, karena itu pengembangan batu bara sebagai sumber energi alternatif perlu digalakkan.
Jika produksi batu bara di Muba ditingkatkan, diperkirakan semakin besar pula royalty yang bakal masuk ke APBD Muba. "Harapan kami, manfaat ini dapat diinvestasikan untuk membangun SDM dan infrastruktur," kata Alex Noerdin beberapa waktu lalu.
Sejak penjajahan
Muba memang terkenal dengan potensi sumber daya alamnya yang berlimpah. Sebagai daerah penghasil migas produksi bahan tambang ini sudah dikenal sejak zaman Belanda. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan sumur-sumur tua peninggalan Belanda yang penambangan minyaknya ini diusahakan oleh pihak swasta bersama pemerintah.
Presdir Petro Muba Robert Heri dalam suatu kesempatan mengatakan, bagi hasil migas bagi daerah penghasil belum transparan. Begitu pula tambang-tambang minyak dianggap belum sepenuhnya memajukan masyarakat Muba dari belenggu kemiskinan. "Seolah mereka menjadi penonton di negeri sendiri," katanya.
Robert menyambut positif UU No.22/2002 bahwa perusahaan daerah boleh mengelola Migas. Berangkat dari sini dibentuklah PT Petro Muba sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan bisa mengambil manfaat sumber daya migas di Muba agar masyarakat dapat menikmatinya.

Setelah berjalan setahun, perusahaan ini berkembang menjad holding company melalui lima anak perusahaannya meliputi minyak industri hilir dan hulu, kimia, listrik, dan properti. Robert belum bisa merinci nilai proyek yang digarap seiring belum banyaknya tawaran kerja sama bisnis.
Diakui, penggalian potensi minyak yang menjadi salah satu unggulan Muba tidaklah mudah sehingga Petro Muba melalui anak perusahaan PT Muba Oil, menggaet investor minyak China.
Shengli Oilfield Of Sinopec yang berkantor di Propinsi Shandong, China telah menandatangani MOU dengan Pemkab Muba. PT Kilang Muba yang 51% sahamnya dimiliki Petro Muba dan selebihnya ITB, telah membangun kilang di Kecamatan Babattoman sekitar dua jam dari Sekayu dengan nilai Rp10 miliar.
Sedangkan PT Dewi Tunggal Brata, salah satu grup Texmaco, akan membangun kilang methanol terbesar di Asia Tenggara berlokasi di Desa Gresik, Kecamatan Sungaililin, Muba. Modal yang ditanamkan mencapai US$500 juta. Pembagian sahamnya 60% PT Petro Muba dan selebihnya dikuasai Grup Texmaco.

Bagi hasil
Bagi hasil yang diperoleh Muba dari migas tidak kecil. Ini tentunya sesuai dengan hasil migas yang disumbangkan daerah ini untuk negara. Pada 2003, misalnya, hasil migas kota ini mencapai Rp3,04 triliun, meningkat menjadi Rp4,1 triliun 2004, dan meningkat cukup tajam mencapai Rp12,8 triliun tahun berikut. Sementara bagi hasil yang diterima pada 2003 mencapai Rp212 miliar dan Rp289 miliar 2004.
Sayangnya, penerimaan bagi hasil yang diterima biasanya tertunda hingga triwulan berikutnya. Seperti 2006, pada triwulan pertama dana bagi hasil yang diterima sebesar Rp250 miliar harus diterima pada triwulan berikutnya.
"Akibatnya banyak kegiatan dan pendanaan yang tertunda dan menimbulkan gejolak kalau tidak bisa diantisipasi," ujar Alex Noerdin yang juga Ketua Umum Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM).

Alex yakin dengan dukungan semua pihak, dana bagi hasil yang diterima daerah bisa lebih berdaya guna dan optimal kalau dilakukan transparan dan tidak tertunda. Paling tidak bisa membangkitkan motivasi bagi daerah untuk lebih bergiat.

Read More..
Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: