BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Thursday, July 12, 2007

20 Pelayan Kafe Plus Digaruk

Lagi, sejumlah warung remang-remang dan kafe yang menyediakan pelayan plus-nya, dirazia. Jika beberapa waktu sebelumnya aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Muba, merazia kafe-kafe di kawasan Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Kini giliran dilakukan aparat Satuan Intelkam dan Satuan Samapta Polres Muba, yang merazia kafe di wilayah Kecamatan Kota Sekayu dan Kecamatan Sungai Keruh.

Hasilnya, sebanyak 20 pelayan kafe plus dan yang tidak memiliki identitas diri, digaruk petugas. Razia itu digelar Selasa (10/7) mulai pukul 21.30 hingga 02.30 WIB. Awalnya, petugas yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Alex Ramdan dan Kasat Samapta AKP Bastomi, merazia kafe di Kelurahan Soak Baru, Kota Sekayu, tepatnya di jalan arah Sirkuit Sky Land. Kemudian dilanjutkan ke kafe di wilayah Kecamatan Sungai Keruh. Dari kedua tempat itu, hanya 3 pelayan kafe terjaring.

Perburuan dilanjutkan di kafe-kafe wilayah Kecamatan Kota Sekayu. Hasilnya, dari Kafe Purnama terciduk 3 pelayan plus, Kafe Selarai 5 pelayan, dan Kafe Manalagi 9 pelayan plus. Tak hanya menciduk pelayan kafe itu, dari beberapa kafe yang dirazia, petugas juga menyita 250 botol miras dari berbagai merek, dan mendapati sebutir ineks yang diletakkan di bawah karpet bangku kafe.

”Kepada para pelayan kafe, hanya dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan. Sedangkan kepada pemiliknya, kafe dan warung remang-remangnya langsung ditutup karena tidak memiliki izin keramaian," kata Kapolres Muba AKBP Sabaruddin Ginting SIk, melalui Kasat Samapta AKP Bastomi dan Kasat Intelkam AKP Alex Ramdan.

Sumber: Sumeks

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: