BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Saturday, December 9, 2006

Keputusan KPUD MUBA Digugat

Tim Advokasi pasangan Calon bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) H Usman Saleh Djakfar-SumailAbdullah menyanggah hasil penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2006-2011 yang ditetapkan KPUD Muba melalui SK Nomor 20/KPTS/KPU-Kab/Muba/2006 Tanggal 6 Desember 2006 lalu dan penetapan perolehan suara melalui SK KPUD Muba Nomor 19/KPTS/KPUKab/Muba/2006. Gugatan telah didaftarkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sekayu, Jum’at (8/12).

Panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Sekayu, Sutrisno, SH yang dikonfirmasi, Jumat(8/12) di ruang kerjanya menjelaskan gugatan terhadap KPUD Muba ini telah didaftarkanNomor 01/PDT/Pilkada/2006/PN SKY tanggal 8 Desember 2006 oleh tim Advokasi pasanganUsman Saleh-Sumail Abdullah diantaranya M Yusuf_ Soal Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Amin, SH dan Idham Chalid,SH. “Kita tidak memeriksa materiyang merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Sekayu dan gugatan ini akan kita sampaikan ke PengadilanTinggi Palembang,” kata Sutrisno seraya menjelaskan penetapan hasil sidang merupakan wewenang Pengadilan Tinggi Palembang.

Yusuf Amir kuasa hukum pasangan Usman Saleh-Sumail Abdullah merinci isi gugatan antara lain menyangkut daftar mata pilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Muba sebanyak 351.994 suara tetap. Jumlah ini tidak benar karena banyak masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Muba yang tidak terdaftar yang mencapai 10250 orang yang merupakan pendukung solid Usman Saleh.
Selain itu sebanyak 107.874 orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan mengenai waktu dan tempat memberikan hak suaranya dan adanya penggelembungan suara mencapai 49.600 sehingga bila dijumlah mencapai 233.274 yang berarti melebihi jumlah suara pasangan Alex-Pahri. “Nanti akan saya bawa bukti di pengadilan selagi pengadilan memperkenalkan dan kita meminta pembatalan penetapan,” kata Yusuf Amir.

Ketua KPUD Muba H Abdul Hadi YS, BBA yang dikonfirmasi Kamis (7/12) lalu mengatakan waktu sanggah penetapan KPUD ini memang diperkenankan tiga hari setelah penetapan KPUD Muba 6 Desember 2006 lalu yang disampaikan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Sekayu dan penyelesaiannya dilakukan 14 hari setelah masa sanggah berakhir. Terhadap putusan ini Abdul Hadi mengaku telah selesai dengan mekanisme perundang- undangan dan dia hanya sebagai pelaksana.

Sementara itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Beni Hernedi mengatakan yang harus dilakukan
rakyat Muba terhadap kemenangan H Alex Noerdin-Pahri Azhari ini adalah tetap menjaga suasana damai karena kekuasaan bukan segala-galanya. PNBK Sumsel sebagai salah satu partai pendukung Ayuhana- Ki Arwani melalui Ketua DPD PNBK Sumsel, Febuar Rahman malah akan melaporkan Panitia Pangawas (Panwas) Pilkada Muba yang dinilai berpihak pada satu pasangan Cabup. Menurut Febuar, telah terjadi banyak kejanggalan pada Pilkada lalu. Lima point kecurangan yang terdata antara lain banyaknya masyarakat tidak memilih, masyarakat yang terdapat tidak bisa memilih, banyak kartu pemilih ilegal dan manajemen KPUD yang tidak tegas. “Panwas tidak melakukan tugas yang seharusnya mereka jalankan. Kita akan melaporkan tindak kriminal ini ke polisi,” kata Febuar, Kamis (7/12).

Sumber : Sripo

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: