Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Belum Mendesak
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ka-bupaten Muba tetap me-nyoroti keinginan Pemkab Muba yang mendirikan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Menu-rut F-PDIP, Dispora belum mendesak dan untuk efi-siensi biaya lebih baik didirikan semacam badan yang bertugas mengurus kegiatan olahraga di Muba.
Namun Pemkab melalui Wakil Bupati Muba dalam paripurna DPRD Muba, Senin (9/4), menganggap pendiri-an kantor ini sudah sejalan dengan amanat UU No.3/2005 tentang sistem keolah-ragaan nasional. “Ini sejalan dengan UU No.3 tahun 2005 khususnya pasal 4 ayat (3),” kata Wakil Bupati Muba, H Pahri Azhari dalam sidang pa-ripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir Uzer Effendi.
Pada bagian lain Pahri menjelaskan, pembentukan kantor perwakilan Pemkab Muba di Palembang karena Kabupaten Muba telah dike-nal secara nasional maupun internasional. Berkaitan de-ngan itu banyak daerah dari luar Sumsel ingin mengunjungi Muba. “Karena itu perlu dilyani secara cepat.
Apalagi tamu ini umumu-nya hanya berkeinginan mendapatkan informasi mengenai Kabupaten Muba, dan dapat melalui kan-tor perwakilan di Palembang itu,” katanya.
Sumber: Sripo
Namun Pemkab melalui Wakil Bupati Muba dalam paripurna DPRD Muba, Senin (9/4), menganggap pendiri-an kantor ini sudah sejalan dengan amanat UU No.3/2005 tentang sistem keolah-ragaan nasional. “Ini sejalan dengan UU No.3 tahun 2005 khususnya pasal 4 ayat (3),” kata Wakil Bupati Muba, H Pahri Azhari dalam sidang pa-ripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir Uzer Effendi.
Pada bagian lain Pahri menjelaskan, pembentukan kantor perwakilan Pemkab Muba di Palembang karena Kabupaten Muba telah dike-nal secara nasional maupun internasional. Berkaitan de-ngan itu banyak daerah dari luar Sumsel ingin mengunjungi Muba. “Karena itu perlu dilyani secara cepat.
Apalagi tamu ini umumu-nya hanya berkeinginan mendapatkan informasi mengenai Kabupaten Muba, dan dapat melalui kan-tor perwakilan di Palembang itu,” katanya.
Sumber: Sripo
1 comment:
bagus juga ide nya..he..he, tapi jangan di salah gunakan.
Post a Comment