BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Sunday, May 27, 2007

Kemelut Lahan Tidur Buntu

Penyelesaian kasus lahan tidur seluas 200 hektare yang diklaim kepemilikannya oleh sejumlah warga dan telah digarap oleh penduduk Desa Rantau Panjang, Kecamatan Bababttoman, Muba, menemui jalan buntu.Komiis IV DPRD Muba akhirnya mengembalikan sengketa lahan ini kepada camat dan masyarakat untuk melakukan musyawarah.

Menggunakan enam unit Angkutan Pedesaan (Angdes), ratusan warga Desa Rantau Panjang mendatangi gedung DPRD Muba, Jum’at (25/5). Warga ingin mencari penyelesaian terbaik. Pejabat terkait seperti Badan Pertahanan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, Bagian Tata Pemerintahan, Kades Rantau Panjang, wakil kelompok tani sejahtera dan warga serta Ketua Komisi IV hadir untuk mencari solusi sekaligus mendengarkan pendapat masyarakat.

Jabir, Kades Rantau Panjang kepada Ketua Komisi A Branhard mengatakan, surat izin yang ditandatanganinya itu setelah ada warga yang datang kepadanya, namun hanya meminta dirinya menandatangani persetujuan pembentukan kelompok tani sejahtera bukan mengenai penggarapan lahan tidur yang diketahui memang sudah ada sebagian pemiliknya. “Karena saya Kades dan jangan sampai dianggap tidak peduli jadi saya tandatangani saja, dan langsung membuka lahan sedangkan masyarakat ada yang mengklaim tapi masyarakat masih terus membuka lahan itu,” kata Jabir.

Setelah digarap oleh sekitar 100 kepala keluarga setahun lalu, maka warga yang mengklaim sebagai pemilik hak lahan tidur ini mulai bermunculan. Akibatnya terjadi permasalahan lahan, maka pengajuan warga untuk mendapatkan bibit karet dari Dinas Perkebunan tertunda, karena kasus lahan ini harus diselesaikan lebih dahulu.

Dalam pertemuan ini dihadiri pula oleh warga yang mengklaim lahan tidur ini sebagai miliknya, antara lain Syamsul Bahri (55) warga Sekayu, dan Abdul Hamid (65) warga Dusun I Desa Rantau Panjang. Menruut Kabag Tata Pemerintahan Drs Amsin, penyelesaian lahan ini sebaiknya dilakukan mulai dari bawah, yaitu tingkat kecamatan dan desa, sehingga diberi kesempatan untuk bermusyawarah dan tetap dipantau oleh dewan maupun legislatif.

Sumber: Sripo

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: