Klaim Gugatan Prematur Terlalu Dini
Terkait Sengketa Pilkada Muba
Langkah kuasa hukum KPUD Muba, Alamsyah Hanafiah SH membeberkan materi kesimpulan gugatan sengketa Pilkada Muba dalam bentuk advertorial dalam penerbitan koran ini beberapa waktu lalu, dinilai pasangan Ahmad Yani-Amriadi sebagai suatu hal yang tidak sepatutnya dilakukan.
Apalagi, kata Ahmad Yani, sengketa Pilkada Muba mengenai penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Muba masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu, antara KPUD Muba selaku tergugat melawan pasangan bakal calon bupati Ahmad Yani dan bakal calon wakil bupati Amriadi, yang hingga saat ini belum ada keputusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Secara tidak langsung, A Yani menilai hal itu sebagai upaya untuk melakukan pembodohan terhadap publik. Penilaian kuasa KPUD Muba yang menganggap gugatan penggugat terlalu prematur juga tidak beralasan. “Jadi tidak wajar kalau gugatan kita dikatakan premature, karena memang belum ada keputusan hakim,” tegas pasangan Ahmad Yani SH MH-H Amriadi SIP didampingi sejumlah kuasa hukumnya, advokat M Edy Siswanto SH, Kms M Amin SH, Ahmad Bay Lubis SH, dan Sudirman SH ketika mendatangi Graha Pena, beberapa waktu lalu.
“Tidak seharusnya mereka yang mengenal hukum memasang advertorial (iklan) yang materinya sama sekali bukan iklan. Ini ‘kan berita kasus dan persidangannya pun belum diputus. Dan ini tidak boleh dimuat sebagai iklan. Jelas, ini tidak balance dan ini merugikan kami selaku pengggugat karena dapat mempengaruhi putusan majelis hakim. Publik juga telah dibohongi,” tegas Ahmad Yani.
Langkah kuasa hukum KPUD Muba, Alamsyah Hanafiah SH membeberkan materi kesimpulan gugatan sengketa Pilkada Muba dalam bentuk advertorial dalam penerbitan koran ini beberapa waktu lalu, dinilai pasangan Ahmad Yani-Amriadi sebagai suatu hal yang tidak sepatutnya dilakukan.
Apalagi, kata Ahmad Yani, sengketa Pilkada Muba mengenai penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Muba masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu, antara KPUD Muba selaku tergugat melawan pasangan bakal calon bupati Ahmad Yani dan bakal calon wakil bupati Amriadi, yang hingga saat ini belum ada keputusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Secara tidak langsung, A Yani menilai hal itu sebagai upaya untuk melakukan pembodohan terhadap publik. Penilaian kuasa KPUD Muba yang menganggap gugatan penggugat terlalu prematur juga tidak beralasan. “Jadi tidak wajar kalau gugatan kita dikatakan premature, karena memang belum ada keputusan hakim,” tegas pasangan Ahmad Yani SH MH-H Amriadi SIP didampingi sejumlah kuasa hukumnya, advokat M Edy Siswanto SH, Kms M Amin SH, Ahmad Bay Lubis SH, dan Sudirman SH ketika mendatangi Graha Pena, beberapa waktu lalu.
“Tidak seharusnya mereka yang mengenal hukum memasang advertorial (iklan) yang materinya sama sekali bukan iklan. Ini ‘kan berita kasus dan persidangannya pun belum diputus. Dan ini tidak boleh dimuat sebagai iklan. Jelas, ini tidak balance dan ini merugikan kami selaku pengggugat karena dapat mempengaruhi putusan majelis hakim. Publik juga telah dibohongi,” tegas Ahmad Yani.
Untuk itu, Ahmad Yani dan kuasa hukumnya berencana untuk membawa persoalan ini ke dewan kehormatan advokat. Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam Pilkada Muba kemarin juga meminta media untuk tidak asal menerima iklan atau advertorial yang isinya (materi) iklannya bukan hal-hal yang menjadi materi sebuah iklan.
“Memang ada kolom dan halaman khusus untuk iklan dan advertorial. Tapi, biasanya ‘kan itu untuk acara-acara yang bersifat ceremony. Ini kan kasus, mana bisa dijadikan iklan. Jangan mentang-mentang bayar, lantas semuanya dianggap iklan dan harus dimuat,” cetusnya. “Ada hal-hal dalam sebuah pemuatan iklan maupun advertorial yang tidak boleh dilanggar,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Ahmad Yani dan Amriadi mengemukakan enam fakta hukum dalam kesimpulan perkara Nomor 19/Pdt/G/2006/PN.SKY yang mereka sampaikan kepada majelis hakim PN Sekayu 15 Mei 2007 lalu. Pertama, fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Muba periode 2006-2011. Hal ini pun telah diungkapkan dalam gugatannya ke PT Palembang, meski akhirnya gugatan mereka dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran dimaksud, kata tim kuasa hukum pasangan Ahmad Yani dan Amriadi, yaitu ditolaknya pasangan Ahmad Yani dan Amriadi sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Muba padahal telah memenuhi persyaratan dan sah secara hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 56(2), 58 dan 59 UU RI No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 36, 37, 38, 41, dan 42 PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pelanggaran lain, jelas tim kuasa hukum Yani–Amriadi adalah diterimanya pasangan lain sebagai pasangan cabup dan cawabup Muba, padahal mereka tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya cacat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 42 (1) PP No 6/2005. KPUD Muba dinilai tidak mempertimbangkan/mengenyampingkn klarifikasi dan bantahan dari gabungan empat partai (Gempar) dan partai-partai pendukung mulai dari tingkat kabupaten Muba, provinsi hingga pusat.
Pelanggaran-pelanggaran dimaksud, kata tim kuasa hukum pasangan Ahmad Yani dan Amriadi, yaitu ditolaknya pasangan Ahmad Yani dan Amriadi sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Muba padahal telah memenuhi persyaratan dan sah secara hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 56(2), 58 dan 59 UU RI No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 36, 37, 38, 41, dan 42 PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pelanggaran lain, jelas tim kuasa hukum Yani–Amriadi adalah diterimanya pasangan lain sebagai pasangan cabup dan cawabup Muba, padahal mereka tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya cacat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 42 (1) PP No 6/2005. KPUD Muba dinilai tidak mempertimbangkan/mengenyampingkn klarifikasi dan bantahan dari gabungan empat partai (Gempar) dan partai-partai pendukung mulai dari tingkat kabupaten Muba, provinsi hingga pusat.
Menurut tim kuasa hukum Yani-Amriadi, KPUD Muba seharusnya menerima klarifikasi dari partai-partai yang mencalonkan penggugat (pasangan Yani-Amriadi) sebagai wujud dari perlengkapan atau perbaikan surat-surat pencalonan para penggugat, apalagi diantara para penggugat telah melakukan klarifikasi langsung kepada partai pendukung para penggugat. Bahkan, para pemimpin partai pendukung, khususnya dari PPDI mulai dari tingkat kabupaten telah memberikan keterangannya langsung di hadapan rapat pleno.
Sumber: Sumeks
Sumber: Sumeks
No comments:
Post a Comment