Kayu Tanpa Dokumen
21 meter kubik kayu yang diduga milik oknum aparat kepergok aparat di kawasan simpang gas Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (16/6). Kayu yang diangkut dengan tiga unit truk ini langsung digelandang ke Mapolres Muba untuk pengusutan lebih lanjut.
Tim gabungan yang melakukan patroli ini mengamankan iring-iringan masing-masing BG 8772 AJ, BE 4630 B dan BG 4755 DB namun setelah diperiksatidak diperoleh dokumen sah sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat 2 huruf f dan h jo pasal 78 ayat 5 dan 7 UU RI No. 41/ 1999 tentang kehutanan. “Hari ini kayu temuan dilimpahkan ke Denpom Palembang,” tukas Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Sri Bintoro, Sik.
Sumber: Sripo
Tim gabungan yang melakukan patroli ini mengamankan iring-iringan masing-masing BG 8772 AJ, BE 4630 B dan BG 4755 DB namun setelah diperiksatidak diperoleh dokumen sah sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat 2 huruf f dan h jo pasal 78 ayat 5 dan 7 UU RI No. 41/ 1999 tentang kehutanan. “Hari ini kayu temuan dilimpahkan ke Denpom Palembang,” tukas Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Sri Bintoro, Sik.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment