BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Wednesday, June 27, 2007

SBY Respon SMS Warga Muba

Ungkap Sindikat Penyelundupan Baju Bekas

Jangan sungkan menggunakan fasilitas SMS online ke Presiden SBY. Warga Desa Mendis Kecamatan Bayunglencir, Musi Banyuasin, berhasil membantu petugas membongkar sindikat penyelundupan pakaian bekas eks Singapura di Dermaga Merki, Sungai Lalan, Bayunglencir, setelah mengadu ke SBY melalui nomor khusus9949.

Hebatnya lagi, respon atas pengaduan itu hanya dalam waktu singkat, satu hari. Warga Desa Mendis mengirimkan pesan singkat pada Kamis (21/6). Keesokan harinya, Jumat (22/6), Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 (KPBC) Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 2.016 bal pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ( ballpressed) dari Singapura, seperti diberitakan harian ini kemarin (Sripo 26/6 halaman 17).

Dalam pesan singkat itu, seorang warga yang dirahasiakan identitasnya mengeluhkan lalulintas kapal besar di lingkungan mereka. Aktivitas bongkar muat dirasa mencurigakan dan mengganggu ketenangan warga, terutama mereka yang tinggal di rumah rakit tepian Sungai Lalan. Pesan dikirimkan ke nomor khusus layanan SMS Presiden SBY 9949. Nomor khusus layanan pengaduan mutu layanan aparat itu diaktifkan Presiden SBY pertengahan Juni 2005 lalu. Sebuah tim khusus dibentuk untuk merespon pengaduan dan berada langsung di bawah koordinasi SBY. Sebelumnya, dalam sebuah acara di Jatiluhur, 11 Juni 2005, SBY mengumumkan nomor ponsel 0811109949. Nomor ini langsung overload kerena banjir SMS dari masyarakat.

Menurut Kepala KPBC Palembang, Bambang I Aribasar, pesan dari warga tersebut dilaporkan staf khusus SBY kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Selanjutnya diteruskan ke Dirjen Bea dan Cukai Pusat, Kanwil 5 Bea dan Cukai Sumbagsel, dan KPBC Palembang. “Begitu informasi kita peroleh, tim langsung bergerak melakukan penyergapan. Kita berhasil mengamankan satu kapal yang belum dibongkar. Satu kapal lainnya sudah pergi setelah bongkar muat dan kita mengamankan lima truk pengangkut pakaian bekas itu,” kata Bambang, Selasa (26/6).

Pemilik Buron
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas penyelundupan itu berlangsung sejak 1,5 bulan lalu dan sebanyak enam unit kapal pernah lego jangkar di Dermaga Merki. Lima kapal lolos, dan satu kapal berhasil ditangkap.Aktivitas itu dicurigai melanggar UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku diancam hukuman penjara 1 tahun - 10 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp 50 miliar karena merusak hasil produksi tekstil dalam negeri.

Selain menyita 2.016 bal pakaian bekas, tim penindakan dan penyelidikan (P2) KPBC Palembang, yang dipimpin Garendra, juga mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) SriRahayu, lima unit truk tronton, delapan anak buah kapal (ABK), dan sepuluh sopir dan kernet truk untuk penyelidikan lebih lanjut.Sementara nahkoda kapal berhasil meloloskan diri.

Berdasarkan analisa sementara,diperkriakan kapal tersebut berasal dari Singapura yang melakukan transit di sekitar perairan Kepulauan Riau. “Modus penyelundupan yang digunakan adalah dengan memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan kecil pada anakanak sungai yang sulit dijangkau melalui darat,” jelas Bambang.

KPBC Palembang belum menaksir harga pakaian bekas selundupan itu. Namun jika dihitung berdasarkan harga pakaian bekas di pasaran Rp 6 juta per bal, diperkirakan nilai uang yang diselundupkan Rp 12 miliar. “Untuk sementara masih penyelidikan. Kita masih mencari siapa pemilik barang dan pemilik kapal. Apabila ada indikasi tindak pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Bambang.

Sumber: Sripo

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: