BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Thursday, July 12, 2007

Pembunuh Warga Timor Leste Diringkus

Setelah Buron 4 Tahun

Tunai sudah, pekerjaan rumah (PR, red) Polres Muba, dalam memburu pelaku pembunuhan terhadap Israel Da Cruz, warga asal Timor Leste, pada 11 Juli 2003 lalu. Pelaku terakhir pembunuh karyawan PT Guthrie Peconina Indonesia (GPI) II, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Babat Toman, Muba, itu akhirnya berhasil diringkus setelah sempat buron selama 4 tahun.

Tersangkanya adalah Romi Pandra (23), warga Trans C4, Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba. Dia diringkus di rumahnya, Rabu (11/7) sekitar pukul 01.30 WIB, oleh aparat Polsek Plakat Tinggi bergabung dengan Unit Buser Polres Muba yang dipimpin Aiptu Junarto. Tersangka Romi, baru kembali ke tanah leluhurnya pada 3 Juni lalu. Sebelumnya, semasa buron dia sempat ke rumah keluarganya di Tangga Buntung Palembang selama tiga bulan. Kemudian hijrah lagi ke Muaro Dua dan Jangkat Provinsi Jambi. Selama hidup dalam pelarian, tersangka bekerja sebagai buruh.

”Tersangka sudah empat tahun buron dan berhasil ditangkap berkat kerja sama petugas Polsek Plakat Tinggi dengan masyarakat yang memberitahukan bahwa tersangka sudah pulang ke kampung halamannya," kata Kapolres Muba AKBP Sabaruddin Ginting SIk melalui Kanit Buser Aiptu Junarto, kemarin. Sedangkan satu tersangka lagi, Yudikat (22), sudah lebih dulu tertangkap pada 16 November 2004 lalu, di rumahnya.

Sekadar mengingatkan, kala itu antara tersangka dan korban yang sama-sama pekerja PT GPI II, tinggal di perumahan perusahaan di Desa Bumi Ayu. Beberapa hari sebelum kejadian, awalnya tersangka Romi dan Yudikat berencana mencuri di rumahnya korban Israel. Namun korban belum tidur, hingga aksi kedua tersangka gagal dan membuat keduanya dendam.

Selanjutnya, kedua tersangka malah berencana membunuh korban. Lalu pada 11 Juli 2003 sekitar pukul 18.30 WIB, kedua tersangka memanggil korban untuk menemuinya di belakang rumah. Dalam suasana gelap itu, terjadi keributan antara korban dengan kedua tersangka. Ujungnya, kedua tersangka menikam korban sebanyak tiga liang hingga membuat korban tewas. Sementara, kedua tersangka langsung kabur usai membunuh korban.

Sumber: Sumeks

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: