BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Saturday, July 21, 2007

Pusri Berhentikan Tujuh Pengecer Pupuk

Satu KUD di Kabupaten Musi Banyuasin

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) memberhentikan tujuh pengecer pupuk urea bersubsidi di Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung karena tidak mematuhi perjanjian pemasaran pupuk. Dengan diberhentikannya sejumlah pengecer tersebut, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak mengalami hambatan.

Kepala Pemasaran Pupuk Daerah (PPD) PT Pupuk Sriwidjaja Sumsel dan Bangka Belitung Sulfa Ganie, Jumat (20/7) mengatakan, ketujuh pengecer tersebut tidak melakukan penebusan pupuk sejak Januari 2007. Para pengecer itu hanya mau menebus pupuk saat permintaan pupuk tinggi sehingga terjadi kelangkaan. Diperkirakan para pengecer musiman tersebut baru menebus pupuk pada musim tanam kedua saat permintaan tinggi.

Ketujuh pengecer tersebut adalah KUD TB di Kabupaten Musi Banyuasin, KUD MB, CV KT, CV BK, dan CV AS keempatnya di Kabupaten Banyuasin, Koperasi TM di Kabupaten Lahat, dan CV SNA di Bangka.

Sejak ditunjuk menjadi distributor pupuk bulan Januari 2007, mereka telah melalaikan tugas penyaluran pupuk urea bersubsidi di wilayah kerjanya. Padahal hal itu telah diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara PT Pusri dengan distributor sesuai SK Menteri Perdagangan nomor 3 tahun 2006,kata Sulfa.

Sulfa mengungkapkan, di Kabupaten Musi Banyuasin telah dialokasikan pupuk urea bersubsidi 3.000 ton untuk tiga pengecer masing-masing 1.000 ton. Namun dari tiga pengecer itu hanya dua pengecer menebus pupuk sebanyak 1.500 ton. Seharusnya setiap pengecer menebus pupuk sesuai dengan SPJB.

Menurut Sulfa, SPJB berlaku selama satu tahun dari bulan Januari 2007 sampai Desember 2007. Pengecer yang telah diberhentikan tidak akan diberi kesempatan lagi kecuali menunjukkan keseriusan melaksanakan pemasaran sesuai SPJB.

Sumber: Kompas

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: