BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Tuesday, May 19, 2009

Keluarga Pejabat Duduki Kursi DPRD Sumsel

PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sumsel secara resmi melansir penetapan kursi dan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, kemarin (18/5). Dari 75 orang caleg terpilih DPRD Sumsel yang ditetapkan KPUD Sumsel, hanya 15 anggota DPRD Sumsel (incumbent) yang mampu bertahan di kursi dewan. Sementara sisanya merupakan wajah baru.

Dari komposisi caleg terpilih tersebut terdapat beberapa mantan pejabat dan politisi yang terhitung “pemain lama” atau pernah duduk di lembaga eksekutif maupun di legislatif.

Beberapa nama tersebut di antaranya Dr Budiarto Masrul SE MSi yang pernah menjabat wawako Pagaralam, serta Drs Solichin Daud yang pernah menjabat bupati Lahat. Selian itu juga terdapat nama keluarga pejabat di antaranya: Lucianti Pahri yang tercatat sebagai istri Bupati Muba Fahri Azhari dan Yan Anton Ferdian, yang tercatat sebagai anak Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed.

Beberapa pimpinan legislatif di tingkat kabupaten/kota juga bakal duduk di DPRD Sumsel antara lain M Yansuri (ketua DPRD Kota Palembang), H Sulgani Pakuali (ketua DPRD Muba), HA Djauhari (wakil ketua DPRD Kota Palembang), H Suharindi (wakil ketua DPRD Pagaralam).

Wajah wajah lama (incumbent) yang masih duduk di DPRD Sumsel antara lain Mohd Iqbal Romzi, Badrullah Daud Kohar, Syaiful Islam, Misliha, Agus Sutikno, Gantada, Bihaqqi Soefyan, Giri Ramanda Kiemas, Aswandi Asgap, A Yani, Nasrun Madang, Arudji Kartawinata, Djafris Ikhwansyah, Darmadi Djufri, dan Rogayati Baidjuri. Sementara Yuswar Hidayatullah pernah duduk di DPRD Sumsel periode 1999-2004.

Dilihat dari komposisi gender, jumlah perempuan di DPRD Sumsel pada 2009-2014 berjumlah 10 orang atau 13 persen dari 75 anggota dewan secara keseluruhan. Jumlah ini masih jauh dari 30 persen kuota perempuan di legislatif sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Salah satu caleg perempuan, RA Anita Noeringhati, mengatakan, terlepas putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang peluang yang sama kepada semua caleg untuk berkompetisi mendapat suara terbanyak namun perempuan memiliki keterbatasan gerak dalam melakukan mobilisasi dalam berkampanye.

“Perempuan memiliki keterbatasan untuk bergererak, misalnya, untuk menjangkau wilayah terpencil dan bergerak pada malam hari untuk berkempanye. Kalau soal anggaran sangat relatif karena saya sendiri memiliki penghasilan sendiri, namun sebagai istri, kita tentu perlu mengkonsultasikan itu kepada suami,” katanya.

Hal lain yang cukup menarik yakni masuknya warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari etnis Tionghoa ke lembaga legislatif Sumsel. Dari daftar nama caleg terpilih yang dilansir KPU Sumsel terdapat dua nama dari etnis Tionghoa yakni Kobar Kotot dari DPD Partai Golkar Sumsel dan Sakim dari DPD PDI Perjuangan Sumsel.

Sementara itu, proses rapat pleno di KPUD Sumsel kemarin, berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian. Beberapa tamu dan saksi yang akan msuk ke KPU Sumsel harus melewati metal detector yang telah dipasang di pintu masuk KPU Sumsel.
Rapat pleno KPUD Sumsel dibuka oleh Sekda Pemprov Sumsel Musrif Suwardi. Selain dihadiri seluruh perwakilan partai politik di Sumsel, tampak unsur muspida dan anggota Panwaslu Sumsel Syaiful Anwar. Rapat yang dipimpin Ketua KPUD Sumsel Annisatul Mardiah itu juga dihadiri seluruh anggota KPUD Sumsel.

Anggota KPUD Sumsel Alfiantoni mengatakan penetapan kursi dan calon terpilih dilakukan dengen memperhitungan bilangan pembagi pemilih (BPP) di tiap daerah pemilihan (dapil). Selanjutnya sisa kursi akan dibagi habis berdasarkan perolehan suara terbanyak berdasarkan peringkat. “Ranking kita lakukan untuk tiap parpol, hal ini diperlukan jika di kemudian hari ada pergantian antar waktu (PAW),” katanya.
Dia mengatakan setelah melakukan pleno penetapan kursi dan calon terpilih, KPUD Sumsel akan melakukan pemberitahuan hasil pleno kepada partai politik. Selanjutkan pihaknya juga akan melaporkan hasil pleno tersebut kepada KPU Pusat.

“Waktu pelantikan DPRD Sumsel, KPUD Sumsel akan melakukan konsultasi kepada KPU Pusat untuk mementukan jadwal pastinya. Sebab, kita belum mendapat petunjuk resmi tentang tumpang tindih tahapan pemilu dengan akhir masa jabatan DPRD Sumsel,” Katanya.

Menurutnya, KPU akan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk. “Kemungkinan ada perubahan terbatas pada peraturan KPU No 20/2009 tentang Tahapan Pemilu, pada bagian pengucapan sumpah dan janji calon DPRD terpilih yang disesuaikan dengan akhir masa bakti DPRD Sumsel saat ini,” jelasnya.

Sumber: Sumeks 19/05/09


No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: