BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Saturday, May 2, 2009

Oknum PNS – PSK Terjaring Razia

SEKAYU – Tim gabungan yang terdiri atas aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),kepolisian, dan TNI di Kabupaten Muba kembali melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) kemarin.

Para petugas menjaring sejumlah wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan seorang oknum PNS. Razia pekat dilakukan di Kecamatan Bayung Lincir dan Sungai Lilin. Selain itu, tim berhasil menyita ratusan botol minuman keras. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Muba Iskandar Syahrianto mengungkapkan, sebanyak 10 kafe dan rumah makan di Kecamatan Sungai Lilin dan Bayung Lincir turut dirazia.

”Hasilnya, ada sekitar 29 PSK dan satu oknum PNS yang berhasil kita amankan,“ katanya kemarin. Ke-29 PSK sebagian besar merupakan wajah-wajah baru.“Kebanyakan wajah baru,karena setelah kami cocokkan dengan hasil raziarazia sebelumnya,semuanya tidak sama,” ujar Iskandar.

Dia mengakui, dalam razia tersebut seorang oknum PNS dari Cabdin Bayung Lincir turut ditangkap. Mengenai sanksi, dia menegaskan, akan disesuaikan dengan tingkatkesalahan. Mayoritasyangterkena razia tidak memiliki KTP.

“Setelah kami amankan, langsung disidang, sanksinya bermacam-macam ada yang denda ada juga surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.Pokoknya disesuaikan Perda Maksiat,”katanya. Iskandar menambahkan, razia pekat seperti ini biasanya dilakukan rutin setiap dua bulan sekali. Namun, tidak menutup kemungkinan jeda dipersempit.

“Jika semakin banyak laporan dari masyarakat, dilakukan razia mendadak,“ ujarnya. Khusus oknum PNS yang tertangkap, biasanya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendapat hukuman yang sesuai dengan peraturan.“ Bagi PNS yang tertangkap dan terlibat dalam hal-hal negatif, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,”katanya.

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Muba H Yusnan Effendi mengatakan,razia pekat yang dilaksanakan Satuan Pol PP Muba adalah kegiatan yang harus dilakukan secara rutin. Selain dalam kota,tempat maksiat atau kafe remang-remang yang banyak di jalur lintas identik dengan kegiatan maksiat.

Sumber: Sindo 01/05/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: