BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Saturday, June 20, 2009

Dewan Kembali Usulkan Perda BTS

SEKAYU – Kalangan DPRD Muba kembali akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang penataan base transceiver system (BTS).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmadi Dausat mengatakan, kehadiran perda ini sangat penting untuk mengatur lokasi, pemasangan, atau pembangunan menara (tower) BTS.Tanpa aturan, menjamurnya BTS dapat menimbulkan persoalan, misalnya merusak tata ruang perkotaan.

Selain itu,Dewan meminta pembangunan BTS memperhatikan kondisi lingkungan, masyarakat sekitar, dan kemampuan wilayah dalam menggunakan fasilitas telepon seluler tersebut.“Kami bukan bermaksud membatasi, tetapi ada sedikit kekhawatiran dampak yang bakal ditimbulkan dari keberadaan tower tersebut,”katanya kemarin.

Dia menilai Pemkab Muba sangat mudah memberikan izin kepada perusahaan telekomunikasi. Menurut Ahmadi, sebenarnya dari dulu fraksinya berharap ada inisiatif eksekutif untuk memasukkan rancangan perda tersebut.Namun, hingga 2008 berakhir belum ada respons. Untuk itu, F-PDI Perjuangan akan menggalang dukungan dari fraksi lain untuk menggunakan hak inisiatif.

“Pemkab Muba kiranya dapat memperketat perizinan.Selain itu, proyek BTS jangan hanya melibatkan warga sekitar lokasi, sedangkan warga yang radiusnya dekat dari lokasi itu tidak dilibatkan,” tuturnya. Sementara itu,Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Muba Amsin mengatakan, pihaknya telah memiliki rencana untuk mengusulkan rancangan perda BTS.

Mengingat, semakin berkembangnya Kabupaten Muba dan banyaknya para operator telepon seluler yang memasang menara BTS. Menurut dia, Pemkab Muba siap bekerja sama dengan kalangan DPRD untuk membahas rancangan perda tersebut.

Sumber: Sindo 19/06/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: