BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Wednesday, August 26, 2009

Penambangan Pasir Liar Marak

SEKAYU – Penambangan pasir sungai tanpa izin semakin marak di Kota Sekayu dan sekitarnya. Kegiatan usaha liar tersebut telah melanggar hukum dan merusak ekosistem sungai.

Di Kelurahan Kayu Are, Soak Baru, Serasan Jaya, dan Balai Agung terdapat 10 lokasi penambangan pasir ilegal yang dilakukan warga setempat.Warga menggunakan peralatan sederhana,seperti mesin pompa bertenaga diesel dan beberapa kotak saringan untuk menyaring pasir.

Penambangan pasir itu merupakan usaha keluarga turun-temurun. Namun, mereka tidak menyadari kegiatan tersebut telah merusak lingkungan. Efendi, 55, warga Kelurahan Kayu Are,Kecamatan Sekayu,mengaku usaha penambangan pasir telah dilakoninya selama 15 tahun. Kegiatan tersebut tanpa izin karena,menurut dia,tidak ada badan atau dinas yang memberitahukan.“ Kami tidak pernah menggunakan izin atau dipungut pajak dari pemerintah, karena kami adalah usaha kecil yang mengandalkan modal kecil dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”katanya kemarin.

Kegiatan penambangan pasir dilakukan untuk memenuhi permintaan beberapa toko bangunan di Kota Sekayu.Selain itu, kata dia, untuk memenuhi permintaan kontraktor yang sedang melakukan pengerjaan pembangunan beberapa gedung pemerintahan.“ Kami hanya memenuhi permintaan dari konsumen yang memang membutuhkan pasir sungai untuk melaksanakan pembangunan. Setiap harinya paling sedikit 15 mobil truk yang datang untuk membeli pasir, kemudian dioper kembali kepada penadah dengan harga yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Efendi menjelaskan,dia tidak mengetahui jelas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilakukannya. Sebab, selama melakukan kegiatan penambangan pasir, tidak ada masalah yang dihadapi pihaknya. “Kami hanya mencari makan melalui pekerjaan ini, jika memang ada permasalahan, tentunya sudah lama usaha kami ini ditutup atau gulung tikar,” jelas pria tamatan sekolah dasar (SD) ini.

Sukardi, 50,warga Kelurahan Balai Agung,mengatakan,kegiatan penambangan pasir yang dilakukan beberapa masyarakat Sekayu tidak ada yang memiliki izin. Pasalnya, tidak ada pihak yang memberi tahu jika kegiatan tersebut menggunakan izin dan dipungut pajak.

“Kami tidak mengetahui jika penambangan tersebut melanggar hukum, karena selama ini kegiatan yang telah dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. Dia menambahkan, pemerintah harus mencari alternatif perizinan terhadap kegiatan penambangan pasir sungai tersebut. Sebab, masyarakat yang menjalani usaha tersebut tidak ada mata pencarian lain.

“Pemerintah harus memperhatikan jalan terbaik jika kegiatan tersebut dilarang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ungkapnya. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Muba H Faisol Andayasa mengatakan,penambangan pasir liar tersebut jelas telah melanggar hukum.

“Kawasan pinggir Sungai Musi akan rawan longsor dan menjadi dangkal.Akibatnya, pada musim kemarau akan mengganggu jalur transportasi air,” katanya kemarin.

Sumber: Sindo 25/08/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: