BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Friday, September 4, 2009

THR Muba Tergantung Keuangan

SEKAYU – PNS di Pemkab Muba terancam berlebaran tanpa mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, dalam APBD 2009 tak ada anggaran untuk THR PNS. Hal ini tentu meresahkan PNS.

‘’Kami sangat berharap dapat THR seperti pegawai di daerah lain. Walaupun sedikit tentu kita sangat bahagia, artinya pemerintah memberi perhatian pada kita,’’ ujar salah seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.

Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Hazuar Bidui mengaku tak ada anggaran untuk THR bagi PNS. ‘’Jadi semuanya diserahkan pada SKPD masing-masing,’’ ujarnya singkat.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Muba Asnawi CK mengaku belum mengetahui pasti. ‘’Saya masih berkoordinasi dengan staf. Saya akan tanyakan ke sekretaris apakah ada dana THR PNS, jadi belum bisa jawab sekarang,’’ ujarnya.

Asnawi juga mengaku bingung karena jumlah PNS Diknas cukup banyak. “Kita masih pikirkan, karena untuk guru saja ada 8.000 lebih. Dari mana kita dapat uang sebanyak itu,’’ ujarnya.

Namun, untuk para guru dirinya menyerahkan kebijakan ke kepala sekolah masing-masing. Bupati Muba H Pahri Azhari mengatakan, pihaknya sedang berupaya memenuhi THR seluruh Pemkab Muba. ‘’Besaran jumlah yang bakal diberikan akan disesuaikan, tergantung kondisi keuangan daerah,’’ ujarnya.

Bupati mengatakan, setiap tahunnya Pemkab Muba selalu menyiapkan THR. ‘’Tak hanya kepada pegawai tetapi juga masyarakat berpenghasilan rendah,’’ ujarnya yang berharap PNS tak perlu khawatir karena semuanya dapat diselesaikan dengan baik.

Sumber: Sumeks 04/09/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: