BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Wednesday, September 16, 2009

Tukang Becak dan Ojek Terima THR

SEKAYU – Sebanyak 1.005 tukang ojek, 900 tukang becak, dan 241 pasukan kuning dan biru mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Muba H Pahri Azhari.

Pemberian THR tersebut telah menjadi tradisi tahunan menjelang Lebaran.THR dapat mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu untuk mencukupi kebutuhan berlebaran. Salah seorang tukang becak yang biasa mangkal di Pasar Perjuangan Sekayu,Hendra,37,mengaku senang menerima THR dari Pemkab Muba.Wala-upun jumlahnya tidak besar,THR tersebut membantu meringankan bebannya untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, terutama untuk membeli sembako.

Tukang becak yang mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah anggota lama dan memiliki kartu tanda anggota. Sedangkan, sejumlah tukang becak baru yang belum memiliki kartu anggota tidak mendapatkan kupon THR yang dibagikan melalui ketua pangkalan masing-masing.“Kami memiliki organisasi. Jadi, yang mendapatkan THR ini hanya orangorang yang terdaftar di Pemkab Muba,”katanya kemarin. Ketua Persatuan Tukang Ojek di Kota Sekayu Suratno,46,mengatakan, anggotanya berjumlah sekitar 50 orang dan semuanya memiliki kartu anggota.

Karena itu,semuanya mendapatkan THR dari Pemkab Muba. Sedangkan, yang belum mendapatkan kartu anggota tidak mendapatkan bantuan pemerintah. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) H Arizani mengungkapkan, pihaknya tetap memberikan THR kepada PNS dan tenaga honorer yang ada di lingkungan Sekretariat Pemkab Muba. Sedangkan, untuk dinas instansi lainnya kembali kepada kebijakan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masingmasing.

Pihaknya juga selalu membantu tukang becak, tukang ojek, dan pasukan kuning dengan membagi-bagikan THR.

Sumber: Sindo 15/09/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: