BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Monday, October 19, 2009

Oknum Kades Tanah Abang Ditahan

SEKAYU – Diduga melakukan penggelapan dana honor tujuh orang perangkat desa,oknum Kepala Desa (Kades) Tanah Abang,Kecamatan Batang Hari Leko (BHL),Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Andi Karnain SE ditahan Polres Muba.

Penahanan tersangka dilakukan setelah pihak petugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadaptersangkaterkaitpengaduanpara perangkatDesa TanahAbang yang menuding tersangka melakukan penggelapan dana honorer para perangkat desa selama dua bulan. Seharusnya dalam setiap bulannya, para honorer perangkat desa mendapatkan honor Rp400.000.

Namun, dua bulan terakhir, mereka tidak pernah lagi mendapatkan haknya sebagai tenaga honorer yang ditempatkan sebagai perangkat desa. Dugaan awal, tersangka berhasil memperoleh uang hingga Rp6 juta dari keseluruhan honor para perangkat desa selama dua bulan itu. Penahan Andi tertuang dalam No: SPP/180/2009 tertanggal 14 Oktober 2009.

Tersangka terjerat Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muba AKBP Kasihan Rahmadi melalui Kasat Reskrim AKP Tulus Sinaga membenarkan, pihaknya telah menahan oknum Kades Tanah Abang berinisial AD.

Penyidikan dan penahan yang dilakukan pihaknya terkait pengaduan para perangkat Desa Tanah Abang. Mereka menyatakan, AD telah menggelapkan uang honor mereka selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2009. “Saatkamilakukanpemeriksaan, AD tidak bisa mengelak dan kini statusnya sudah menjadi tersangka,lalu kami lakukan penahanan terhadapnya,” ujar Tulus Sinaga di Sekayu kemarin.

Di tempat terpisah,Camat Batang Hari Leko Iskandar Syahrianto membenarkan perihal penahanan oknum kades di wilayahnya karena diduga telah melakukan penyelewengan uang honor dari perangkat desanya.“Sudah tahu ada pemeriksaan dan penahanan itu,”ujarnya. Menyikapi penahanan ini, Iskandartelahmelakukanmediasiantara oknum kades dengan pihak Polres dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jadi,Senin (19/10), AD akan dibebaskan dengan persyaratan yang harus diselesaikan. “Saya telah melakukan mediasi dan permasalahan ini sudah dilaporkan kepada bupati. Jadi, besok kades yang ditahan kemungkinan akan bebas dengan bersyarat,”tukasnya.

Sumber: Sindo 18/10/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: