BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Friday, March 26, 2010

Tak Siapkan Dana CSR, Perusahaan Kena Sanksi

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) sepertinya tidak mainmain dengan perusahaan yang menolak menyiapkan dana corporate social responsibility (CSR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Muba H Yusnan Effendi mengatakan, pihaknya berharap banyak dengan semua perusahaan di Muba, khususnya kerja sama dalam hal penyediaan dana CSR yang ditujukan bagi masyarakat di sekitar perusahaan. Jika perusahaan tersebut tidak menyediakan dana CRS, pihaknya mengancam akan mengeluarkan sanksi. Sebab, dana CSR merupakan kewajiban perusahaan, khususnya dalam peran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana CSR, kaya Yusnan, hendaknya disalurkan melalui program-program yang menyentuh, mulai perbaikan fasilitas umum hingga pengembangan usaha kecil.

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan menganggarkan CSR. Jika tidak, sanksi tegas akan kita jatuhkan,” ujarnya kemarin. Pengelolaan CSR, menurut dia, harus partisipatif,akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, program tersebut dapat membantu pembangunan daerah. Sebab, percepatan pembangunan bukan saja tanggung jawab Pemkab Muba, melainkan semua pihak. Dia menambahkan, seluruh perusahaan saat ini memiliki wadah khusus dalam mengelola dana CSR,yaitu Forum Multistakeholders CSR.Kehadiran forum ini diharapkan dapat membe-rikan dampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu,Kepala Bidang (Kabid) Kerja Sama Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penanaman Modal Muba Aziza Wahyudi mengatakan, penandatanganan MoU antara perusahaan dan Pemkab Muba, khususnya komitmen dalam penyaluran CSR,diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Sindo 25/03/10

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: