BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Monday, April 26, 2010

FPAN: Kembalikan Empat Pejabat

SEKAYU - Penarikan empat pejabat di jajaran Pemkab Musi Banyuasin (Muba) oleh Gubernur Sumsel, membuat Fraksi PAN DPRD Muba kegerahan. Fraksi PAN terdiri dari anggota dewan dari PAN, PKS dan PPP ini mendesak gubernur membatalkan penarikan empat pejabat Muba itu dengan alasan Pemkab Muba sangat membutuhkannya.

Apalagi kata juru bicara Faraksi PAN DPRD Muba, Suparman SY Bahri kepada wartawan, Kamis (15/4), prosedur penarikan empat pejabat Muba itu atas usulan dari Wakil Bupati Muba, yang terindikasi tidak sesuai dengan PP No.9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

“Pemindahan pejabat harus ada permintaan dari yang bersangkutan, dan sesuai prosedur yang telah diatur. Walaupun bupati tidak berada di tempat, tindakan Wabup dalam membuat keputusan harus seizin atau persetujuan bupati,” kata Suparman seraya mengingatkan, masalah ini bila tidak dituntaskan akan dibawa ke Mendagri.

Hal senada diungkapkan Azhari Ahmad, anggota Fraksi PAN lainnya. Dia menilai, pemindahan tugas empat pejabat ini menyalahi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengabaikan peraturan. “Pemindahan empat pejabat Muba ke Pemprov Sumsel itu berpotensi menggangu roda pemerintahan di Kabupaten Muba, karena mereka sangat dibutuhkan,” kata Azhari Ahmad seraya

mengutip Pasal 17 jelas bahwa penetapan oleh pajabat dalam hal mendelegasikan adalah amanat dan kewenanangan bupati.

Empat pejabat Muba yang ditarik ke Pemprov Sumsel per 7 April 2010 itu masing-masing, H Ikhwanudin (Kepala Disbun), H Agus Yudiantoro (Asisten I), H Arizani (Kepala Dinas Kesbangpol) dan Haryadi (Kabag Umum dan Perlengkapan) Pemkab Muba.

Sumber: Sripo 15/04/10

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: