Muba Dirugikan Rp 269 Miliar
SEKAYU - Pasca keluarnya Permendagri No.63 Tahun 2007 yang menetapkan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah penghasil Sumur Gas Suban IV, setidaknya telah merugikan Kabupaten Musi Banyuasin hingga Rp 269 miliar. Sementara itu, penentuan tapal batas antara kedua kabupaten ini akan kembali ditindaklanjuti oleh tim penegasan batas 19-24 April 2010.
Kabag Penyelesaian Perbatasan Pemkab Muba, H Yusnin, S.Sos, MSi kepada wartawan, Jumat (16/4) mengatakan, tim yang akan diturunkan itu dibentuk oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri. Tim ini akan turun kembali ke lokasi Sumur Suban IV mulai dari Pilar 6 (P6) hingga P10.
“Tim ini menindaklanjuti hasil penelitian lapangan yang dilakukan 12 Februari lalu. Selama persoalan ini belum tuntas, kerugian Muba diperkirakan mencapai Rp 269 miliar, yang berdampak berkurangnya APBD Kabupaten Muba sejak Tahun 2008 lalu,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Muba, H Uzer Effendi mengatakan, rapat yang digelar di Depdagri 26 November 2009 lalu, sebenarnya bukan permasalahan Suban IV ataupun bagi hasil migas yang
dibahas. “Rapat itu untuk menyelesaikan sengketa tapal batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Musi Rawas yang muncul sejak Tahun 2002 lalu,” katanya.
Sumber: Sripo 18/04/10
No comments:
Post a Comment