BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Monday, April 26, 2010

Mutasi Pejabat Dipersoalkan Dewan

SEKAYU - Setelah mendapat reaksi keras dari fraksi PAN terhadap pemindahan empat pejabat di jajaran Pemkab Muba, reaksi serupa dilontarkan Ketua DPC Partai Matahari Bangsa dan Ketua LSM Poskokatara H Rabik HS yang meminta agar pejabat di Muba bijaksana menanggapi keputusan dipindahkannya empat pejabat tersebut. Selain itu PDI Perjuangan melalui ketuanya menilai ada preseden buruk bagi berlangsungnya tata pemerintahan di kabupaten Muba atas kepindahan empat pejabat apalagi pejabat tersebut masih sangat dibutuhkan.

Rabik HS kepada wartawan, Selasa (20/4) mengharapkan agar pucuk pimpinan di pemerintahan kabupaten Muba dapat bijaksana menyikapi persoalan penarikan empat pejabat yang dimaksud yaitu H Ikhwanudin, S Sos, Msi NIP 010192123 pangkat Pembina Tingkat I/IV B yang menjabat kepala dinas perkebunan Kabupaten Muba, Drs H Agus Yudiantoro, Msi NIP 010192103 Pangkat Pembina TK I/IV B jabatan Asisten I, Drs H Arizani, Msi NIP 196302031982031003 yang menjabat Kadis Kesbang dan Politik dan Haryadi, SE, MSi NIP 450006398 Pangkat Penata TK I /III D yang menjabat Kabag Umum dan Perlengkapan.

Menurut Rabik masyarakat yang menilai kasus penarikan empat pejabat ini sangat tidak menguntungkan bagi kabupaten Muba sehingga dapat menurunkan citra kabupaten muba yang selama ini terdepan dalam tata pemerintahan.

"Kepada bupati menghadaplah gubernur sehingga persoalan tidak meruncing dan tugas pemerintahan tidak terbengkalai," tukas Rabik.

Sementara itu tentang tarik menarik empat pejabat ini ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba Beni Hernedi menilai partainya sangat berkepentingan dengan tata kelola pemerintahan kabupaten Muba yang baik, berjalan sesuai dengan wewenang dan aturan. Oleh karena itu menurut Beni Fraksi PDI P akan melihat dan bersikap jika ditemukan atau ada indikasi non prosedural.

"Ini preseden buruk PDI P siap back up terhadap masalah ini dan akan akan mempelajari proseduralnya, "kata Beni.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muba Anwar Hasan menilai keputusan yang dilakukan Wakil Bupati Muba hak dewan untuk mengevaluasi dan mengawasi kinereja pejabat yang bersangkutan. Namun, untuk pengangkatan jabatan merupakan wewenang eksekutif.

Sumber: Sripo 20/04/10

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: