Kamis Gugatan Pilkada Digelar
Sidang gugatan terhadap keputusan KPUD Muba yang menetapkan hasil pemungutan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Muba dan penetapan Cabup/Cawabup Muba periode 2006-2011, dijadwalkan digelar Kamis (21/12) di Pengadilan Tinggi Palembang. Untuk memenuhi penggilan sidang ini, KPUD Muba telah menyiapkan data yang mendasari keputusannya.
Ketua KPUD Muba, H Abdul Hadi YS, BBA yang dikonfirmasi, Senin (18/12) mengatakan, pihaknya telah menerima panggilan dari PT Palembang untuk menghadiri sidang, 21 Desember. “Surat panggilan sidang dari PT Palembang itu diterima di kantor KPUD Muba, Jum’at (15/12),” katanya. Abdul Hadi menyebutkan, dia akan hadir bersama-sama anggota KPUD Muba lainnya didampingi pengacara Alamsyah Hanafiah, SH. Sementara itu gugatan pasangan Cabup Ahmad Yani dan Cawabup H Amriadi, SIP melalui Gempar Muba akan diputuskan melalui putusan sela majelis hakim PN Sekayu yang sidangnya akan digelar, Selasa (19/12) hari ini. Sedangkan Yusuf Amir selalu kuasa hukum pasangan Usman Saleh-Sumail Abdullah
yang dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan isi gugatan antara lain menyangkut daftar mata pilih yang ditetapkan KPU Muba sebanyak 351.994 suara, tetapi jumlah ini tidak benar, karena banyak masyarakat di wilayah hukum Muba tidak terdaftar yang mencapai 10.250 orang yang merupakan pendukung solid Usman Saleh.
yang dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan isi gugatan antara lain menyangkut daftar mata pilih yang ditetapkan KPU Muba sebanyak 351.994 suara, tetapi jumlah ini tidak benar, karena banyak masyarakat di wilayah hukum Muba tidak terdaftar yang mencapai 10.250 orang yang merupakan pendukung solid Usman Saleh.
Selain itu 107.874 orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan mengenai waktu dan tempat pemberian hak suaranya.
Sumber : Sripo
Sumber : Sripo
No comments:
Post a Comment