Kuasa KPUD Muba Dipersoalkan
Sidang kedua kasus Pilkada Muba yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (21/12), masih meneruskan perdebatan pada siding pertama, yaitu pemohon menolak keabsahan surat kuasa yang ditandatangani Abdul Hadi YS, BBA –Ketua KPUD Muba, H Harun Al Rasyid BA, Tirta Ariasandi, Khadafi SE serta Hj Asmara Zen. Alasannya, permohonan para pemohon ditujukan kepada lembaga KPUD Muba sebagai subjek gugatan, bukan ditujukan kepada individu-individu ketua maupun anggota KPUD Muba. “Apalagi tindakan hukum pemberian kuasa ini tidak didasarkan keputusan rapat Sidang Kedua di PT Palembang pleno,” kata tim kuasa hokum pemohon, A Yani saat membacakan replik di persidangan.
Seperti diketahui, termohon (dalam hal ini KPUD Muba) memberikan kuasa hukum kepada advokad Alamsyah Hanafiah, SH dan Partners serta Abadi B Darmo SH, MM tertanggal 8 Desember 2006, yang diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana, Kamis (21/12). “Surat kuasa tersebut tidak ada menyebutkan bahwa pemberian kuasa berdasarkan keputusan rapat pleno KPUD Muba. Seharusnya ada disebutkan bahwa kuasa ini berdasarkan hasil pleno KPUD Muba dan wajib dilampirkan berita acara plenonya,” kata A Yani.
Pada sidang kedua ini, pemohon menghadirkan alat bukti berupa perhitungan suara, laporan masyarakat yang tidak dapat kartu pemilih, serta saksi yang sudah punya daftar pemilih tapi tidak dapat kartu. Usai replik, pemohon menghadirkan 18 saksi di antaranya Amran warga RT 2 No 6 Kec Sungai Lilin. Di persidangan, Amran mengaku bahwa ada beberaap orang di TPS IV yang tidak menyoblos di antaranya 8 orang anaknya. “Alasannya kami tidak terdaftar di TPS padahal surat panggilan untuk menyoblos dan kartu pilih ada. Di tempat saya ada sekitar 15 orang yang tidak menyoblos,” kata Amran.
Sumber : Sripo
Seperti diketahui, termohon (dalam hal ini KPUD Muba) memberikan kuasa hukum kepada advokad Alamsyah Hanafiah, SH dan Partners serta Abadi B Darmo SH, MM tertanggal 8 Desember 2006, yang diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana, Kamis (21/12). “Surat kuasa tersebut tidak ada menyebutkan bahwa pemberian kuasa berdasarkan keputusan rapat pleno KPUD Muba. Seharusnya ada disebutkan bahwa kuasa ini berdasarkan hasil pleno KPUD Muba dan wajib dilampirkan berita acara plenonya,” kata A Yani.
Pada sidang kedua ini, pemohon menghadirkan alat bukti berupa perhitungan suara, laporan masyarakat yang tidak dapat kartu pemilih, serta saksi yang sudah punya daftar pemilih tapi tidak dapat kartu. Usai replik, pemohon menghadirkan 18 saksi di antaranya Amran warga RT 2 No 6 Kec Sungai Lilin. Di persidangan, Amran mengaku bahwa ada beberaap orang di TPS IV yang tidak menyoblos di antaranya 8 orang anaknya. “Alasannya kami tidak terdaftar di TPS padahal surat panggilan untuk menyoblos dan kartu pilih ada. Di tempat saya ada sekitar 15 orang yang tidak menyoblos,” kata Amran.
Sumber : Sripo
No comments:
Post a Comment