Sidang Perdana Kasus Pilkada Muba
Pengunjung Pakai Tanda Pengenal Khusus
Pengunjung sidang perdana gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin (Muba), di Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis (21/12), diharuskan menggunakan Kartu Tanda Pengenal khusus. Sidang perdana berlangsung dalam penjagaan esktra ketat petugas. Di pintu gerbang PT, dipasang metal detector. Kendaraan pengunjung dilarang masuk halaman PT dan parker di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang. Setiap pengunjung ditanya kartu identitas diri kemudian diganti dengan kartu pengenal khusus yang disediakan petugas PT. Selama siding berlangsung, fotografer dilarang mengambil memotret.
Baik pemohon (Pasangan Cabup-Cawabup Muba Usman Saleh-Sumail) dan termohon (KPUD Muba) diwakili masingmasing kuasa hukumnya. Majelis Hakim dipimpin Suparno SH menawarkan kepada pemohon dan termohon mengambil jalan damai. Namun ditolak kedua belah pihak. Pemohon menyatakan keberatan terhadap keputusan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muba Periode 2006-2011 No 19/KPTS/KPU-Kab/Muba/ 2006 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 6 Desember 2006 serta Surat Keputusan No 20/ KPTS/KPU-Kab/Muba/2006 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kami menolak keputusan yang menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Muba periode 2006-2011,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, A Yani SH. Kuasa Hukum Termohon Alamsyah Hanafiah SH menyatakan, keberatan pemohonan tak memenuhi persyaratan. Isinya hanya imajinasi, tak didukung fakta. Sidang direncanakan akan digelar marathon selama 14 hari kerja. Kepada pemohon, Majelis hakim diminta mengajukan replik dan beberapa saksi.
Sumber : Sripo
Pengunjung sidang perdana gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin (Muba), di Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis (21/12), diharuskan menggunakan Kartu Tanda Pengenal khusus. Sidang perdana berlangsung dalam penjagaan esktra ketat petugas. Di pintu gerbang PT, dipasang metal detector. Kendaraan pengunjung dilarang masuk halaman PT dan parker di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang. Setiap pengunjung ditanya kartu identitas diri kemudian diganti dengan kartu pengenal khusus yang disediakan petugas PT. Selama siding berlangsung, fotografer dilarang mengambil memotret.
Baik pemohon (Pasangan Cabup-Cawabup Muba Usman Saleh-Sumail) dan termohon (KPUD Muba) diwakili masingmasing kuasa hukumnya. Majelis Hakim dipimpin Suparno SH menawarkan kepada pemohon dan termohon mengambil jalan damai. Namun ditolak kedua belah pihak. Pemohon menyatakan keberatan terhadap keputusan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muba Periode 2006-2011 No 19/KPTS/KPU-Kab/Muba/ 2006 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 6 Desember 2006 serta Surat Keputusan No 20/ KPTS/KPU-Kab/Muba/2006 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kami menolak keputusan yang menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Muba periode 2006-2011,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, A Yani SH. Kuasa Hukum Termohon Alamsyah Hanafiah SH menyatakan, keberatan pemohonan tak memenuhi persyaratan. Isinya hanya imajinasi, tak didukung fakta. Sidang direncanakan akan digelar marathon selama 14 hari kerja. Kepada pemohon, Majelis hakim diminta mengajukan replik dan beberapa saksi.
Sumber : Sripo
No comments:
Post a Comment