BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Tuesday, December 26, 2006

Pelantikan Alex-Pahri Dipastikan Molor

DPRD Belum Terima Putusan KPUD
Alex-Mat Syuroh Berakhir 31 Desember

Pelantikan bupati dan wakil bupati Muba periode 2006-2011 yang terpilih melalui Pilkada langsung, 30 November lalu, diperkirakan molor dari jadwal semula 31Desember 2006. Selain bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha 1427 H, KPUD Muba hingga Sabtu (23/12) belum menyerahkan hasil pleno perihal penetapan Ir H Alex Noerdin, SH dan H Pahri Azhari, ST, Bupati dan Wabup Muba terpilih periode 2006-2011.

Adanya informasi tentang KPUD Muba yang telah mengirimkan pleno hasil penetapan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel, KPUD Muba yang dikofirmasi melalui ketua dan sekretaris, membantah. Begitu pula Ketua DPRD Muba, H Sulgani Paku Ali, SIP juga membantah telah menerima surat hasil pleno KPUD, sehingga belum meminta surat usul pengangkatan dan pengesahan calon bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Ketua KPUD Muba H Abdul Hadi YS, BBA dan Sekretaris Ir Iriadi Ibrahim yang dikonfirmasi melalui ponselnya, membantah telah menyerahkan hasil pleno seusai penetapan calon terpilih 6 Desember 2006 lalu.

Namun mengenai adanya pihak- pihak yang menginginkan salinan hasil pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Abdul Hadi membenarkan. “Belum kita serahkan ke DPRD maupun kepada Gubernur Sumsel, karena proses siding masih berjalan, namun bila sudah diputus kami akan menyampaikan penetapan pasangan terpilih tersebut selambat- lambatnya tiga hari setelah putusan dijatuhkan, namun belum tahu penetapan ini apakah dari KPUD atau dari penetapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Abdul Hadi dan Iriadi seraya mengaku memang ada pihak-pihak yang menginginkan salinan putusan KPUD Muba untuk dipelajari.

Mengenai keberatan hasil Pilkada yang disampaikan pasangan Usman Saleh-Sumail Abdullah melalui tim pembelanya yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Tinggi Palembang, Abdul Hadi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Sedangkan Ketua DPRD Muba, H Sulgani Paku ALi, SIP kembali mempertegas PP No.6Tahun 2005 yang mengharuskan KPUD menyerahkan paling lambat tiga hari setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD Muba. Namun karena adanya sanggahan, maka KPUD tidak menyerahkannya kepada DPRD, dan akan menyerahkan putusan yang beriringan dengan putusan dari pengadilan sesuai dengan pasar 87 ayat 2 dan ayat 4 PP No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, PengesahanPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bila kelak setelah proses persidangan di pengadilan selesai, dan KPUD menyampaikan putusan,maka DPRD Muba akan segera mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Bupatidan Wabup Muba terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Sebagai catatan,masa tugas Bupati Muba H Alex Noerdin dan Wabup Mat Syuroh akan berakhir per 31Desember 2006.

Sumber : Sripo

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: