Pelantikan Bupati/Wabup Muba
Pelantikan bupati dan wakil bupati Muba periode 2006-2011 lebih disukai pada tanggal ganjil, antara 15 atau 17 Januari 2006. Hal ini dengan catatan, bila pengesahan pengangkatan pasangan Bupati/ Wabup terpilih, Alex Noerdin-Pahri Azhari oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turun di bawah tanggal pelantikan yang direncanakan tersebut.“Jadwal pelantikan ini masih bersifat perkiraan, karena DPRD Muba akan menggelar paripurna antara 9-11 Januari. Jadi, pelantikan tentu akan dilakukan setelah tanggal tersebut, kan tidak mungkin ada paripurna diatas paripurna,” kata Ketua DPRD Kabupaten Muba, H Sulgani Paku Ali, SIP ketika dihubungi melalui ponselnya, Selasa (2/1).
Sulgani menjelaskan, sesuai dengan yang diamanatkan undang- undang, selambat-lambatnya usul ini harus disampaikan tiga hari setelah diterima berkas hasil Pilkada Muba dari KPUD, namun penyampaian surat kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel lebih awal dilakukan.
Pada hari yang sama, KPUD Muba telah menyerahkan berkas pengajuan hasil Pilkada Muba kepada Ketua DPRD untuk segera diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Penyerahan berkas yang dilampiri pula dengan salinan putusan Pengadilan Tinggi Palembang ini diterima oleh Ketua DPRD Muba, Selasa (2/1) pukul 11.15. Selanjutnya, pengajuan pengesahan hasil Pilkda Muba ini langsung dibawa ke Palembang oleh Sekretaris DPRD Muba untuk diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Berkas yang diserahkan antara lain, berita acara rekapitulsi perhitungan suara, SK No.12/KPTS/KPU.KAB/MUNA/2006 tentang calon bupati dan wakil bupati terpilih, salinan keputusan Pengadilan Tinggi No.01/PDT/ Pilkada/2006/PT.Plg tanggal 29 Desember 2006, dan surat keputusan PN Sekayu No.W.UN.01- 010-01 2007 tanggal 2 Januari 2007 yang menyatakan tidak ada gugatan untuk perhitungan suara yang baru saja diterima KPUD Muba, Selasa (2/1) pukul 09.00.
Ketua KPUD Muba, H Abdul Hadi YS, BBA yang dikonfirmasi membenarkan perihal penyerahan berkas hasil Pilkada Muba 2006 kepada DPRD yang diantar langsung oleh Sekretaris KPUD Muba.
Sumber : Sripo
Sulgani menjelaskan, sesuai dengan yang diamanatkan undang- undang, selambat-lambatnya usul ini harus disampaikan tiga hari setelah diterima berkas hasil Pilkada Muba dari KPUD, namun penyampaian surat kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel lebih awal dilakukan.
Pada hari yang sama, KPUD Muba telah menyerahkan berkas pengajuan hasil Pilkada Muba kepada Ketua DPRD untuk segera diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Penyerahan berkas yang dilampiri pula dengan salinan putusan Pengadilan Tinggi Palembang ini diterima oleh Ketua DPRD Muba, Selasa (2/1) pukul 11.15. Selanjutnya, pengajuan pengesahan hasil Pilkda Muba ini langsung dibawa ke Palembang oleh Sekretaris DPRD Muba untuk diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel. Berkas yang diserahkan antara lain, berita acara rekapitulsi perhitungan suara, SK No.12/KPTS/KPU.KAB/MUNA/2006 tentang calon bupati dan wakil bupati terpilih, salinan keputusan Pengadilan Tinggi No.01/PDT/ Pilkada/2006/PT.Plg tanggal 29 Desember 2006, dan surat keputusan PN Sekayu No.W.UN.01- 010-01 2007 tanggal 2 Januari 2007 yang menyatakan tidak ada gugatan untuk perhitungan suara yang baru saja diterima KPUD Muba, Selasa (2/1) pukul 09.00.
Ketua KPUD Muba, H Abdul Hadi YS, BBA yang dikonfirmasi membenarkan perihal penyerahan berkas hasil Pilkada Muba 2006 kepada DPRD yang diantar langsung oleh Sekretaris KPUD Muba.
Sumber : Sripo
No comments:
Post a Comment