BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Friday, January 19, 2007

Kades Sukamakmur Masuk Penjara

Diduga Selewengkan Uang Tunjangan
Abdul Rahman,Bc Hk, oknum Kepala Desa Sukamakmur kecamatan Lalam Muba meringkuk di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sekayu.
Ia diduga telah menyalahgunakan uang tunjangan perangkat desa senilai 121.950.000 dari APBD Selama lima tahun dan dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi. Abdul Rahman, warga Dusun I Desa Sukamakmur Kecamatan Lalan Muba diperiksa tujuh jam oleh Kejaksaan Negeri Sekayu, Rabu (17/1).

Dalam pemeriksaan terungkap, Abdul Rahman tak membayarkan uang tunjangan perangkat desa dan anggota BPD Desa Sukamakmur Karang Agung Tengah Kecamatan Lalan yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 121.950.000. Warga lalu melapor Kejaksaan Negeri dan langsung ditindaklanjuti ke lapangan. Meski Abdul Rahman bersikeras sudah membayar uang tunjangan, Tim Kejaksaan juga telah menyita barang bukti berupa tanda terima pembayaran yang diduga palsu dan setiap bulannya tercantum biaya tunjangan perangkat desa senilai Rp 1.575.000.

Kepala Kejaksaan Negeri SekayuErwin Desman yang dikonfirmasi menjelaskan sejak laporan masyarakat masuk dua bulan lalu. “Tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan kejaksaan,” tukas Erwin didampingi Kasie Pidsus Asep Sontani, SH,KN seraya mengatakan akan segera menggelar sidang sesuai jadwal di PN Sekayu.

Sumber : Sripo

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: