Kasus Lumpsum Berlanjut
Kasus dugaan penggunaan uang perjalanan dinas (Lumpsum) pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Muba periode 1999-2004 yang sebelumnya sempat diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu telah disidangkan kembali setelah perlawanan jaksa penuntut umum (Verzet) diterima oleh hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Para mantan pimpinan DPRD Kabupaten Muba periode 1999-2004 ini telah menghadapi tuntutan hukum kembali setelah putusan sela membebaskan mereka dari tahanan Juni 2006 lalu. Persidangan ketujuh yang digelar di PN Sekayu, Kamis11/1) terhadap mantan ketua DPRD Kabupaten Muba Kol Purn H Lili Ahmadi yang dipimpin hakim ketua Syahrul Mahmud, SH, MH didampingi Hakim anggota militer Herry dan Agnes Sinaga ini menghadirkan saksi-saksi para anggota DPRD Kabupaten Muba yang masih aktif maupun yang tidak lagi aktif sebagai anggota DPRD.
Hadir para saksi antara lain Firmansyah Masrul, Ketua Fraksi PPKRI Tanjillal Zalili dan anggota DPRD Kabupaten Muba sebelumnya sebagai pengganti antar waktu Yanto Hanafiah. Sementara itu jaksa penuntut umum yang hadir antar alain Asep Sontani, SH, KN, M Jeffrey, SH, MHum dan Febriandini, SH.
Dalam persidangan kemarin majelis hakim juga meminta kepada JPU dan terdakwa melalui penasehat hukum dari kantor Bambang Heriyanto, dan Nugroho agar menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dan juga saksi ahli dari BPKP maupun pakar hukum pidana dan tata negara. H Lili Ahmadi yang hadir dalam persidangan kemarin nampak kooperatif mengikuti sidang walaupun yang bersangkutan bersama mantan pimpinan anggota dewan lainnya tidak dilakukan penahanan.
Sumber : Sripo
Hadir para saksi antara lain Firmansyah Masrul, Ketua Fraksi PPKRI Tanjillal Zalili dan anggota DPRD Kabupaten Muba sebelumnya sebagai pengganti antar waktu Yanto Hanafiah. Sementara itu jaksa penuntut umum yang hadir antar alain Asep Sontani, SH, KN, M Jeffrey, SH, MHum dan Febriandini, SH.
Dalam persidangan kemarin majelis hakim juga meminta kepada JPU dan terdakwa melalui penasehat hukum dari kantor Bambang Heriyanto, dan Nugroho agar menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dan juga saksi ahli dari BPKP maupun pakar hukum pidana dan tata negara. H Lili Ahmadi yang hadir dalam persidangan kemarin nampak kooperatif mengikuti sidang walaupun yang bersangkutan bersama mantan pimpinan anggota dewan lainnya tidak dilakukan penahanan.
Sumber : Sripo
No comments:
Post a Comment