Usai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muba, DPRD Sahkan Raperda
DPRD Kabupaten Muba mulai mengejar waktu dalam melaksanakan agenda kerjanya yang tertunda selama belum dilantiknya bupati dan wakil bupati defenitif. Sehari setelah dilantik, Selasa (16/1) mendatang, bupati dan wakil bupati terpilih sudah ditunggu dengan agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan I rapat kelima DPRD Kabupaten Muba Tahun Dinas 2007 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap pembahasan 21 Raperda Kabupaten Muba dan pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Kabupaten Muba H Sulgani Pakuali, SIP yang dikonfirmasi, Jum’at (12/1), menjelaskan hasil rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kabupaten Muba 9 Januari 2007 lalu telah menetapkan rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda pengucapan sumpah dan janji jabatan dan pelantikan bupati dan wakil bupati Muba periode 2007-2012 bertempat di ruang paripurna DPRD Stable berkuda Sekayu dan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap 21 Raperda Kabupaten Muba dan pengambilan keputusan. Mengenai waktu yang mendesak ini Sulgani mengatakan penanda tanganan ini harus dilakukan bupati defenitif dalam mengesahkan Raperda yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya sehingga dewan menunda sidang raperda yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya sehingga dewan menunda sidang terhadap pendapat akhir yang seharusnya dilakukan, Kamis(11/1) lalu.
“Raperda dan pengesahannya bila disetujui dalam pendapat akhir fraksi harus ditandatangani pula oleh bupati jadi sesuai agenda hadir dalam paripurna usaipelantikan,” tukasSulgani.
Dalam paripurna sebelumnya yang mengagendakan laporan Pansus Raperda sempat membahas mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Muba yang meminta agar PP Nomor 37 tahun 20-06 tentang alokasi dan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD agar segera mematuhinya walaupun PP Nomor 37 tahun 20-06 ini banyak mendapat sorotan.
Beberapa raperda tidak dapat dibahas dan dewan menunda pembahasannya antara lain raperda tentang badan usaha milik desa, penindaan pendirian Dispora hingga satu tahun kedepan setelah menunggu peraturan pemerintah, Raperda penyertaan modal BUMD PT Petro Muba dan Raperda mengenai industri bengkel karoseri dan pencucian kendaraan bermotor.
Sumber : Sripo
Ketua DPRD Kabupaten Muba H Sulgani Pakuali, SIP yang dikonfirmasi, Jum’at (12/1), menjelaskan hasil rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kabupaten Muba 9 Januari 2007 lalu telah menetapkan rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda pengucapan sumpah dan janji jabatan dan pelantikan bupati dan wakil bupati Muba periode 2007-2012 bertempat di ruang paripurna DPRD Stable berkuda Sekayu dan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap 21 Raperda Kabupaten Muba dan pengambilan keputusan. Mengenai waktu yang mendesak ini Sulgani mengatakan penanda tanganan ini harus dilakukan bupati defenitif dalam mengesahkan Raperda yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya sehingga dewan menunda sidang raperda yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya sehingga dewan menunda sidang terhadap pendapat akhir yang seharusnya dilakukan, Kamis(11/1) lalu.
“Raperda dan pengesahannya bila disetujui dalam pendapat akhir fraksi harus ditandatangani pula oleh bupati jadi sesuai agenda hadir dalam paripurna usaipelantikan,” tukasSulgani.
Dalam paripurna sebelumnya yang mengagendakan laporan Pansus Raperda sempat membahas mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Muba yang meminta agar PP Nomor 37 tahun 20-06 tentang alokasi dan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD agar segera mematuhinya walaupun PP Nomor 37 tahun 20-06 ini banyak mendapat sorotan.
Beberapa raperda tidak dapat dibahas dan dewan menunda pembahasannya antara lain raperda tentang badan usaha milik desa, penindaan pendirian Dispora hingga satu tahun kedepan setelah menunggu peraturan pemerintah, Raperda penyertaan modal BUMD PT Petro Muba dan Raperda mengenai industri bengkel karoseri dan pencucian kendaraan bermotor.
Sumber : Sripo
No comments:
Post a Comment