TOLAK UANG RAPEL PP 37
Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Muba dengan tegas akan mematuhi instruksi DPP PDIP, perihal uang tunjangan isentif dewan sesuai PP No.37/2006 yang akan dibayarkan secara rapel. “Instruksi DPP PDIP No.1093/IN/DPP/I/ 2007 sifatnya wajib dilaksanakan oleh semua anggota dewan dari PDIP, yakni menolak dana rapel yang diatur melalui PP 37/2006,” kata Sekretaris DPC PDI-P Muba, Beni Hernedi. Sedangkan anggota DPRD Muba dari PKS,
H Maghmudi Basri ketika dikonfirmasi, Minggu (21/1) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan petunjuk dan instruksi DPP PKS. “Rapel yang akan dibayarkan itu dihitung sejak awal 2006,” kata Mahmudi.
Sumber : Sripo
H Maghmudi Basri ketika dikonfirmasi, Minggu (21/1) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan petunjuk dan instruksi DPP PKS. “Rapel yang akan dibayarkan itu dihitung sejak awal 2006,” kata Mahmudi.
Sumber : Sripo
No comments:
Post a Comment