BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Saturday, February 24, 2007

Jaringan Listrik Terhambat Kwh

Jaringan listrik yang telah dibangun Pemkab Muba di tujuh desa selama 2005-2006 yaitu Desa Keban, Nusa Serasan, Tanjung Agung Utara, Danau Cala, Peninggalan, Pinggap dan Pengaturan, masih terbentur masalah teknis. Penyediaan Kwh yang hanya dibatasi 600 pelanggan per tahun, tidak sesuai dengan daftar tunggu pelanggan yang telah mencapai 1500, sehingga kendala percepatan pembangunan sarana listrik di pedesaan terganggu.

Bupati Muba, H Alex Noerdin dalam paripurna menanggapi pandangan umum fraksi fraksi DPRD Muba terhadap nota keuangan RAPBD Muba, Kamis (22/2) menjelaskan, secara teknis jaringan tersebut sudah siap untuk disambungkan kepada masyarakat, namun masih terkendala penyediaan Kwh meter PLN, karena sistem kuota di mana PLN Ranting Sekayu hanya diberi jatah 600 unit Kwh meter per tahun, sedangkan daftar tunggu sudah mencapai 1500 pelanggan.
Menurut Bupati, total calon pelanggan di tujuh desa yang sudah siap untuk disambungkan sebanyak 3123 KK, ditambah daftar tunggu lebih kurang 1500 calon pelanggan, maka jika kuota Kwh meter dari PLN Ranting Sekayu 600 unit per tahun, maka untuk bisa menyambung calon pelanggan menunggu hingga tujuh tahun mendatang.

“Mengatasi masalah ini PLN pernah menawarkan produk pemasaran dengan sistem multiguna, namun tidak bisa diterima karena dirasakan terlalu memberatkan masyarakat yang harus membayar ratarata Rp 286 ribu per bulan,” kata Bupati seraya berucap, setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan PLN maka disepakati desa-desa yang telah dibangun jaringan listriknya akan segera dilistriki melalui penjualan secara murah oleh PLN kepada Pemkab Muba melalui PD Muba Eletrie Power (MEP) dengan tarif sedikit lebih tinggi dari sistem regular.

Asuransi Kematian
Mengenai program asuransi kematian bagi penduduk Kabupaten Muba yang juga disoroti dewan, bupati menjelaskan, selama hampir empat tahun pelaksanaan program asuransi kematian bagi penduduk Muba, masih banyak menemui kendala dan hambatan, terutama persyaratan pengajuan klaim dan mekanisme pembayaran klaim yang membutuhkan waktu lama sehingga dalam hal ini tidak bisa menyalahkan pihak asuransi, mengingat ada persyaratan, mekanisme dan prosedur tertentu yang harus dilalui sebelum dilakukannya proses pembayaran klaim oleh pihak asuransi.

Untuk masa mendatang program asuransi kematian bagi penduduk Kabupaten Musi Banyuasin ini akan dikelola sendiri oleh Pemkab melalui unit penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.24 tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nama “Santunan Kematian Bagi Penduduk Musi Banyuasin”. Asuransi kematian mulai 2007 dinaikkan menjadi Rp 3 juta perjiwa.

Sumber: Sripo

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: