Dewan Sesalkan Pembatalan Tender Petro Muba
Tender Pusat Listrik Tenaga Gas (PLTG) Talang Duku 2 x 40 MW yang dimenangkan oleh PT Petro Muba justru tanpa alasan yang jelas dibatalkan oleh PT PLN (Persero). Pembatalan ini sangat disesalkan oleh anggota DPRD Muba melalui paripurna pendapat akhir fraksi, Kamis (19/4).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Muba, Ir Islan Hanura dalam pendapat akhirnya mempertanyakan masalah tender PLTG Talang Suku 2x40 MW yang dahulu telah dimenangkan PT Petro Muba tetapi tanpa alasan yang jelas dibatalkan oleh PT PLN.
“Yang kami sesalkan, mengapa PLN membatalkan pemeneng tender ini secara sepihak, dan justru PLN menyetujui lokasi PLTG di Gunung Megang Muaraenim,” kata Islan seraya menilai, alasan yang disampaikan PT PLN mengada-ada antara lain, pipa PT Conoco Philips yang tidak melalui jalur.
Menurut Islan, pembebasan lahan justru telah dilakukan dan mengapa Conoco mampu menyuplai gas hingga keluar negeri, sedangkan di daerah tidak bisa dilakukan. Selain kontrak hingga 20 tahun yang diajukan PT PLN disbanding persetujuan sebelumnya yang memakan waktu 10 tahun yang dilakukan Petro Muba terlalu mengada-ada.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muba, H Sulgani Pakuali mengagendakan pendapat akhir fraksi terhadap 11 Raperda yang diajukan eksekutif, dan satu Raperda inisiatif dewan.
Sedangkan Bupati Muba, H Alex Noerdin menanggapi pendapat akhir fraksi ini menyatakan, pihaknya menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Sumber: Sripo
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Muba, Ir Islan Hanura dalam pendapat akhirnya mempertanyakan masalah tender PLTG Talang Suku 2x40 MW yang dahulu telah dimenangkan PT Petro Muba tetapi tanpa alasan yang jelas dibatalkan oleh PT PLN.
“Yang kami sesalkan, mengapa PLN membatalkan pemeneng tender ini secara sepihak, dan justru PLN menyetujui lokasi PLTG di Gunung Megang Muaraenim,” kata Islan seraya menilai, alasan yang disampaikan PT PLN mengada-ada antara lain, pipa PT Conoco Philips yang tidak melalui jalur.
Menurut Islan, pembebasan lahan justru telah dilakukan dan mengapa Conoco mampu menyuplai gas hingga keluar negeri, sedangkan di daerah tidak bisa dilakukan. Selain kontrak hingga 20 tahun yang diajukan PT PLN disbanding persetujuan sebelumnya yang memakan waktu 10 tahun yang dilakukan Petro Muba terlalu mengada-ada.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muba, H Sulgani Pakuali mengagendakan pendapat akhir fraksi terhadap 11 Raperda yang diajukan eksekutif, dan satu Raperda inisiatif dewan.
Sedangkan Bupati Muba, H Alex Noerdin menanggapi pendapat akhir fraksi ini menyatakan, pihaknya menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment