Kawanan Perampok Dibekuk
Tim Buser Polres Muba mem-bongkar komplotan perampok bertopeng yang menggunakan senjata api mainan untuk melumpuhkan korbannya. Empat pelaku yang merampok toko manisan milik Mukminin (38) warga Pal IX Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat toman itu, berhasil dibekuk dan sudah di amankan di Polres Muba.
Terungkapnya komplotan perampokan ini bermula dari informasi masyarakat yang menemukan barang bukti di rumah salah satu pelaku. Petugas yang melakukan penggerebekan di kediaman Indra alias Awi (30) di KP I Desa Sukarame, Jum’at (27/4) dini hari mendapati rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya petugas menggelar razia malam dan berhasil membekuk Indra bersama Fauzi (32) ketika sedang mengendarai motor Yamaha BG 3780 BT di jalan raya Sekayu- Sukarame. Selain itu Eeng warga setempat juga dibekuk petugas, karena kedapatan membawa senjata tajam bersama seorang lainnya. Setelah digiring ke kediaman Fauzi, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus rokok merek Djarum, empat bungkus rokok Jambu Bol, satu bungkus Gudang Garam. Kedua tersangka kemudian buka mulut, bahwa perampokan dilakukan bersama Jon Heri (32) warga Desa Sungai Angit, dan Husni (32) warga Desa Sukarame. Kapolres Muba, AKBP Sabarudin Ginting, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Sri Bintoro, SIk mengatakan, kasus perampokan ini masih dalam pengembangan.
Terungkapnya komplotan perampokan ini bermula dari informasi masyarakat yang menemukan barang bukti di rumah salah satu pelaku. Petugas yang melakukan penggerebekan di kediaman Indra alias Awi (30) di KP I Desa Sukarame, Jum’at (27/4) dini hari mendapati rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya petugas menggelar razia malam dan berhasil membekuk Indra bersama Fauzi (32) ketika sedang mengendarai motor Yamaha BG 3780 BT di jalan raya Sekayu- Sukarame. Selain itu Eeng warga setempat juga dibekuk petugas, karena kedapatan membawa senjata tajam bersama seorang lainnya. Setelah digiring ke kediaman Fauzi, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus rokok merek Djarum, empat bungkus rokok Jambu Bol, satu bungkus Gudang Garam. Kedua tersangka kemudian buka mulut, bahwa perampokan dilakukan bersama Jon Heri (32) warga Desa Sungai Angit, dan Husni (32) warga Desa Sukarame. Kapolres Muba, AKBP Sabarudin Ginting, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Sri Bintoro, SIk mengatakan, kasus perampokan ini masih dalam pengembangan.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment