BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Wednesday, April 25, 2007

Narkoba Makin Menggila di Muba

Peredaran narkoba di Kabupaten Muba cenderung semakin menggila. Terbukti, Tim Reskrim Polres Muba dan jajarannya yang menggelar operasi sejak 10 April lalu hingga Selasa (24/4), sedikitnya telah mengamankan enam tersangka dua di antaranya perempuan.
Kapolres Muba, AKBP Drs Sabarudin Ginting, SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Sri Bintoro, SIk mengatakan, keenam tersangka narkoba ini dijerat UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Sedangkan barang bukti pil ekstasi telah dikirim ke Labfor Cabang Palembang,” katanya.

Data yang dihimpun di Polres Muba, para tersangka yang diamankan ini di antaranya Eko Setiawan (26) warga Dusun III Bedeng 7 Desa Peninggalan, Bayunglencir, Pujiati (33) pelayan Kafe Muli. Dari tangan keduanya disita 5 butir pil ekstasi warna biru muda logo Mahkota. Penangkapan berlanjut satu hari kemudian di kawasan Desa Simpang Bayat, Bayunglencir masing masing di Kafe Liza, ditemukan dua butir ekstasi logo AP warna merah muda dari tangan Slamet (18) warga Desa Telang. Petugas juga mengamankan Nursilvia asal Selapan OKI di kawasan Sukajaya Bayunglencir, Senin (23/4). Petugas menemukan barang bukti tiga butir ekstasi logo AP. Tim Reskrim juga membekuk Bolam Arpala (29) tertangkap tangan membawa 12 butir ekstasi logo Adidas warna merah jambu di kawasan Desa Kepayang, Selasa (24/4) pukul 02.00. Sebelumnya, Roslaini alias Nining (41) alamat KP I Kelurahan Balai Agung Sekayu kedapatan membawa 14 butir pil ekstasi.

Sumber: Sripo

5 comments:

Anonymous said...

Come, Come again ! Whatever you are... Whether you are infidel, idolater or fireworshipper. Whether you have broken your vows of repentance a hundred times This is not the gate of despair, This is the gate of hope. Come, come again...

Admin said...

Narkoba menggila. Salah satu penyebabnya adalah UU yang memenjarakan pemakai narkoba. Karena bukannya jauh, mereka malah didekatkan dengan narkoba. Bukankah di penjara itu banyak bandar & pengedar, sudah banyak bukti pemakai narkoba masuk penjara malah tambah kenal akrab dengan pengedar, akhirnya keluar penjara tambah parah kecanduannya.
Harusnya undang-undangnya diubah, PEMAKAI harus di-rehabilitasi. BUKAN DIPENJARA. Bandar dan pengedarlah yang wajib masuk penjara
(uneq-uneq.blogspot.com)

Anonymous said...

Narkoba,,,???
Konon, menurut cerita yang beredar bahwa pemakai barang terlarang tersebut ketika fly,,, seolah-olah berpindah ke lain alam.

Jadi,,tidak mengherankan kalau mereka berada dimana saja, mungkin di hutan,, dan dibalik terali besi sekalipun, mereka merasakan seolah-olah mereka itu sudah berada duluan didalam sorga.
Hhhehehehe,,,,,,, !!!!!???

Anonymous said...

(gromerro)
yz

Semua sudah tau kan?
Kalau barang terlarang tersebut dapat merusak generasi bangsa.
Nah,, kalau dibiarkan, berarti :
Merelakan generasi penerus apa jadinya.
Dan, atau dapat juga dikatakan tindakan pembiaran atau masa bodoh.

Kalau di Singapore dan Malaysia, mereka benar-benar memperhatikan kasus ini.
Sudah sering diexpos dalam berita mancanegara, berapa banyak yang mengedarkan barang terlarang ini dan sudah sekian banyak pula yang mengakhiri riwayatnya di tiang gantungan, sesuai peraturan yang berlaku di negara mereka.

Anonymous said...

(zlehonnk)

Merajalela beredarnya barang terlarang :

Melalui harian sripo (seperti dimaksud), dikatakan banyak beredar di Muba?

Beberapa waktu yang lalu, saya dengar diberitakan di tv pusat bahwa ditemukan kebun liar penanaman barang terlarang ini di MuRa dan Lahat.
Dan ada pula ditemukan barang terlarang ini dibawa dari luar Sum-Sel.
Jadi,, modusnya ada bermacam-macam !!!

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: