BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Tuesday, April 24, 2007

PAW PAN Bergejolak

Azhari Tempuh Jalur Hukum

Keputusan Pleno KPUD Muba yang memutuskan pengganti antar waktu (PAW) DPRD Muba dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dinilai oleh Azhari yang menempati caleg nomor urut empat tergesa-gesa.
Keputusan ini rencananya akan berlanjut dengan gugatan terhadap KPUD Muba melalui jalur hukum. Azhari yang menempati nomor urut 4 caleg Pemilu 2004 lalu kepada Sripo, Jumat (20/4) mengatakan, keputusan KPUD Muba yang menetapkan Abusari Burhan sebagai PAW DPRD Muba dari PAN terlalu tergesa- gesa, dan tidak mengindahkan surat DPP PAN yang meminta penundaan PAW DPRD Muba dari PAN.
“KPUD tidak merespon surat DPP PAN untuk penundaan PAW, dan tidak mengindahkan etika organisasi, jelas saya akan menempuh jalur hukum, dan kita lihat saja apakah aturan hukum sudah ditegakkan oleh KPUD,” kata Azhari seraya akan meneruskan somasi yang dilayangkan kepada KPUD Muba. Menurutnya, belum ada PAW PAN di Indonesia yang ditetapkan KPUD sebelum mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN, namun KPUD Muba telah bertindak terlalu cepat tanpa menghiraukan etika organisasi.

Sementara itu Ketua KPUD Muba, H Abdul Hadi YS, BBA yang dikonfirmasi, Jum’at (20/4) melalui ketua tim Pokja verifikasi dan penelitian calon PAW DPRD Muba, Tirta Arisandi, S.Sos mengakui, pihaknya telah mendengar dan mengetahui konsekuensi dari keputusan pleno KPUD Muba yang akan dilakukan oleh caleg nomor 4 Dapil III, atas nama Azhari.
Menurut Tirta, keputusan yang diambil KPUD telah sesuai hukum dan UU No.12 tahun 2004. “Abusari Burhan yang menempati nomor urut lima dengan perolehan suara mencapai 1500 menempati urutan pertama perolehan suara setelah H Pahri Azhari, ST yang mampu menembus bilangan pembali pemilik, sehingga Abusari berhak dan memenuhi syarat untuk diusulkan menggantikan Pahri Azhari sebagai PAW,” katanya. Sedangkan Azhari, menurut Tirta, hanya memperoleh suara mencapai 700, jauh dibandingkan Abusari, sehingga walaupun dia berada pada nomor urut 4 tidak bisa dipilih untuk menjadi PAW.
KPUD Muba setelah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diajukan DPD PAN Muba kepada dewan dan akhirnya menyetujui dan merekomendasikan Sekretaris DPD PAN Muba, Abusari Burhan untuk menggantikan kursi PAN yang kosong pasca dilantiknya H Pahri Azhari sebagai Wakil Bupati Muba. Hasil verifikasi dan penelitian KPUD Muba tentang calon yang diajukan ini telah disampaikan ke DPRD Muba, Kamis (19/4) lalu.

Sumber: Sripo

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: